Nilai-nilai Dasar
Menghasilkan kinerja terbaik dengan semangat kepemimpinan, pembentukan super team dan penerapan budaya positif.
Menghasilkan kinerja terbaik dengan semangat kepemimpinan, pembentukan super team dan penerapan budaya positif.
Super team yang berpengalaman menangani berbagai jenis project lingkungan, baik dari pemerintah, perusahaan multi nasional (Multi National Company), maupun swasta nasional.
Keahlian dalam menangani pekerjaan berskala internasional dan penyusunan laporan dalam dwi-bahasa (dual language: English - Indonesia) sesuai permintaan.
Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan AMDAL (LPJP AMDAL) yang disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penanganan pekerjaan berbasis tata kelola manajemen yang baik dengan penggunaan teknologi informasi.
Pengalaman di bidang lingkungan hidup dan perizinan.
Ketua Tim Penyusun AMDAL (KTPA) dan Anggota Tim Penyusun AMDAL (ATPA).
Pemerintah, perusahaan multi nasional dan swasta nasional.
Siap memberi layanan terbaik.
Penyusunan AMDAL, UKL-UPL, DELH, DPLH, Addendum AMDAL, Pelaporan Pemantauan Lingkungan Hidup, dll.
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan, Pembuangan Air Limbah ke Formasi Tertentu, Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu, Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah dan Pembuangan Air Limbah ke Laut), Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi, Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 (Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan dan Penimbunan), dan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
Studi dan desain fasilitas limbah B3 (TPS Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Reception Facilities, Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, Penimbunan Limbah B3), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk air limbah domestik dan industri, detail desain cerobong, manajemen persampahan, dll.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Kajian drainase, Standar Teknis Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Kelayakan Operasi di Bidang Pengelolaan Limbah B3 (SLO-PLB3), Sertifikat Kelayakan Operasi (SLO) Pembuangan dan / atau Pemanfaatan Air Limbah, Sertifikat Kelayakan Operasi (SLO) Pembuangan Emisi, dll.
Edna Dibayanti
CEO
Tisna Ayuningtyas
COO
Inti Pramitha
CFO
Rakhma Putri
Liquid and Solid Waste Specialist
Nur Maya Sari
Operation Permit Specialist
Adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KKLH) atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KKLH) wajib dilengkapi dengan AMDAL, sedangkan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Kewajiban menyusun Dokumen Lingkungan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Benar. Limbah B3 tidak hanya dihasilkan dari proses produksi saja, tetapi juga dihasilkan dari proses non produksi contohnya baterai bekas, alat elektronik bekas, lampu bekas, tinta cartridge printer yang telah terpakai yang semuanya harus dikelola dan tidak boleh dibuang langsung ke lingkungan. Regulasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
Benar, baik air limbah domestik maupun air limbah industri. Regulasi tentang air limbah domestik diatur berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.68/MENLHK-SETJEN/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, sedangkan air limbah industri berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah.
Pembuangan air limbah ke sungai diperbolehkan namun kondisi sungai harus memenuhi baku mutu air nasional. Jika kondisi sungai telah melebihi baku mutu air nasional, maka harus menggunakan mekanisme kompensasi. Sebisa mungkin air limbah terolah dapat dimanfaatkan untuk proses utama (misal flushing, proses produksi), penunjang (bolier, cadangan air baku, scrubber), produk samping (pupuk, komposting), selain itu juga bisa dilakukan pemanfaatan air limbah untuk penyiraman dan pencucian.
Kebutuhan pemrakarsa project properti pada umumnya berubah dengan cepat, seiring dengan cepatnya perubahan market properti di Surabaya. Bagi pemrakarsa yang telah memiliki lahan, maka tinggal memaksimalkan penggunaan lahan sesuai dengan
Bencana gempa dan tsunami yang terjadi September 2018 lalu telah menghancurkan sejumlah fasilitas dan infrastuktur publik di Sulawesi Tengah. Kerusakan yang cukup besar terjadi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan
Pelaksanaan kegiatan mulai dari persiapan, pembuatan balok beton, penempatan balok beton, transplantasi dan pemantauan awal dilakukan dalam jangka waktu sepuluh bulan. Tetapi nelayan dan warga setempat yang dilibatkan dalam kegiatan
Pelaksanaan pembangunan infrastruktur harus direncanakan dengan matang dengan memperhatikan aspek-aspek penting, diantaranya adalah lingkungan hidup. Salah satu hal yang kami tangani adalah rehabilitasi lingkungan atas dampak pembangunan pembangkit listrik tenaga
Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) didirikan dengan maksud dan tujuan tertentu. Di dalam Akta Pendirian Perusahaan tercantum jenis usaha yang dilakukan, dimana jenis usaha ini harus sesuai dengan klasifikasi yang