Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah menetapkan Keputusan Nomor 1637 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tentang integrasi proses penerbitan Persetujuan Lingkungan dengan Persetujuan Teknis (Pertek), Rincian Teknis (Rintek), hingga Dokumen Rincian Teknis (DRT) dalam satu alur yang koheren dan efisien melalui Amdalnet.
Persetujuan Teknis yang diintegrasikan ke dalam persetujuan lingkungan termasuk Persetujuan Teknis (Pertek):
- Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL)
- Pemenuhan Baku Mutu Emisi (BME)
- Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan
- Pengelolaan Limbah B3.
Apa yang Dimaksud dengan Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Materi tentang kewajiban penggunaan Amdalnet untuk pengajuan persetujuan lingkungan dapat Anda akses melalui tautan ini.
Hal Penting yang Diatur dalam Regulasi Ini
Hal penting yang diatur dalam Kepmen LH 1637/2025 adalah :
- Sentralisasi Sistem: Seluruh proses, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan persetujuan, kini wajib dilakukan melalui sistem informasi Amdalnet yang telah terintegrasi penuh dengan sistem Online Single Submission (OSS).
- Proses Paralel: Inovasi paling signifikan adalah dimungkinkannya proses permohonan berjalan secara paralel. Artinya, pemrakarsa dapat mengajukan permohonan penilaian dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) secara bersamaan dengan permohonan Persetujuan Teknis dan/atau Persetujuan Awal dari kementerian/lembaga sektor terkait. Ini memangkas waktu tunggu secara drastis dibandingkan dengan alur sekuensial sebelumnya.
Dalam melakukan proses integrasi Persetujuan Lingkungan dengan persetujuan teknis (Pertek), rincian teknis (Rintek) penyimpanan limbah B3 dan Daftar Rincian Teknis (DRT) penyimpanan limbah non B3 melalui Amdalnet, silakan menghubungi konsultan kami untuk mendapatkan informasi terkait hal ini.
Jasa Konsultan Perizinan dan Lingkungan PT Primax Mitra Sakti
Layanan kami mencakup pemenuhan berbagai persyaratan perizinan, mulai dari pengisian OSS, NIB, pemilihan KBLI, Amdalnet, pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek), penyusunan dokumen lingkungan, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Kelayakan Operasional (SLO), hingga Sertifikat Laik Operasi (SLF). Selain itu kami juga membantu Anda untuk melakukan integrasi persetujuan lingkungan melalui Amdalnet.
Materi artikel terkait dengan Penyusunan Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan limbah B3 dapat diakses pada tautan berikut ini. Sedangkan materi terkait pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) bagi pengelola Limbah B3 dapat diakses pada tautan berikut ini.
Layanan lainnya dari PT Primax Mitra Sakti dapat Anda baca pada halaman ini. Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami melalui tautan ini.