Pelaporan Lingkungan Hidup Menggunakan SIMPEL

Pelaporan Lingkungan Hidup Menggunakan SIMPEL
Pelaporan elektronik lingkungan hidup melalui SIMPEL dan peran konsultan

Pelaporan lingkungan hidup saat ini dapat dilakukan melalui Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (SIMPEL). Aplikasi SIMPEL ini merupakan salah satu cara pemerintah dalam mendukung pelestarian lingkungan di Indonesia. Aplikasi yang dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ini menggantikan sistem pelaporan cetak yang sebelumnya diterapkan. Artikel ini membahas lebih mendalam mengenai pelaporan lingkungan hidup melalui SIMPEL dan jasa konsultan pelaporan lingkungan.

Materi lain terkait dengan pelaporan RKL-RPL dapat diakses pada tautan ini. Sedangkan materi terkait dengan proses penyusunan AMDAL dapat diakses pada tautan ini. Untuk materi terkait dengan penyusunan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL dapat diakses pada tautan ini.

Apa itu SIMPEL?

SIMPEL merupakan aplikasi pelaporan lingkungan hidup dalam jaringan (daring) yang menggantikan metode pelaporan cetak yang selama ini diterapkan. Dengan adanya SIMPEL, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak perlu lagi mengirimkan laporan cetak atau hardcopy ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi cukup mengisi laporan secara daring serta mengunggah file pendukung yang diperlukan.

Pelaporan Lingkungan Hidup SIMPEL Sesuai Kewenangan

Pelaporan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melalui SIMPEL dilakukan sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha.

Untuk melakukan pelaporan lingkungan dengan kewenangan gubernur atau bupati/walikota dapat digunakan sistem informasi lingkungan yang dikelola oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Pelaporan lingkungan hidup melalui SIMPEL dapat dilakukan melalui tautan ini.

Laporan yang disampaikan melalui SIMPEL dapat berupa:

  • RKL-RPL dan UKL-UPL
  • pengendalian pencemaran air
  • pengendalian pencemaran udara
  • pengelolaan limbah B3
  • pengendalian kerusakan lingkungan
  • substansi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pelaporan yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus sesuai dengan periode pelaporan lingkungan yang telah ditetapkan dalam persetujuan lingkungan yang dimiliki.

Pengelola SIMPEL

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk sistem SIMPEL dengan menunjuk pengelola yang terdiri atas administrator sistem dan administrator data. Keduanya memiliki tugas masing-masing dalam melakukan pemeriksaan pelaporan lingkungan hidup.

Tugas administrator sistem di antaranya:

  • melakukan validasi akun pemrakarsa (penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan)
  • menjalankan sistem Tanda Terima Elektronik
  • melayani perbaikan dan pemeliharaan sistem.

Sedangkan administrator data memiliki tugas untuk:

  • melakukan validasi profil pemrakarsa
  • mengirim notifikasi profil pemrakarsa
  • menerima pelaporan elektronik, validasi, pengolahan data dan analisis, evaluasi kinerja pelaporan RKL-RPL, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan
  • mempublikasikan status pelaporan dan status kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemrakarsa.

Prosedur Pelaporan Lingkungan Hidup Menggunakan SIMPEL

1. Pengisian pelaporan

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki perizinan berusaha dan/atau persetujuan lingkungan wajib melakukan pelaporan lingkungan hidup. Pengisian laporan dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketersediaan data hasil pemantauan. Laporan ini ditujukan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui SIMPEL. Laporan yang wajib diisi meliputi:

  1. pelaporan pelaksanaan RKL-RPL dan UKL-UPL;
  2. pelaporan Pengendalian Pencemaran Air;
  3. pelaporan Pengendalian Pencemaran Udara;
  4. pelaporan Pengelolaan Limbah B3; dan
  5. pelaporan Pengendalian Kerusakan Lingkungan.

Terhadap pelaporan yang telah dikirimkan, maka pemegang izin berhak mendapat Tanda Terima Elektronik (TTE) yang akan diberikan oleh Administrator Sistem, dan dapat dicetak oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan periode pelaporan tertentu.

2. Validasi data

Administrator data melakukan validasi data yang telah dikirimkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan cara:

  1. Memeriksa kelengkapan data periode pelaporan sesuai ketentuan;
  2. Memeriksa isian pelaporan terhadap lampiran pendukung;
  3. Memeriksa kesesuaian lampiran pendukung;
  4. Memeriksa relevansi jenis pelaporan sesuai tahapan operasi (prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pascaoperasi).

Setelah validasi dilakukan oleh administrator data, penanggung jawab akan menerima notifikasi status melalui SIMPEL dengan status berupa laporan lengkap tanpa catatan, laporan lengkap dengan catatan atau tidak lapor.

Sedangkan untuk pelaksanaan validasi laporan oleh pemerintah daerah, akan dikoordinasikan  dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Apabila terdapat perbaikan dalam laporan, penanggung jawab wajib menyampaikan perbaikan pada periode yang telah ditetapkan.

