Fasilitas baru yang mendukung setiap aktivitas manusia akan selalu dibangun dan dioperasikan. Hal ini akan menimbulkan dampak yang tidak dapat dihindarkan, di antaranya adalah penurunan tingkat kinerja jalan. Artikel ini membahas tentang Andalalin dan peran konsultan dalam penyusunannya, yang berlaku baik di Surabaya Jawa Timur maupun lokasi lainnya secara nasional.
Definisi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat (1), Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
Siapa yang Wajib Memiliki Andalalin
Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) wajib disusun dan diimplementasikan oleh penanggung jawab pembangunan fasilitas pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang dimaksud dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Akan tetapi tidak semua usaha dan/atau kegiatan wajib menyusun dan mengimplementasikan Andalalin, beberapa di antaranya cukup dengan menyusun:
- standar teknis atau
- rekomendasi teknis lalu lintas.
Kewajiban penyusunan dokumen lalu lintas ini didasarkan pada kriteria luasan minimal dan jenis bangkitan. Kriteria besaran usaha dan/atau kegiatan wajib Andalalin dapat dilihat pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2021 Lampiran I.
Kewenangan Penilaian Dokumen Andalalin
Penilaian terhadap dokumen Andalalin yang disusun sesuai dengan kewenangan penilaian yang ditetapkan. Hal ini bergantung pada status jalan di mana usaha dan atau kegiatannya dilakukan. Untuk kegiatan yang berlokasi di:
- jalan nasional penilaian dokumen dilakukan oleh menteri,
- jalan provinsi penilaian dokumen dilakukan oleh gubernur,
- jalan kabupaten dan/atau jalan desa penilaian dokumen dilakukan oleh bupati,
- jalan kota, penilaian dokumen dilakukan oleh walikota.
Jika pembangunan dilakukan di 2 (dua) atau lebih status jalan, maka kewenangan atas Andalalin diberikan oleh menteri setelah memperoleh pertimbangan dari gubernur, atau bupati/walikota apabila salah satu jalan memiliki status sebagai jalan nasional.
Apabila dua atau lebih jalan dengan status yang berbeda bukan merupakan jalan nasional maka kewenangannya berada di gubernur setelah memperoleh pertimbangan dari bupati/wali kota.
Alur Pengurusan Andalalin
Pada tahap awal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus menentukan jenis dokumen lalu lintas yang wajib dibuat. Secara umum prosedur pengurusan Andalalin dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
1. Penentuan jenis dokumen
Dokumen yang wajib disusun oleh pengembang atau developer ditentukan sesuai dengan skala dampak bangkitan lalu lintas rencana usaha dan/atau kegiatan. Ketentuan bangkitan dan analisis dampak lalu lintasnya adalah sebagai berikut:
a. kegiatan dengan bangkitan lalu lintas tinggi
Untuk kegiatan dengan bangkitan tinggi wajib menyusun dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Dokumen Andalalin yang dipersiapkan oleh pengembang atau developer untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas tinggi harus disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi Penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas.
b. kegiatan dengan bangkitan lalu lintas sedang
Untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas sedang, pengembang atau developer diwajibkan menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas. Rekomendasi teknis ini juga harus disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi Penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas.
c. kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah
Sedangkan untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah, pengembang atau developer diwajibkan memenuhi standar teknis penanganan dampak lalu lintas. Standar teknis ini ditetapkan oleh Menteri dan menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang akan dilaksanakan.
2. Survei Lapangan
Pengembang atau developer membuat permohonan rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas/Andalalin. Selanjutnya dilakukan peninjauan lokasi dan pengambilan data berupa survei lapangan, traffic counting untuk mengetahui volume lalu lintas pada ruas jalan.
Tujuan pelaksanaan survei lapangan dan traffic counting adalah untuk memperoleh informasi dan dokumentasi mengenai kondisi di lapangan dan digunakan sebagai data untuk penyusunan dokumen.
