Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, baik potensi sumber daya alam di darat maupun di laut. Penggunaan sumber daya alam di laut harus dilakukan dengan seksama agar kelestarian lingkungan di laut tetap terjaga. Oleh karenanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) menjadi persyaratan dasar untuk penerbitan perizinan berusaha yang dilakukan pada ruang laut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Persyaratan untuk mendapatkan perizinan berusaha dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, yang menyatakan bahwa untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar. Persyaratan dasar yang dimaksud adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan yang dilakukan di darat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk kegiatan yang dilakukan di laut, Persetujuan Lingkungan (Perling), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kurangnya pemahaman dari masyarakat dan pelaku usaha mengenai persyaratan dasar berupa KKPRL membuat proses perizinan kegiatan di laut terlihat rumit. Oleh karena itu, artikel ini akan menjelaskan kepada Anda mengenai KKPRL, cara pengurusannya sesuai peraturan, terutama untuk kegiatan berusaha.
Apa itu KKPRL?
Definisi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL dituangkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 10. Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ).
KKPRL ini wajib diajukan oleh setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut, baik pada perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap yang dilakukan terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) hari.
Rencana Zonasi
Salah satu kesesuaian ruang laut dalam definisi KKPRL adalah kesesuaian dengan rencana zonasi. Rencana zonasi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (15) adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan laut dapat berada dalam satu atau lebih dari dua zona. Rencana Zonasi dapat berupa:
1. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT)
Merupakan rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di kawasan strategis nasional tertentu.
2. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW)
Adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di kawasan antarwilayah.
3. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K)
RZWP3K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin berupa KKPRL. RZWP3K ini memuat Kawasan Pemanfaatan Umum dan/atau Kawasan Konservasi di Laut dan diatur dalam zona.
Output KKPRL
Pengajuan KKPRL dilakukan sesuai dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan. Untuk kegiatan berusaha, pelaku usaha mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) melalui OSS berbasis risiko (OSS RBA). Sedangkan untuk kegiatan nonberusaha, pelaku usaha mengajukan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) melalui portal e-SEA.
Untuk pemerintah/pemerintah daerah, pengajuan permohonan untuk mendapatkan Konfirmasi KKPRL (KKRL) juga dilakukan melalui portal e-SEA. KKPRL dan KKRL adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ).
KKPRL diajukan oleh pelaku usaha untuk kegiatan berusaha dan/atau nonberusaha. Sedangkan KKRL hanya ditujukan untuk kegiatan nonberusaha yang dilakukan oleh pemerintah/pemerintah daerah.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
Dalam pengajuan PKKPRL, pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan berupa dokumen:
1. Rencana bangunan dan instalasi di laut
Deskripsi yang dimuat dalam dokumen ini meliputi:
- detail rencana kegiatan;
- peta lokasi/plotting batas-batas area dan/atau jalur disertai titik koordinat.
2. Informasi pemanfaatan ruang laut
Dokumen ini berisi informasi pemanfaatan ruang laut di sekitar lokasi usaha dan/atau kegiatan.
3. Data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya
Muatan dalam dokumen ini meliputi:
- ekosistem (mangrove, lamun, dan terumbu karang);
- hidro-oseanografi;
- profil dasar laut;
- kondisi/karakteristik sosial ekonomi masyarakat;
- aksesibilitas lokasi.
4. Persyaratan reklamasi
Apabila dilakukan reklamasi pada ruang laut saat pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan, maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus memberikan informasi mengenai:
- rencana pengambilan sumber material reklamasi;
- rencana pemanfaatan lahan reklamasi;
- gambaran umum pelaksanaan reklamasi;
- jadwal rencana pelaksanaan reklamasi.
5. Persyaratan lainnya.
Pada bagian ini, yang dimaksud dengan persyaratan lainnya yaitu:
- Rekomendasi teknis,
- Berita acara pertemuan,
- Data/dokumen pendukung, dan
- Hal-hal lain yang terkait dengan permohonan PKKPRL.
Setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan KKPRL melalui OSS berbasis risiko (OSS RBA) dengan urutan sebagai berikut:
- Pendaftaran.
- Pemeriksaan dokumen.
- Penilaian.
- Proses penerbitan persetujuan.
KKPRL memiliki masa berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan berusaha yang dimiliki. Apabila perizinan berusaha belum diterbitkan, maka persetujuan berlaku 2 tahun sejak diterbitkan.
Anda dapat membaca lebih jauh mengenai Pengajuan KKPRL nonberusaha Melalui e-SEA melalui artikel kami lainnya.
Kegiatan yang Wajib Memiliki KKPRL
Kegiatan pemanfaatan ruang laut yang wajib memiliki KKPRL telah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 47A. KKPRL wajib dimohonkan untuk kegiatan:
- biofarmakologi laut,
- bioteknologi laut,
- wisata bahari,
- pengangkatan benda muatan kapal tenggelam,
- telekomunikasi,
- instalasi ketenagalistrikan,
- perikanan,
- perhubungan,
- kegiatan usaha minyak dan gas bumi,
- kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,
- pengumpulan data dan penelitian,
- pertahanan dan keamanan,
- penyediaan sumberdaya air,
- pulau buatan,
- dumping,
- mitigasi bencana,
- kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya.
Usaha dan/atau kegiatan yang termasuk ke dalam daftar kegiatan berusaha wajib mengajukan PKKPRL melalui OSS berbasis risiko (OSS RBA), sedangkan bagi kegiatan nonberusaha mengajukan PKKPRL melalui portal e-SEA.
Peran Konsultan KKPRL untuk mendapatkan PKKPRL Kegiatan Berusaha
Konsultan KKPRL adalah penyedia jasa yang memiliki tenaga ahli dalam pengurusan perizinan ruang laut. Kualifikasi yang dimiliki oleh tenaga ahli Konsultan KKPRL di antaranya:
- penyusunan peta lokasi dalam bentuk shapefile,
- analisis pemenuhan informasi pemanfaatan ruang laut di sekitar lokasi usaha terhadap kesesuaian tata ruang dan RZWP-3-K/RZWP,
- pemenuhan terhadap informasi ekosistem sekitar, hidrografi, termasuk memuat pemodelan data hidro-oseanografi.
Salah satu konsultan KKPRL yang telah memiliki banyak pengalaman dalam membantu klien dalam pengajuan KKPRL adalah PT Primax Mitra Sakti. Layanan mengenai KKPRL maupun layanan lainnya dapat dilihat melalui halaman core business. Anda dapat berkonsultasi dengan kami mengenai kebutuhan anda melalui narahubung kami.
Penulis: Lintang Catur Pratiwi