Komitmen terhadap pelestarian lingkungan menjadi hal yang dibutuhkan untuk memperoleh perizinan berusaha. Hal ini diwujudkan dengan adanya regulasi untuk menjaga kepatuhan untuk tetap menjaga lingkungan agar tidak menerima dampak negatif yang signifikan. Kepatuhan pelaku usaha dan/atau kegiatan dimulai dengan diwajibkannya kepemilikan perizinan berusaha. Konsultan lingkungan akan memberi kemudahan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan perizinan berusaha tersebut.
Pengertian
Konsultan lingkungan dapat disebut sebagai orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan kajian lingkungan secara profesional. Selain itu juga harus memiliki kompetensi untuk menganalisis dampak yang ditimbulkan atau berpotensi ditimbulkan terhadap lingkungan dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
Konsultan lingkungan juga dapat merencanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan atas usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan.
Konsultan juga akan mempermudah strategi pelaku usaha untuk mengembangikan usaha dan/atau kegiatannya agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, ramah lingkungan, dan efisien baik dalam waktu ataupun biaya.
Peran
Konsultan lingkungan dengan kompetensinya menjadi solusi untuk pemenuhan kewajiban pelaku usaha atas regulasi yang berlaku, terutama dalam hal penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan demikian, konsultan lingkungan mampu menyediakan jasa bagi pelaku usaha dengan output berupa persetujuan lingkungan dan perizinan lainnya.
Pelaku usaha dapat berdiskusi dan bekerja sama dengan konsultan lingkungan selama penyusunan dokumen lingkungan untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Konsultan lingkungan juga mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha pada pentingnya menjaga lingkungan agar kondisinya tidak memburuk akibat usaha dan/atau kegiatan yang mereka lakukan.
Tugas
Tugas seorang konsultan lingkungan secara umum yaitu membantu penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam memperoleh persetujuan lingkungan dan/atau perizinan lainnya. Hanya saja untuk memperoleh persetujuan lingkungan diperlukan berbagai kegiatan sistematis yang harus bilakukan dengan kerja sama dengan pelaku usaha dan/atau kegiatan serta instansi lain yang terkait. Kegiatan yang harus dilakukan tersebut meliputi:
1. Konsultan lingkungan mengidentifikasi kegiatan usaha yang dilakukan
Konsultan lingkungan harus memahami kegiatan yang telah atau akan dilakukan, baik pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi dan pascaoperasi. Pemahaman ini harus dimiliki sebagai dasar dalam melakukan identifikasi potensi dampak lingkungan yang timbul akibat rencana usaha dan/atau kegiatan pada masing-masing tahap kegiatan.
Identifikasi ini dapat dilakukan oleh konsultan lingkungan ketika rincian kegiatan usaha dapat didefinisikan dengan jelas.
2. Konsultan lingkungan mengidentifikasi kondisi lingkungan sekitar yang mungkin terdampak atau memberikan dampak
Sebelum dilakukan usaha dan/atau kegiatan, kondisi rona lingkungan di sekitar lokasi kegiatan harus diidentifikasi dengan teliti misalnya untuk komponen biologi, geofisik, kimia, kesehatan masyarakat, lalu lintas, dan sebagainya. Selain itu, konsultan lingkungan juga harus mengidentifikasi apa saja kegiatan lain di sekitar tapak proyek terutama yang menimbulkan dampak lingkungan.
Hal ini karena bisa saja kegiatan tersebut berpotensi memberikan dampak lingkungan sampai pada lokasi tapak proyek.
3. Konsultan lingkungan menganalisis dampak yang ditimbulkan
Potensi dampak lingkungan yang telah diidentifikasi dievaluasi untuk memprakirakan besaran dampak dan sifat penting dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan.
