Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025 (Perka BKPM 5/2025). Kedua peraturan ini memperketat proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA), terutama terkait aspek kesesuaian lokasi, persetujuan lingkungan, dan verifikasi teknis sebelum izin usaha dapat diterbitkan. Dengan terbitnya kedua peraturan tersebut regulasi perizinan berusaha pada tahun 2025 mengalami perubahan besar. Artikel ini membahas implementasi aturan terbaru OSS RBA yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.
PP 28/2025 dan Perka BKPM 5/2025
Seluruh proses perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan lingkungan dan kesesuaian ruang sebelum izin diterbitkan. Hal utama yang wajib diketahui pelaku usaha antara adalah:
- Setiap bidang usaha wajib menyertakan persetujuan lingkungan
Tidak hanya usaha berisiko menengah atau tinggi, kini seluruh pelaku usaha wajib melampirkan persetujuan lingkungan sesuai kategorinya. - Proses verifikasi melalui Amdalnet kini menjadi wajib
Dokumen lingkungan yang diunggah harus diverifikasi melalui Amdalnet. Jika verifikasi belum dinyatakan lengkap dan sah, NIB tidak dapat diterbitkan. Materi tentang kewajiban penggunaan Amdalnet untuk pengajuan persetujuan lingkungan dapat Anda akses melalui tautan ini. - Kesesuaian kegiatan usaha dengan zonasi menjadi hal yang penting
Sistem akan melakukan pengecekan atas:
– Zona lokasi usaha;
– Kesesuaian pemanfaatan ruang; dan
– Status lahan.
Apabila lokasi usaha tidak sesuai zonasinya, proses penerbitan NIB akan terhambat.
Dampak Aturan Terbaru OSS RBA bagi Pelaku Usaha
Berikut beberapa dampak penting yang perlu diperhatikan:
- Legalitas usaha semakin terstruktur
Dengan validasi zonasi dan persetujuan lingkungan, setiap usaha akan lebih tertib dan selaras dengan aturan tata ruang serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup. - Jika sebelumnya NIB bisa terbit otomatis, kini proses harus melalui:
– Verifikasi perizinan lingkungan
– Verifikasi Amdalnet
– Verifikasi kesesuaian zonasi lokasi usaha.
Apa yang Harus Dilakukan untuk Menyikapi Aturan Terbaru OSS-RBA?
Dalam menyikapi adanya aturan terbaru OSS RBA, pelaku usaha harus melakukan langkah-langkah berikut:
- Pastikan lokasi usaha jelas, legal, dan sesuai zonasi.
- Pelaku usaha harus menyiapkan persetujuan lingkungan sesuai jenis usaha.
- Verifikasi secara lengkap dan valid melalui Amdalnet.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025 menghadirkan perubahan besar yang membuat sistem OSS RBA menjadi lebih terstruktur, akurat, dan sesuai prinsip perlindungan lingkungan serta tata ruang.
Peran Konsultan dalam Memenuhi Aturan Terbaru OSS RBA
Peran konsultan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pengurusan OSS RBA dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan terbaru OSS RBA yang berlaku. Konsultan membantu untuk memastikan pemenuhan peraturan serta memastikan bahwa proses perizinan berjalan tepat waktu, dengan demikian pelaku usaha dapat memberi perhatian yang lebih besar pada pengembangan usaha.
PT Primax Mitra Sakti Sebagai Jasa Konsultan Perizinan dan Lingkungan Hidup
PT Primax Mitra Sakti adalah jasa konsultan perizinan terintegrasi dan lingkungan hidup. Kami menyediakan layanan lainnya yang dapat Anda Lihat pada halaman ini. Apabila Anda ingin berkonsultasi dengan kami, Anda dapat menghubungi kami melalui tautan ini.
Silakan menghubungi kami sebagai jasa konsultan untuk pengurusan perizinan dan memastikan aturan terbaru OSS RBA dapat Anda penuhi.