Dulu kita sering mendengar istilah izin lokasi dan izin prinsip. Saat ini keduanya memiliki sebutan baru yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)? Ruang yang akan dimanfaatkan untuk berusaha harus memiliki perizinan yang sesuai, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan/atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPR-L). KKPR adalah sebuah izin yang diberikan oleh suatu kepala daerah kepada pelaku usaha dengan tujuan untuk memberikan kepastian bahwa rencana kegiatan dapat dilakukan di lokasi yang dimohonkan dan menandakan bahwa rencana kegiatan telah sesuai dengan perencanaan ruang wilayah tersebut. Artikel ini membahas tentang perizinan KKPR dan peran jasa konsultan pengurusan.
Kenapa Harus Mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, KKPR merupakan syarat dasar yang sifatnya wajib dimiliki oleh pelaku usaha untuk dapat memperoleh Perizinan Berusaha.
Mengurus KKPR dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang mereka sudah sesuai dengan perencanaan tata ruang di wilayah tersebut sehingga akan dapat mengurangi risiko adanya konflik akibat ketidaksesuaian.
Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang (RTR)
Tidak hanya asal mengajukan, pengajuan Perizinan Berusaha harus memikirkan kesesuaian rencana usaha dengan rencana tata ruang (RTR). Pertimbangan ini termasuk rencana tata ruang di darat maupun di laut. Apabila kegiatan usaha direncanakan dilakukan di darat, maka pemilik usaha harus mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Jika kegiatan usaha direncanakan di laut, maka pelaku usaha harus mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPR Laut)
Perizinan berusaha untuk kegiatan di wilayah laut harus disertai dengan KKPRL. Info mengenai KKPRL kegiatan berusaha dapat diakses pada tautan ini, dan KKPRL nonberusaha melalui e-SEA dapat diakses pada tautan ini.
KKPR / KKPRL Sebagai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Persyaratan dasar yang pertama kali harus didapatkan adalah KKPR / KKPRL. Persyaratan Dasar selanjutnya adalah Persetujuan Lingkungan (PL / Perling) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelaku usaha yang telah melakukan konstruksi sesuai dengan PBG maka langkah selanjutnya adalah melakukan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pengajuan PBG dan SLF ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan pengajuan perizinan berusaha.
Definisi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, disebutkan dalam pasal 1 ayat 17 bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Ruang Tata Ruang (RTR) atau hasil perencanaan tata ruang. Sejalan dengan pasal 1 ayat 17, yang dimaksud dari Pemanfaatan Ruang pada pasal 1 ayat 14 adalah Upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Jenis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Dibedakan dari jenis kegiatannya, KKPR terdiri dari beberapa jenis
- KKPR untuk kegiatan berusaha yang digunakan untuk kegiatan berusaha yang mencakup penilaian dan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang bersifat usaha.
- KKPR untuk kegiatan nonberusaha meliputi penilaian dan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang tidak bersifat usaha
- KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional mencakup penilaian dan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan dengan dampak strategis pada tingkat nasional.
Perbedaan Antara Konfirmasi KKPR dengan Persetujuan KKPR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 yang dicantumkan pada pasal 1 ayat 18 dan pasal 1 ayat 19 bahwa konfirmasi KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sedangkan persetujuan KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
1. Konfirmasi KKPR
Konfirmasi KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR sendiri didefinisikan sebagai sebuah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Dalam pengajuannya, pemohon diharuskan untuk melakukan beberapa proses tahapan pengajuan konfirmasi KKPR yang dalam pengajuannya harus tercantum data seperti:
- koordinat lokasi
- kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
- informasi penguasaan lahan
- informasi jenis usaha
- rencana jumlah lantai bangunan
- rencana luas lantai bangunan
Apabila hasil penilaian data persyaratan tersebut lengkap dan diterima oleh sistem OSS, maka OSS akan segera menerbitkan surat perintah setor untuk melakukan pembayaran biaya layanan. Dan apabila hasil penilaian data persyaratan belum lengkap atau tidak sesuai, maka sistem OSS akan melakukan pengembalian dokumen permohonan kepada pemohon.
