Kegiatan industri pasti menghasilkan limbah, termasuk di antaranya merupakan limbah B3. Penghasil Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya sebelum diserahkan kepada Pengelola Limbah B3. Perusahaan Pengelola Limbah B3 harus memenuhi beberapa persyaratan misalnya pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) sebelum membangun fasilitas pengelolaan. Pengajuan Pertek dapat dilakukan oleh Pengelola Limbah B3 dengan menggunakan jasa konsultan lingkungan.
Artikel ini membahas alur pengajuan Persetujuan Teknis yang harus dimiliki oleh perusahaan:
- pengumpul,
- pemanfaat,
- pengolah, dan
- penimbun Limbah B3.
Bagi penghasil Limbah B3 dokumen yang wajib disusun adalah Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3.
Definisi Persetujuan Teknis di Bidang Pengelolaan Limbah B3 (PLB3)
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 1 ayat (44), Persetujuan teknis di bidang Pengelolaan limbah B3 atau Persetujuan Teknis PLB3 adalah bentuk persetujuan teknis Pengelolaan Limbah B3 dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah berdasarkan standar Pengelolaan Limbah B3.
Permohonan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Peran Konsultan
Persetujuan teknis PLB3 dan SLO PLB3 wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3. Kegiatan pengelolaan limbah B3 tersebut meliputi:
- Pengumpulan Limbah B3.
- Pemanfaatan Limbah B3.
- Pengolahan Limbah B3.
- Penimbunan Limbah B3.
Sedangkan bagi setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan dumping atau pembuangan limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Teknis PLB3 tanpa disertai dengan kewajiban memiliki SLO-PLB3.
Materi lebih mendalam terkait kegiatan pemanfaatan Limbah B3 dapat diakses pada artikel pada tautan ini. Dalam melakukan pengajuan Pertek, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan jasa konsultan lingkungan.
Dalam mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan konsultan lingkungan yang berpengalaman.
Kewenangan Penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan Persetujuan Teknis sesuai kewenangan yang sesuai. Pengajuan kepada menteri dilakukan untuk kegiatan Pengumpulan limbah B3 skala nasional, Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, Penimbunan Limbah B3, dan dumping atau pembuangan limbah B3.
Sedangkan pengajuan kepada gubernur untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 skala provinsi atau bupati/wali kota untuk kegiata pengumpulan limbah skala kabupaten/kota.
Prosedur Pengajuan Pertek Pengelolaan Limbah B3
Prosedur untuk mengajukan Persetujuan Teknis PLB3 dapat dilihat melalui alur berikut ini:
a. Pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) PLB3 dan Peran Konsultan
Permohonan persetujuan teknis bagi usaha dan/atau kegiatan Pengelola Limbah B3 wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha sebelum dilakukan penyusunan Dokumen Lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL. Dalam mengajukan permohonan yang harus menjadi muatan adalah:
- kajian teknis sesuai dengan kegiatan pengelolaan limbah B3,
- salinan bukti atas dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan milai pertanggungan paling sedikit Rp 5.000.000.000,00- (lima milyar rupiah),
- perhitungan biaya dan model keekonomian yang berisi informasi modal tetap dan modal kerja,
- salinan sertifikat kompetensi tenaga kerja di bidang pengelolaan limbah B3.
Permohonan persetujuan teknis PLB3 dan kajian teknis disusun dengan menggunakan format yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Lampiran XXIV dan Lampiran XXV.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, verifikasi, dan penerbitan persetujuan teknis PLB3 oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Dalam melakukan kegiatan tersebut, menteri dapat menugaskan direktur jenderal dan gubernur atau bupati/walikota dapat menugaskan pejabat yang membidangi Lingkungan Hidup.
Dalam mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan konsultan lingkungan yang berpengalaman.
b. Validasi
Jangka waktu yang diperlukan untuk melakukan validasi atau pemeriksaan kelengkapan administrasi paling lama adalah 2 (dua) hari kerja. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen. Sebagai hasilnya, pemohon akan menerima berita acara yang menyatakan lengkap dan benar atau tidak lengkap dan/atau tidak benar.
c. Verifikasi
Verifikasi dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja dan menunjukan bahwa permohonan telah memenuhi syarat dan dapat dilakukan penerbitan persetujuan teknis PLB3 atau tidak memenuhi persyaratan sehingga permohonan persetujuan teknis PLB3 ditolak. Hasil verifikasi berupa penolakan ini akan disertai alasan penolakan.
d. Penerbitan
Setelah Persetujuan Teknis di bidang pengelolaan limbah B3 telah terbit, pelaku usaha dan/atau kegiatan masih harus melakukan alur perizinan lainnya terkait dengan Pengelolaan Limbah B3.
Persetujuan Teknis yang telah diterbitkan nantinya menjadi persetujuan awal untuk mulai penyusunan dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL. Rencana pengelolaan limbah B3 yang dituangkan dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 harus diintegrasikan dalam dokumen lingkungan untuk memperoleh persetujuan lingkungan (PL / Perling).
Perizinan yang Harus Dimiliki Pengelola Limbah B3
Alur perizinan yang harus diajukan oleh Pengelola Limbah B3 hingga mendapatkan perizinan berusaha adalah:
- Persetujuan Teknis di Bidang Pengelolaan Limbah B3,
- Persetujuan lingkungan,
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),
- Surat Kelayakan Operasional di bidang Pengelolaan Limbah B3,
- Perizinan Berusaha.
PT Primax Mitra Sakti sebagai Jasa Konsultan untuk Pertek Pengelolaan Limbah B3
PT Primax Mitra Sakti merupakan jasa konsultan yang berpengalaman dalam mengurus Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) di Bidang Pengelolaan Limbah B3. Rekam jejak kami dalam pengajuan perizinan pengelolaan Limbah B3 di antaranya adalah:
- Pertek Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku pembuatan batako dan paving block.
- Pertek dan SLO Pengolahan Limbah B3 secara termal menggunakan proses insinerasi.
- Pertek Pengolahan Limbah B3 cair menggunakan proses fisika-kimia-biologi.
- Pertek Pengolahan Limbah B3 dengan cara stabilisasi dan solidifikasi.
- Pertek Penimbunan Limbah B3 untuk Fasilitas Penimbusan Akhir (FPA) Kelas 1.
Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layanan jasa konsultan Pertek dan SLO di bidang pengelolaan Limbah B3. Layanan lainnya dari PT Primax Mitra Sakti dapat Anda baca pada halaman ini. Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami melalui tautan ini.