Mengurus perizinan adalah langkah penting dalam menjalankan bisnis secara legal dan aman. Proses ini membantu melindungi kepentingan masyarakat, mengatur persaingan, dan memastikan bisnis beroperasi sesuai peraturan. Selain itu, perizinan juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik bisnis, sehingga mereka dapat berinvestasi dengan lebih percaya diri. Seiring dengan perkembangan zaman, regulasi yang mengatur tentang perizinan juga terus diperbaharui. Pelaku usaha perlu memahami apa itu Perizinan Berusaha baik usaha manufaktur, developer, kontraktor, konsultan dan sebagainya.
Pengertian Perizinan Berusaha
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Dengan kata lain, Pelaku Usaha tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya sebelum seluruh persyaratan Perizinan Berusaha terpenuhi.
Regulasi yang Mengatur Perizinan Berusaha
Di Indonesia, ketentuan Perizinan Berusaha diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 dengan tujuan untuk merampingkan dan mempercepat proses perizinan, yang berfokus pada upaya meningkatkan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
PP Nomor 5 Tahun 2021 memiliki beberapa aspek kunci yang menyoroti perubahan signifikan dalam proses Perizinan Berusaha di Indonesia. Salah satu perubahan utama adalah penggunaan Sistem Elektronik Terintegrasi. Hal ini memungkinkan para pelaku usaha untuk mengajukan, melacak, dan memantau status perizinan secara online, serta mengurangi birokrasi yang memperlambat proses.
Selain itu, PP ini juga mengatur tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di mana tingkat risiko usaha akan mempengaruhi persyaratan perizinan yang diperlukan. Usaha dengan risiko rendah akan melalui proses yang lebih sederhana dan cepat, sedangkan usaha dengan risiko tinggi akan melewati proses yang lebih detail. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalkan hambatan bagi usaha kecil dan menengah serta mendorong inovasi di berbagai sektor.
Persyaratan Perizinan
Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha. Terkait persyaratan dasar, ketentuan yang harus dipenuhi telah termuat dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 pasal 5 ayat (1), meliputi:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),
- Persetujuan Lingkungan (PL),
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sedangkan untuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, akan dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang meliputi UMK-M dan/atau usaha besar.
Dalam pendekatan berbasis risiko ini, persyaratan perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha yang akan dijalankan. Untuk usaha dengan risiko rendah persyaratannya akan lebih ringan, sedangkan usaha dengan risiko tinggi akan melalui proses yang lebih detail. Sebagai contoh:
- Kegiatan usaha berisiko rendah (R) hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Kegiatan usaha berisiko menengah rendah (MR) memerlukan NIB dan Sertifikat Standar berupa Pernyataan Mandiri
- Kegiatan usaha berisiko menengah tinggi (MT) memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
- Kegiatan usaha berisiko tinggi (T) memerlukan NIB dan Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan/atau Sertifikat Standar jika dibutuhkan.
Dalam rangka memenuhi persyaratan sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Pelaku Usaha perlu melakukan persiapan yang matang. Salah satu hal penting yang perlu disiapkan adalah kelengkapan dokumen seperti dokumen lingkungan, persetujuan teknis, serta kajian lainnya yang rinciannya dapat dilihat pada laman ini. Adapun terkait alur perizinan, selengkapnya dapat dibaca di sini.
Selain itu, Pelaku Usaha juga perlu memahami dengan baik jenis usaha yang akan dijalankan, risiko yang terkait, serta regulasi yang berlaku. Dengan pemenuhan persyaratan dasar yang baik, para Pelaku Usaha dapat mengoptimalkan proses perizinan secara efektif dan efisien.
PT Primax Mitra Sakti adalah jasa konsultan yang dapat membantu Anda untuk memperoleh perizinan berusaha. Anda dapat mengetahui detail layanan kami dan berkonsultasi dengan narahubung kami.
Penulis: Silvi Kusuma Astuti