3. Pengolahan data dan analisis

Pengolahan data dan analisis dilakukan oleh administrator data. Hasilnya akan digunakan sebagai salah satu dasar untuk melakukan evaluasi kinerja. Administrator data melakukan pengolahan data dan analisis pada data berikut:

  1. pengolahan dan analisis data RKL-RPL dan UKL-UPL;
  2. pengolahan dan analisis data Pengendalian Pencemaran Air (PPA);
  3. pengolahan dan analisis data Pengendalian Pencemaran Udara (PPU);
  4. pengolahan dan analisis data Pengelolaan Limbah B3 (PLB3); dan
  5. data perhitungan beban pencemaran;
  6. data neraca limbah B3;
  7. data pengelolaan lingkungan hidup lainnya.

4. Evaluasi kinerja

Administrator data melakukan evaluasi tingkat ketaatan pemegang izin dalam aspek:

  1. dokumen lingkungan/persetujuan lingkungan;
  2. pengendalian pencemaran air;
  3. pengendalian pencemaran udara;
  4. pengelolaan limbah B3.

Selanjutnya administrator data mengirimkan hasil evaluasi kinerja pada periode tertentu tersebut dalam bentuk status kinerja pengelolaan lingkungan hidup kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan untuk pelaksanaan evaluasi kinerja oleh pemerintah daerah dikoordinasikan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 5. Publikasi

Administrator data menyampaikan status pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup melalui publikasi informasi kepada publik/masyarakat dalam periode tertentu informasi  sebagai berikut:

  1. kinerja pengelolaan lingkungan hidup; dan
  2. status pelaporan lingkungan hidup.

Kendala Teknis dalam Pelaporan Lingkungan Hidup Melalui SIMPEL

Salah satu kendala teknis yang mungkin terjadi pada saat melakukan pelaporan lingkungan hidup melalui SIMPEL adalah matriks RKL-RPL yang telah diinput hilang saat melakukan login kembali. Padahal tombol SIMPAN telah diklik dan diarahkan untuk logout.

Hal ini terjadi karena sistem keamanan pada SIMPEL menganggap tidak ada aktivitas yang dilakukan selama lebih dari 15 menit, sehingga sistem SIMPEL melakukan auto-logout. 

Jalan Keluar dari Kendala Teknis 

Solusi dalam mengatasi masalah auto-logout adalah dengan cara memastikan agar penanggung jawab usaha senantiasa dalam keadaan login pada saat mengisi matriks RKL-RPL, yaitu dengan langkah-langkah:

  1. Sebelum klik SIMPAN pada saat pengisian matriks RKL-RPL, buka tab Web Browser baru, kemudian buka alamat SIMPEL (http://simpel.menlhk.go.id)
  2. Jika hasil pada tab baru menunjukan halaman depan sebelum login SIMPEL (logout), maka penanggung jawab dapat melakukan login kembali ke SIMPEL, kemudian kembali ke tab lama (pengisian matriks RKL-RPL, kemudian klik SIMPAN).
  3. Jika hasil pada tab baru menunjukan halaman beranda SIMPEL (login), penanggung jawab dapat langsung kembali ke tab lama yaitu pengisian matriks RKL-RPL, kemudian klik SIMPAN. 

PT Primax Mitra Sakti Sebagai Konsultan Lingkungan dalam Pelaporan Lingkungan Hidup Menggunakan SIMPEL

Pelaporan lingkungan hidup ini wajib dilakukan dalam periode tertentu oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Hanya saja sering dijumpai penanggung jawab usaha mengalami kesulitan berupa keterbatasan waktu dan kemampuan untuk memenuhi persyaratan data dan dokumen untuk dilaporkan.

Selain itu bisa saja penanggung jawab usaha tidak memiliki sumber daya manusia yang mampu menangani hal tersebut. Sebagai solusi, penanggung jawab usaha dapat menggunakan layanan PT Primax Mitra Sakti .

Konsultan kami siap membantu penanggung jawab usaha untuk menyiapkan persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh penanggung jawab usaha dalam melakukan pelaporan lingkungan hidup melalui SIMPEL seperti:

  • RKL-RPL,
  • pengendalian pencemaran air,
  • pengendalian pencemaran udara,
  • pengelolaan limbah B3,
  • pengendalian kerusakan lingkungan, dan
  • substansi lainnya yang diperlukan.

PT Primax Mitra Sakti merupakan konsultan lingkungan yang teregistrasi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL. 

Anda dapat mengandalkan kami sebagai konsultan yang dapat memenuhi persyaratan perizinan berusaha dengan mengakses halaman tentang kami serta mengetahui layanan kami secara lengkap. Anda juga dapat melakukan konsultasi dengan kami melalui tautan ini. Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan jasa layanan terbaik konsultan pelaporan lingkungan hidup.

 

Penulis: Lintang Catur Pratiwi