Evaluasi tersebut dilakukan terhadap masing-masing komponen lingkungan yang berpotensi terkena dampak, misalnya komponen biologi, geofisik, kimia, kesehatan masyarakat, lalu lintas, dan sebagainya
4. Konsultan lingkungan merencanakan pengelolaan lingkungan
Tugas selanjutnya yang dilakukan konsultan lingkungan adalah memberikan saran untuk merencanakan pengelolaan lingkungan. Pengelolaan lingkungan ini dilakukan untuk menghilangkan atau meminimalkan dampak lingkungan yang berpotensi terjadi. Pemberian saran dalam pengelolaan lingkungan ini didasarkan pada:
- kesesuaian dengan regulasi pemerintah,
- ketersediaan teknologi terbaik pada saat kajian dilaksanakan,
- kemampuan finansial pelaku usaha dan/atau kegiatan.
5. Pelaku usaha menyampaikan dokumen lingkungan
Selanjutnya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyerahkan dokumen lingkungan kepada instansi terkait untuk dilakukan penilaian. Dokumen lingkungan ini menjadi acuan bagi usaha dan/atau kegiatan untuk memperoleh persetujuan lingkungan serta menjadi acuan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan selama kegiatan usaha yang akan dilaksanakan.
Persetujuan lingkungan adalah salah satu perizinan yang harus dimiliki untuk mendapatkan perizinan berusaha.
6. Pelaku usaha memantau realisasi pengelolaan lingkungan
Setelah diterbitkan persetujuan lingkungan, maka dapat penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat melakukan kegiatan konstruksi dan operasi. Selama kegiatan tersebut dilakukan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai persetujuan lingkungan yang telah dimiliki. Pemantauan lingkungan dilakukan sebagai sarana evaluasi kegiatan untuk:
- Memantau kesesuaian pengelolaan lingkungan yang telah direncanakan dengan persetujuan lingkungan yang dimiliki,
- Meninjau efektivitas pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan apakah dapat meminimalkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan,
- Mempertimbangkan tindak lanjut terhadap rencana pengelolaan lingkungan yang akan dilakukan pada periode pelaporan lingkungan berikutnya..
Tips Memilih Konsultan Lingkungan untuk Perusahaan Anda
Untuk mencapai tujuan ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus bisa memilih jasa konsultan terbaik yang terbukti memiliki kualitas ataupun kapabilitas yang mumpuni. Berikut tips yang dapat membantu Anda:
- Memastikan bahwa perusahaan dan personil konsultan lingkungan telah memiliki sertifikasi di bidangnya.
- Memastikan perusahaan jasa konsultan lingkungan memiliki popularitas yang baik.
- Meninjau track record dalam menangani proyek serupa.
- Memastikan tarif konsultasi yang ditawarkan sesuai dengan kualitas yang dijanjikan.
- Memastikan konsultan memiliki komitmen tinggi dalam mengemban tanggung jawab.
PT Primax Mitra Sakti sebagai Konsultan Lingkungan Pilihan Anda
PT Primax Mitra Sakti telah memiliki lebih dari 10 tahun pengalaman. Anda dapat mengenal kami lebih baik melalui beranda kami yang dapat Anda akses di sini.
PT Primax Mitra Sakti merupakan Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL (LPJP AMDAL) yang teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu juga ditunjang dengan pengalaman dan keahlian para personil dalam bidang lingkungan hidup, termasuk personil yang berkualifikasi sebagai Ketua Tim Penyusun AMDAL (KTPA) dan Anggota Tim Penyusun AMDAL (ATPA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dengan sertifikasi dan kompetensi yang dimiliki ini maka PT Primax Mitra Sakti siap membantu Anda mendapatkan perizinan berusaha dan kebutuhan Anda lainnya dalam bidang lingkungan hidup.
Komitmen kami terhadap setiap klien kami diwujudkan dengan transparansi perkembangan dokumen lingkungan dan/atau pengurusan perizinan. Reputasi, track record, kemampuan, dan transparansi progres yang kami miliki membuat kami dapat menjadi pilihan bagi Anda untuk mempercayakan usaha dan/kegiatan Anda. Anda dapat berkonsultasi dengan kami melalui tautan ini dan melihat keseluruhan dari layanan kami melalui tautan ini.