Perbedaan Dokumen Lingkungan DELH dan DPLH

Perbedaan Dokumen Lingkungan DELH dan DPLH
Ilustrasi dokumen lingkungan dan peran jasa konsultan.

Usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Untuk mendapatkan izin berusaha, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan baru bisa terbit apabila dokumen lingkungan telah disetujui. Namun, terdapat beberapa usaha dan/atau kegiatan yang dalam operasionalnya belum atau bahkan tidak memiliki dokumen yang sesuai. Oleh karena itu, mereka wajib melakukan penyusunan DELH atau DPLH. Pelaku usaha dapat menghubungi jasa konsultan pengurusan dokumen lingkungan.

Kewajiban Memiliki Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)

Pasal 121 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup.

Kewajiban Memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

Sementara itu pada Pasal 121 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup. (DPLH).

Definisi DELH

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup, Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memeiliki dokumen AMDAL.

Definisi DPLH

Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup, Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.

Kriteria DELH dan DPLH

Kriteria DELH dan DPLH berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup. DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

  1. Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan.
  2. Telah melaksanakan usaha dan/atau kegiatan.
  3. Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang.
  4. Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen tetapi dokumen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan DELH atau DPLH dilaksanakan sesuai perintah melalui:

  1. Penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dari Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Wali Kota; atau
  2. Penerapan sanksi pidana dilakukan dengan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.

Kewenangan Penilaian DELH dan DPLH

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup, kewenangan penilaian DELH dan pemeriksaan DPLH merujuk peraturan perundang-undangan yang mengatur penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL.

Penyusunan DELH dan DPLH serta Peran Jasa Pengurusan Dokumen Lingkungan

Dalam melakukan penyusunan DELH pelaku usaha dan/atau kegiatan harus menunjuk konsultan lingkungan, berdasarkan Lampiran V Bagian Kelima Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyusunan DELH disusun oleh penyusun yang memenuhi persyaratan:

  • Memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup.
  • Memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL.
  • Memiliki sertifikat kelulusan pelatihan penyusunan AMDAL.
  • Memiliki sertifikat kelulusan pelatihan auditor lingkungan hidup.

Sementara itu, penyusunan DPLH dapat dilakukan sendiri oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan mengacu pada panduan yang tersedia.

Penyusunan DELH dan DPLH berdasar pada Lampiran V Bagian Kelima Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Tata Laksana Penyusunan DELH dan DPLH).

Pengajuan Dokumen Lingkungan DELH dan DPLH Melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup dan Peran Jasa Konsultan Pengurusan

Pada pasal 87 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa DELH atau DPLH yang telah disusun diajukan melalui sistem informasi lingkungan hidup kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.

DELH atau DPLH yang telah disusun, diumumkan kepada masyarakat melalui sistem informasi lingkungan hidup oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya dan pengumuman pada lokasi usaha dan/atau kegiatan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Pengumuman tersebut memuat informasi mengenai usaha dan/atau kegiatan disertai dengan evaluasi dampak lingkungannya, dan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Berdasarkan pengumuman tersebut masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak diumumkan.

Jadi, Apa Perbedaan DELH dan DPLH?

Perbedaan DELH dan DPLH bisa dilihat pada definisi, cakupan dampak, dan penyusunannya.

DELH disusun oleh usaha dan/atau kegiatan telah beroperasi penuh ataupun masih dalam tahap konstruksi dan belum memiliki dokumen AMDAL. Sementara itu, DPLH disusun untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah beroperasi penuh ataupun masih dalam tahap konstruksi dan belum memiliki dokumen UKL-UPL.

Cakupan dampak pada DELH digunakan untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan dan memiliki potensi dampak penting terhadap lingkungan hidup. Sementara itu, cakupan dampak pada DPLH digunakan untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan dan memiliki potensi dampak tidak penting terhadap lingkungan hidup.

Penyusunan DELH wajib dilakukan oleh konsultan lingkungan yang bersertifikat, sedangkan penyusunan DPLH dapat dilakukan secara mandiri.

PT Primax Mitra Sakti Sebagai Penyedia Jasa Layanan Konsultan Pengurusan Dokumen Lingkungan

PT Primax Mitra Sakti adalah konsultan yang berpengalaman menyusun DPLH maupun DELH. Kami telah teregistrasi sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain DPLH dan DELH, kami memiliki kompetensi dalam penyusunan AMDAL, UKL-UPL, Persetujuan teknis, ANDALALIN, dan perizinan lainnya.

Anda dapat melihat seluruh layanan kami melalui halaman core business kami. Untuk melakukan konsultasi masalah perizinan dan kebutuhan lingkungan hidup Anda dapat menghubungi tim marketing kami melalui tautan berikut.

Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layanan terbaik jasa konsultan pengurusan dokumen lingkungan Anda.