Setiap usaha dan/atau kegiatan di Indonesia harus beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun sebelum beroperasi, usaha dan/atau kegiatan wajib memenuhi persyaratan dasar, salah satunya adalah persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan ini dapat diperoleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan setelah menyusun dokumen lingkungan yang sesuai dengan jenis usaha dan/atau kegiatannya. Dokumen lingkungan ini dapat berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Dokumen lingkungan yang disusun untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL dapat berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Meskipun diketahui sebagai dokumen lingkungan selain AMDAL dan digunakan sebagai dokumen lingkungan dengan lingkup usaha dan/atau kegiatan lebih kecil, tetapi perlu diketahui bahwa ada ketentuan lainnya agar suatu usaha dan/atau kegiatan dikatakan wajib UKL-UPL.
Definisi UKL-UPL
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 6, dimana Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Perbedaan UKL-UPL dengan AMDAL
Meskipun UKL-UPL dan AMDAL merupakan dokumen lingkungan, tetapi keduanya memiliki perbedaan. Perbedaan tersebut terletak pada skala usaha dan/atau kegiatan, dampak terhadap lingkungan, penyusun, dan prosedur penyusunan.
Berdasarkan skala usaha dan/atau kegiatan dan dampak terhadap lingkungan, UKL-UPL disusun untuk usaha dan/kegiatan yang skalanya lebih kecil dibandingkan AMDAL dan tidak memiliki dampak penting. Sedangkan jika ditinjau dari penyusun dokumennya, penyusun dokumen UKL-UPL tidak diharuskan memiliki sertifikat kompetensi sedangkan AMDAL wajib disusun oleh penyusun dengan sertifikasi kompetensi.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai AMDAL, Anda dapat mengakses tautan berikut.
Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL
UKL-UPL wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL meliputi:
- jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting
- jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang lokasi usaha dan/atau kegiatan dilakukan di luar dan/atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung
- termasuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib AMDAL.
Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib AMDAL dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat melakukan penapisan untuk menentukan jenis dokumen yang harus disusun untuk rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 atau melalui laman OSS Berbasis Risiko.
Selain itu pelaku usaha juga perlu mengetahui kewenangan penerbitan persetujuan lingkungannya yaitu dilakukan oleh bupati/walikota, gubernur, atau menteri mengikuti kewenangan penerbitan perizinan berusaha.
Prosedur Penyusunan
UKL-UPL harus disusun oleh pelaku usaha sesuai dengan prosedur tertentu sehingga nantinya diperoleh persetujuan lingkungan dalam bentuk Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) .
Untuk mempermudah pemahaman mengenai Alur Pengurusan UKL-UPL, Anda dapat memperhatikan gambar ini.
1. Pengisian Formulir UKL-UPL
Pengisian formulir UKL-UPL ini dilakukan oleh pemrakarsa atau pelaku usaha dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran III. Berdasarkan peraturan tersebut, substansi yang harus diisikan oleh pemrakarsa yaitu:
1. Identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
Identitas yang harus diisikan pada formulir meliputi:
- Nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
- Alamat kantor
- Kode pos
- Nomor telepon
- Fax
2. Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan
Pemrakarsa harus mengisikan deskripsi berupa:
- Nama rencana usaha dan/atau kegiatan
- Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
- Skala/besaran rencana usaha dan/atau kegiatan
Untuk deskripsi lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, pemrakarsa harus melampirkan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai. Lokasi yang akan digunakan untuk rencana usaha dan/atau kegiatan harus sesuai dengan rencana tata ruang.
Selain isian tersebut, formulir UKL-UPL juga harus dilengkapi dengan persetujuan teknis (pertek) yang terdiri atas:
- pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
- pemenuhan Baku Mutu Emisi;
- pengelolaan Limbah B3 (khusus untuk perusahaan pengelola limbah B3); dan/atau
- analisis mengenai dampak lalu lintas (Andalalin).
3. Pengajuan permohonan pemeriksaan Formulir UKL-UPL
Pengajuan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL oleh pelaku usaha dilakukan melalui sistem OSS Berbasis Risiko. Sedangkan bagi pemohon yang berasal dari instansi pemerintah, pengajuan permohonan pemeriksaan dilakukan melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup.
