Pertek dan SLO Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah

Pertek dan SLO Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah
Pertek dan SLO Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah dan Peran Konsultan Lingkungan

Pengolahan limbah cair menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) / Sewage Treatment Plant (STP) / Wastewater Treatment Plant (WWTP) adalah bentuk komitmen pelaku usaha yang menghasilkan limbah cair dalam mematuhi regulasi. Dalam melakukan pembuangan air limbah terolah pelaku usaha harus memiliki Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC). Pada era penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, IPLC ini berganti dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL / WWTP/ STP. Konsultan lingkungan dapat membantu pelaku usaha dalam pengajuan Pertek dan SLO.

Definisi Air Limbah

Pada Pasal 1 ayat (10) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, air limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.

Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Menyusun Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Surat Kelayakan Operasional

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO.

Pemanfaatan Air Limbah Terolah untuk Aplikasi ke Tanah

Pelaku usaha dan/atau kegiatan memilih untuk memanfaatkan air limbah terolahnya untuk aplikasi ke tanah karena memiliki lahan yang cukup untuk aplikasi air limbah terolah ke tanah. Selain itu juga terdapat alasan yatu tidak memungkinkan untuk melakukan pembuangan air limbah terolah ke air permukaan atau ke laut.

Bentuk Pemanfaatan Air Limbah Terolah untuk Aplikasi ke Tanah

Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, pelaku usaha dapat melakukan pemanfaatan air limbah terolah melalui pemanfaatan dengan aplikasi ke tanah melalui kegiatan:

  • penambahan nutrisi tanah untuk budidaya,
  • penyiraman, dan
  • pencucian.

Persyaratan untuk Memanfaatkan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah dengan Penyiraman Tanaman / Taman

Pemanfaatan air limbah dengan melakukan penyiraman tanaman merupakan salah satu pilihan yang sering diambil oleh pelaku usaha yang akan melakukan aplikasi air limbah terolah ke tanah.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan hal ini, yaitu:

  • memperhatikan ketersediaan lahan atau taman sesuai debit air limbah terolah yang dihasilkan,
  • bukan merupakan lahan gambut,
  • permeabilitas tanah 1,5-15 cm/jam,
  • kedalaman air tanah lebih dari 2 meter,
  • lahan memiliki kelerengan <30%,
  • menyediakan sumur pantau (upstream dan downstream) sebagai upaya pemantauan kualitas air tanah pada area penyiraman yang akan dipantau setiap 6 bulan sekali,
  • Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang akan dimanfaatkan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan/atau sesuai hasil kajian, di mana pada umumnya baku mutu air limbah untuk penyiraman lebih ketat daripada baku mutu air limbah spesifik sesuai jenis usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh Menteri.

Tantangan dalam Memanfaatkan Air Limbah Berupa Penyiraman Tanaman

Pelaku usaha yang telah memutuskan untuk melakukan penyiraman taman bisa saja mengalami tantangan berupa luas lahan yang tersedia untuk penyiraman tidak mencukupi. Solusi dari hal seperti ini ada beberapa hal misalnya:

  • Mengajukan Persetujuan Teknis Pemenuhan BMAL untuk Aplikasi ke tanah dengan debit air limbah sesuai dengan area taman yang dimiliki. Sisa air limbah terolah yang tidak dapat diaplikasikan ke tanah dapat di-recycle atau dimanfaatkan kembali sebagai proses utama dan proses penunjang misalnya: cooling tower, air conditioning, flushing toilet, dan lain sebagainya.
  • Mengajukan Persetujuan Teknis Pemenuhan BMAL untuk aplikasi ke tanah dengan debit air limbah sesuai dengan area taman yang dimiliki. Sisa air limbah terolah yang tidak bisa dimanfaatkan dapat diserahkan kepada pengelola air limbah yang memiliki perizinan yang sesuai.
  • Bekerja sama dengan pemilik lahan lain yang lahannya masih mencukupi untuk disirami dengan air limbah terolah.
  • Jika kondisi tanah untuk penyiraman taman sudah jenuh, pelaku usaha bisa menambah volume tampungan air limbah terolah. Air limbah terolah tersebut dapat diaplikasikan ke tanah pada saat yang memungkinkan.

Pengajuan Pertek BMAL dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL / WWTP / STP

Pertek BMAL diajukan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Setelah memperoleh Pertek BMAL, pelaku usaha baru diperbolehkan membangun instalasi pengolahan air limbah sesuai dengan Pertek BMAL yang telah diterbitkan. Pertek Pemenuhan BMAL yang sudah diterbitkan kemudian diintegrasikan dengan persetujuan lingkungan sebagai syarat untuk memperoleh perizinan berusaha.

Setelah IPAL dibangun maka dilakukan uji coba pengoperasian sampai kualitas air limbah terolah memenuhi baku mutu untuk diaplokasikan ke tanah. Selanjutnya pelaku usaha harus mengurus SLO IPAL / WWTP / STP sebagai perizinan untuk aplikasi ke tanah.

PT Primax Mitra Sakti Sebagai Konsultan Lingkungan dalam Pengajuan Pertek Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah dan SLO IPAL

PT Primax Mitra sakti adalah konsultan perizinan berusaha dan lingkungan yang memiliki pengalaman dalam menyusun Pertek Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah dan SLO IPAL. Silakan menghubungi kami untuk mengajukan persetujuan teknis dan SLO untuk:

  • Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah,
  • Pemenuhan Baku Mutu Emisi,
  • Pengelolaan Limbah B3 (Pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan).

Layanan kami lainnya dapat Anda lihat pada halaman ini.  Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami dengan menghubungi tim marketing kami melalui tautan ini.