Hasil penilaian oleh sistem OSS tersebut kemudian diterbitkanlah KKPR dalam bentuk Keputusan yang dibagi menjadi 3 keterangan yaitu disetujui seluruhnya, disetujui sebagian dan ditolak yang disertai dengan alasan penolakannya. Konfirmasi KKPR tersebut akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama selama 1 (satu) hari setelah pendaftaran dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dalam konfirmasi KKPR harus memuat beberapa hal, yaitu:
- lokasi kegiatan
- jenis kegiatan pemanfaatan ruang
- koefisien dasar bangunan
- koefisien lantai bangunan
- ketentuan tata bangunan
- persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.
2. Persetujuan KKPR
Berbeda dengan Konfirmasi KKPR, yang dimaksud dengan Persetujuan KKPR (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR. PKKPR yang ditujukan untuk kegiatan berusaha akan diberikan apabila RDTR belum tersedia di lokasi rencana kegiatan yang memanfaatkan ruang, atau juga bisa RDTR telah tersedia namun, belum terintegrasi dalam sistem OSS berbasis risiko (OSS RBA).
Penanggung jawn usaha dan/atau kegiatan harus melengkapi beberapa data, yaitu
- koordinat lokasi
- kebutuhan luas lahan kegiatan ruang
- informasi penguasaan tanah
- informasi jenis usaha
- rencana jumlah lantai bangunan
- rencana luas lantai bangunan
- rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
Setelah penanggung jawab melakukan pengajuan dalam sistem OSS RBS, dokumen usulan dinilai oleh menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Namun, PKKPR yang ditujukan untuk kegiatan berusaha juga dapat diberikan tanpa melalui penilaian dokumen dengan ketentuan:
- berlokasi di kawasan industri dan kawasan pariwisata yang telah memiliki perizinan berusaha
- kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan
- lokasi yang sudah direncanakan sudah dikuasai oleh pelaku usaha lain yang telah memiliki KKPR. Ketentuan ini dapat dilakukan dengan cara jual beli, sewa menyewa
- lokasi berasal dari otoritas atau badan penyelenggara pengembangan kawasan yang disusun sesuai dengan RDTR dan tidak bertentangan dengan RTR
- berada di wilayah usaha minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
PKKPR akan diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan mempertimbangkan dan memperhatikan hasil penilaian dokumen dan teknis pertahanan. PKKPR akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak persyaratan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan dan diterima.
Dua Kategori Utama dalam Pengajuan KKPR
Terdapat dua kategori utama dalam pengajuan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha: untuk non-Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan untuk Usaha Mikro Kecil (UMK). Dari kedua kategori tersebut, keduanya harus diajukan melalui sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA).
Dampak Usaha dan/atau Kegiatan Tanpa Memiliki KKPR
Sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab, wajin melakukan pemenuhan persyaratan sebelum membuka usaha. Perilaku yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi berupa surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali. Apabila pelaku usaha tidak menindaklanjuti maka akan dikenai sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan KKPR serta tetap mengabaikan surat peringatan tertulis maka akan diberlakukan sanksi berupa pencabutan KKPR. Sedangkan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki KKPR akan menerima sanksi penyegelan sampai persyaratan perizinan terpenuhi dan/atau sanksi berupa pencabutan izin usaha.
PT Primax Mitra Sakti sebagai Konsultan Perizinan Berusaha untuk Pengajuan KKPR
PT Primax Mitra Sakti adalah perusahaan jasa konsultan perizinan berusaha dan lingkungan hidup yang dapat dipercaya sebagai konsultan pengurusan perizinan KKPR. Kami memiliki kemampuan dalam membantu pelaku usaha untuk mempersiapkan data yang diperlukan selama pengurusan perizinan KKPR.
Lebih dari sepuluh tahun berpengalaman dalam bidang jasa konsultan perizinan dan lingkungan. Anda dapat menghubungi kami mengenai pengurusan KKPR dan/atau kebutuhan jasa perizinan lainnya melalui tautan berikut.
Layanan lengkap kami dapat Anda lihat pada halaman ini . Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layanan terbaik jasa konsultan pengurusan perizinan KKPR.