3. Penyusunan dokumen
Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas disusun untuk selanjutnya diajukan oleh pengembang atau developer melalui sistem informasi analisis dampak lalu lintas dan/atau secara langsung kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pengajuan ini dapat dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Muatan dalam dokumen ini berbeda antara dokumen standar teknis, rekomendasi teknis, dan Andalalin. Muatan yang harus termuat pada masing-masing dokumen dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
4. Pengajuan permohonan
Sesuai dengan kewenangannya, pengembang atau developer menyampaikan hasil Andalalin melalui OSS Berbasis Risiko dan lembaga pemerintah di bidang koordinasi Penanaman Modal melalui pelayanan terpadu satu pintu.
Format permohonan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas sesuai dengan skala dampak bangkitan tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 Lampiran II.
5. Tinjauan Lapangan
Setelah berkas yang disampaikan pengembang dinyatakan lengkap oleh pemerintah, satuan kerja pemerintah yang ditunjuk melakukan peninjauan lokasi dan pengambilan data terhadap permohonan rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas/Andalalin untuk melihat kondisi eksisting lokasi rencana kegiatan. Tahapan ini dilakukan kewenangan penilaian dan pertimbangan teknis.
6. Penilaian Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
Selanjutnya dilakukan pembahasan dan penilaian terhadap dokumen oleh Tim Evaluasi Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas yang dibentuk oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Tim Evaluasi Penilai tersebut terdiri dari aparatur sipil negara yang memiliki Kompetensi Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian, dan instansi yang terkait dengan lalu lintas.
Setelah dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan pengembang atau developer Berita Acara terkait persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai dapat diberikan.
7. Revisi Dokumen
Setelah dilakukan pembahasan dan penilaian dokumen Andalalin, pengembang atau developer melakukan revisi dokumen sesuai dengan hasil rapat pembahasan.
Dokumen lalu lintas yang telah direvisi oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan selanjutnya akan dikirimkan kembali kepada dinas perhubungan atau kementerian perhubungan sesuai dengan kewenangannya.
8. Pembuatan draft rekomendasi
Setelah pemohon menyampaikan perbaikan terhadap dokumen maka dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut. JIka perbaikan telah sesuai dengan hasil pembahasan dan pemeriksaan, selanjutnya satuan kerja dinas terkait menyusun draft rekomendasi. Draft ini kemudian akan diperiksa oleh pemohon sebelum ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan atau Menteri.
9. Penerbitan persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
Persetujuan akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen diterima dan memenuhi persyaratan. Pemberian persetujuan ini dikenai retribusi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kecuali untuk pembangunan perumahan yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dalam memberikan persetujuan, Menteri dapat mendelegasikan kewenangan persetujuan hasil Andalalin kepada:
- Direktur Jenderal, untuk jalan nasional, dan
- Kepala badan, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Penyusun Andalalin
Persetujuan Andalalin merupakan salah satu syarat bagi pengembang atau developer untuk memperoleh perizinan berusaha dalam persyaratan pengajuan penilaian dokumen lingkungan hidup dan pendirian bangunan. Dalam penyusunan dokumen ini diperlukan kompetensi tertentu.
Tenaga ahli penyusun Andalalin dapat berasal dari dosen dan nondosen dengan sertifikasi keahlian yang terdiri atas:
- Tenaga Ahli Penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas tingkat pratama
- Tenaga Ahli Penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas tingkat utama.
Kami merupakan konsultan penyusun Andalalin dari Surabaya Jawa Timur yang memiliki tenaga ahli penyusun yang sesuai dengan persyaratan.
PT Primax Mitra Sakti Sebagai Konsultan Andalalin Berpengalaman
Kami adalah konsultan perizinan berusaha yang menyediakan layanan penyusunan Andalalin dengan lebih dari sepuluh tahun pengalaman dalam menyusun dokumen perizinan. Kami adalah konsultan yang menyediakan jasa konsultan perizinan secara terintegrasi dan merupakan Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL yang teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebagai konsultan penyusun Andalalin yang berlokasi di Surabaya Jawa Timur kami memberikan layanan perizinan berusaha yang luas dan teritegrasi untuk seluruh wilayah di Indonesia. Informasi lengkap mengenai layanan kami dapat dilihat pada tautan ini atau berkonsultasi dengan kami di sini.
Penulis: Lintang Catur Pratiwi