4. Pemeriksaan administrasi
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan administrasi oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, Pemeriksaan administrasi dilakukan terhadap kelengkapan:
- konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berupa PKKPR atau PKKPRL
- persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan
- persetujuan teknis (pertek) yang harus disusun
- kesesuaian isi formulir UKL-UPL dengan pedoman pengisian.
Pemeriksaan administrasi dilakukan untuk memastikan data yang diterima telah lengkap dan benar. Jika data yang diterima tidak dinyatakan lengkap dan benar, maka pelaku usaha harus melengkapi kekurangan yang harus dilengkapi. Jika pemeriksaan administrasi telah dapat dilalui dengan baik, kemudian dilakukan pemeriksaan substansi.
5. Pemeriksaan substansi
Sesuai dengan kewenangannya, menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan pemeriksaan substansi. Menteri dalam melakukan pemeriksaan substansi dapat menugaskan pejabat yang membidangi UKL-UPL. Sedangkan gubernur atau bupati/wali kota dapat menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup. Jika ditemukan kekurangan pada pemeriksaan substansi, pelaku usaha harus segera melengkapi kekurangan yang ditemukan tersebut.
6. Penerbitan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
Setelah pemeriksaan substansi dapat dilalui, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat memperoleh hasil berupa persetujuan atau penolakan. Apabila mendapatkan persetujuan, maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan akan mendapatkan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
PKPLH adalah standar pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.
PKPLH merupakan bentuk dari persetujuan lingkungan dan menjadi salah satu persyaratan dasar penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
Untuk usaha dengan tingkat risiko menengah, penerbitan PKPLH dilakukan melalui sistem OSS Berbasis Risiko. Sedangkan untuk jenis usaha dengan kriteria selain tingkat risiko menengah PKPLH akan diberikan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup.
Bagaimana jika usaha dan/atau kegiatan telah beroperasi namun tidak memiliki UKL-UPL?
Pada saat ini masih dapat ditemukan kegiatan usaha yang telah beroperasi dan wajib menyusun UKL-UPL tetapi belum memiliki dokumen lingkungan ini. Tidak dimilikinya dokumen lingkungan sesuai kondisi di lapangan dapat membuat pelaku usaha dapat terkena sanksi. Sebagai solusinya, pelaku usaha harus menyusun dokumen lingkungan yaitu Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
DPLH disusun apabila kegiatan yang telah beroperasi tidak memiliki UKL-UPL atau terdapat perubahan yang tidak menimbulkan dampak penting di dalam batas wilayah studi. Penjelasan lebih rinci mengenai DPLH dapat dibaca pada artikel ini.
Materi artikel terkait dengan DPLH dapat Anda akses melalui tautan ini.
Sanksi Hukum
Untuk setiap pelanggaran terkait tidak dimilikinya dokumen lingkungan, pemerintah akan memberikan teguran tertulis kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Jika teguran tertulis tidak dilaksanakan, maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan akan menerima paksaan pemerintah.
Selain itu penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki UKL-UPL dapat terkena denda administratif. Apabila mengabaikan semua sanksi tersebut maka penanggung jawab usaha akan menerima sanksi pembekuan perizinan berusaha.
Jika penanggung jawab usaha tidak melaksanakan sanksi hingga akhir, maka perizinan berusaha yang dimiliki akan dicabut oleh pemerintah.
PT Primax Mitra Sakti Sebagai Konsultan Perizinan Berusaha dan Lingkungan
Meskipun dalam penyusunan UKL-UPL tidak mewajibkan penyusunnya memiliki sertifikat kompetensi tertentu, tetapi menggunakan jasa konsultan lingkungan akan sangat memudahkan. Konsultan lingkungan dan penanggung jawab usaha dapat bekerja sama untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Konsultan dapat memberikan saran pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang lebih tepat.
PT Primax Mitra Sakti adalah konsultan perizinan berusaha dan lingkungan yang telah dipercaya oleh banyak pelaku usaha. Anda dapat melihat melalui tautan ini untuk mengetahui pelaku usaha yang telah bekerja sama dengan kami.
Kami memberikan layanan profesional terkait dengan lingkungan hidup dan hal lainnya terkait perizinan berusaha serta kemudahan untuk berkonsultasi dengan kami melalui tautan ini.
Penulis: Lintang Catur Pratiwi