Penyusunan AMDAL Sesuai Kategorinya

Penyusunan AMDAL Sesuai Kategorinya
Ilustrasi dokumen AMDAL dan jasa konsultan pengurusan.

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang pesat dan perkembangan infrastruktur yang pesat, keseimbangan antara kemajuan dan kelestarian lingkungan menjadi semakin penting. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) memegang peran penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan atau proyek dapat meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dengan tetap memaksimalkan dampak positifnya. Dalam penyusunannya, pelaku usaha harus menunjuk jasa konsultan AMDAL untuk pengurusan dokumen yang terdiri dari Formulir Kerangka Acuan (KA), ANDAL, dan RKL – RPL.

Pengertian AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau yang biasa disebut AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

AMDAL terdiri dari dokumen:

  • Formulir Kerangka Acuan (KA),
  • Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), dan
  • Rencana Pengelolaan Lingkungan – Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Tahapan Penyusunan AMDAL (KA, ANDAL dan RKL RPL)

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyusunan AMDAL dilakukan melalui tahapan:

  1. Pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
  2. Pengisian, pengajuan, pemeriksaan, dan penerbitan berita acara kesepakatan Formulir Kerangka Acuan.
  3. Penyusunan dan pengajuan ANDAL dan RKL-RPL.
  4. Penilaian ANDAL dan RKL-RPL.

Kategori AMDAL 

Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat beberapa kategori dalam penyusunan ANDAL RKL-RPL. Kategori tersebut meliputi:

  • Kategori A
  • Kategori B
  • Kategori C

Penentuan Kategori

Berdasarkan Lampian I Bagian IV Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penentuan Kategori AMDAL dilakukan berdasarkan beberapa kriteria dengan skala nilai sebagai berikut:

  1. Kompleksitas rencana usaha dan/atau kegiatan
  2. Sangat kompleks (skala 3)
  3. Cukup kompleks (skala 2)
  4. Tidak komplek 1)
  5. Dampak rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup
  6. Sangat penting (skala 3)
  7. Lebih penting (skala 2
  8. Penting (skala 1)
  9. Sensitifitas lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
  10. Di dalam kawasan lindung yang dikategorikan sebagai Kawasan konservasi (Tinggi) (skala 3)
  11. Di dalam Kawasan lindung di luar kategori kawasan konservasi (sedang) (skala 2)
  12. Di luar kawan lindung (rendah) (skala 1)
  13. Kondisi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
  14. D3TLH sangat terlampaui (tinggi) (skala 3)
  15. D3TLH telah terlampaui (sedang) (skala 2)
  16. D3TLH belum terlampaui (rendah) (skala 1)

Penentuan kategori AMDAL dilakukan dengan menjumlahkan nilai skala yang telah ditetapkan dari masing-masing kategori sebagai berikut.

  1. AMDAL kategori A, apabila skala nilai kumulatif > 9
  2. AMDAL kategori B, apabila skala nilai kumulatif 6–9
  3. AMDAL kategori C, apabila skala nilai kumulatif < 6

Kategori AMDAL langsung ditetapkan menjadi Kategori A, apabila:

  1. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan Kawasan konservasi.
  2. Rencana usaha dan/atau kegiatan sangat spesifik dan kompleks dan membutuhkan teknologi tinggi (contoh: seperti kegiatan pembangkit Listrik tenaga dengan menggunakan reaktor nuklir (PLTN).

Apabila pada lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan belum terdapat hasil perhitungan D3TLH, maka D3TLH tidak dapat digunakan. Penentuan kategori AMDAL akan ditetapakan sebagai berikut.

  1. AMDAL kategori A, apabila skala nilai kumulatif > 6
  2. AMDAL kategori B, apabila skala nilai kumulatif 4–6
  3. AMDAL kategori C, apabila skala nilai kumulatif < 4

Jangka Waktu Jasa Penyusunan AMDAL

Berdasarkan Pasal 42 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyusunan dokumen ANDAL dan dokumen RKL-RPL dilakukan dalam jangka waktu sebagai berikut.

  1. Kategori A paling lama 180 hari
  2. Kategori B paling lama 120 hari
  3. Kategori C paling lama 60 hari

Untuk dokumen ANDAL dan RKL-RPL yang bersifat sangat kompleks, penyusunannya dapat dilakukan lebih lama dari 180 hari. Untuk penambahan waktu penyusunan ini dilakukan berdasarkan permohonan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

PT Primax Mitra Sakti Sebagai Jasa Konsultan Lingkungan untuk Penyusunan AMDAL

PT Primax Mitra Sakti adalah jasa konsultan penyusunan dokumen AMDAL (KA, ANDAL, RKL – RPL) dan dokumen lingkungan lainnya. Tidak hanya dokumen lingkungan, kami menyediakan layanan lainnya yang dapat Anda Lihat pada halaman ini. Apabila Anda ingin berkonsultasi dengan kami, Anda dapat menghubungi kami melalui tautan ini.

Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan jasa layanan konsultan pengurusan AMDAL.