Proses Penyusunan Addendum ANDAL RKL-RPL

Proses Penyusunan Addendum ANDAL RKL-RPL
Konsultan AMDAL

AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup disertai dengan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dokumen ini menjadi acuan bagi perusahaan atau industri dalam menjalankan usahanya agar tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Dalam penyusunan AMDAL, pelaku usaha bisa menggunakan layanan jasa konsultan lingkungan.

Dalam beberapa situasi, perubahan rencana usaha dan/atau kegiatan dapat terjadi, sehingga diperlukan Perubahan Persetujuan Lingkungan untuk memastikan bahwa perubahan kegiatan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Jenis perubahan usaha dan/atau kegiatan ini dapat dilihat pada Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perubahan Persetujuan Lingkungan

Perubahan persetujuan lingkungan dilakukan melalui perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru dan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru. Salah satu dokumen lingkungan hidup baru tersebut adalah Addendum Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan (ANDAL RKL-RPL).

Tiga Tipe Addendum ANDAL RKL RPL

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasar 91 Ayat (3), dokumen Addendum ANDAL RKL-RPL terdiri atas 3 (tiga) tipe, yaitu:

  1. Dokumen Addendum ANDAL RKL-RPL tipe A, disusun untuk perubahan yang berpotensi merubah besaran dampak dan sifat penting Dampak Penting Hipotetik (DPH) sebelumnya, merubah rencana pengelolaan atau pemantauan lingkungan hidup, atau menambah jenis rencana usaha/kegiatan yang lebih besar.
  2. Dokumen Addendum ANDAL RKL-RPL tipe B, disusun untuk tambahan rencana usaha/kegiatan yang tidak terkait dengan Dampak Penting Hipotetik (DPH), bertujuan untuk perbaikan proses produksi yang lebih ramah lingkungan, atau menambah jenis rencana usaha/kegiatan yang lebih kecil.
  3. Dokumen Addendum ANDAL RKL-RPL tipe C, disusun untuk tambahan jenis rencana usaha/kegiatan yang sangat kecil dan tidak terkait dengan DPH.

Bagaimana Penyusunan Addendum ANDAL RKL-RPL?

Penyusunan Dokumen Addendum ANDAL RKL-RPL mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lampiran V Bagian Ketiga. Berikut tips dalam penyusunan Addendum ANDAL RKL-RPL.

  1. Perhatikan Ruang Lingkup, pada dokumen AMDAL terdahulu, eksisting, dan pengembangan.
  2. Perhatikan Dampak Lingkungan, dampak lingkungan yang terlingkup harus terkait dengan dokumen AMDAL sebelumnya.
  3. Perhatikan Batas Wilayah Studi, tidak boleh bertambah dari dokumen AMDAL sebelumnya.
  4. Perhatikan Rencana Pengelolaan dan Rencana Pemantauan

Penyusunan RKL-RPL dibagi menjadi 3 hal, yaitu:

  • RKL-RPL relatif sama dengan RKL-RPL yang tercantum di dalam dokumen AMDAL sebelumnya;
  • RKL-RPL mengalami modifikasi; dan/atau
  • RKL-RPL yang sifatnya baru, berbeda dengan RKL-RPL yang tercantum di dalam dokumen AMDAL sebelumnya.

Bagaimana Penilaian Addendum ANDAL RKL-RPL?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 97, dijelaskan mengenai penilaian Addendum ANDAL RKL-RPL. Penilaian Addendum ANDAL RKL-RPL dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan tahapan:

  1. Penerimaan permohonan penilaian Addendum ANDAL RKL-RPL, dan perubahan Persetujuan Lingkungan;
  2. Pemeriksaan administrasi Addendum ANDAL RKL-RPL;
  3. Penilaian substansi Addendum ANDAL RKL-RPL; dan
  4. Penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup.

Penyusunan dokumen Addendum ANDAL RKL-RPL dilakukan dalam jangka waktu:

  1. Tipe A paling lama 50 (lima puluh) hari kerja
  2. Tipe B paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
  3. Tipe C paling lama 15 (lima belas) hari kerja

PT Primax Mitra Sakti Sebagai Konsultan Lingkungan Penyusunan AMDAL dan Addendum ANDAL RKL RPL

Sebagai konsultan perizinan berusaha  dan lingkungan yang terdaftar dan teregistrasi sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), PT Primax Mitra Sakti memiliki pengalaman dalam penyusunan AMDAL maupun Addendum ANDAL RKL-RPL. Kami memiliki tim penyusun tersertifikasi yang memenuhi kualifikasi sebagai Ketua Tim Penyusun AMDAL (KTPA), Anggota Tim Penyusun AMDAL (ATPA), dan tenaga ahli untuk memastikan dokumen sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anda dapat melihat keseluruhan layanan kami melalui tautan ini. Jika Anda ingin melakukan konsultasi, Anda dapat menghubungi kami melalui tautan ini. Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layana terbaik jasa konsultan penyusunan AMDAL maupun Addendum ANDAL RKL-RPL