Rintek TPS Limbah B3 (Izin TPS B3) dan Integrasi Rintek ke dalam Persetujuan Lingkungan

Rintek TPS Limbah B3 (Izin TPS B3) dan Integrasi Rintek ke dalam Persetujuan Lingkungan
Rintek Penyimpanan (TPS) Limbah B3 dan Integrasi Rintek ke dalam Persetujuan Lingkungan

Sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Limbah B3 harus mempunyai Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. Izin ini pada umumnya berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, Izin TPS Limbah B3 ini sudah tidak diperlukan, digantikan dengan penyusunan Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3. Rintek Penyimpanan (TPS) Limbah B3 yang disusun ini kemudian harus dilakukan integrasi ke dalam Persetujuan Lingkungan. Penyusunan dan integrasi Rintek dapat dilakukan dengan bantuan jasa konsultan.

Mengingat karakteristiknya yang berbahaya dan beracun, maka diperlukan pengelolaan yang sesuai terhadap Limbah B3. Cara pengelolaan yang dilakukan di antaranya adalah dengan menyediakan fasilitas penyimpanan Limbah B3 yang sesuai dengan regulasi.

Definisi 

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau lebih sering disebut sebagai Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Penghasil Limbah B3 adalah setiap orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3. Contoh limbah B3 adalah aki bekas, baterai bekas, pelumas bekas, lampu bekas, dan sebagainya.

Rincian Teknis (Rintek) adalah suatu dokumen yang disusun untuk mencatat Limbah B3 yang dihasilkan pada suatu usaha/kegiatan. Perlu digarisbawahi bahwa Rincian Teknis hanya berfokus pada kegiatan penyimpanan Limbah B3 saja. Rincian Teknis tidak mengatur pengelolaan Limbah B3 lebih lanjut seperti pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, dan penimbunan Limbah B3.

Dasar Hukum Rintek Penyimpanan Limbah B3 dan Peran Konsultan

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Kewajiban Penghasil Limbah B3

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, setiap penghasil Limbah B3 wajib menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya di dalam fasilitas penyimpanan Limbah B3.

Fasilitas penyimpanan Limbah B3 sering kita sebut dengan istilah TPS Limbah B3 di mana saat ini tidak diperlukan lagi izin, tetapi harus menyusun Rincian Teknis (Rintek). Fasilitas penyimpanan Limbah B3 berfungsi sebagai tempat penampungan sebelum Limbah B3 diangkut dan dikelola lebih lanjut berupa pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan dan/atau penimbunan.

Penyusunan Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3

Penyusunan Rincian Teknis penyimpanan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Muatan-muatan yang harus dicantumkan dalam Rincian Teknis (Rintek) ini antara lain:

  1. nama Limbah B3,
  2. sumber Limbah B3,
  3. karakteristik Limbah B3,
  4. jumlah limbah B3 yang akan disimpan,
  5. detail tempat penyimpanan Limbah B3,
  6. pengemasan Limbah B3,
  7. persyaratan lingkungan hidup, dan
  8. kewajiban pemenuhan rincian teknis penyimpanan Limbah B3.

Bentuk Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 (TPS) yang Dimasukkan ke dalam Rintek

Fasilitas penyimpanan Limbah B3 yang dimaksud dapat berbentuk:

  • bangunan,
  • tangki dan/atau kontainer,
  • silo,
  • tempat tumpukan Limbah B3 (waste pile), maupun
  • kolam penampungan Limbah B3 (waste impoundment).

Persyaratan Lokasi Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 (TPS) yang Dimasukkan ke dalam Rintek

Lokasi penyimpanan Limbah B3 yang harus memenuhi persyaratan:

  1. lokasi penyimpanan harus bebas banjir,
  2. tidak rawan bencana alam (longsoran, bahaya gunung api, gempa bumi, sesar, sink hole, amblesan (land subsidence), tsunami, mud volcano),
  3. apabila lokasi tidak bebas banjir dan rawan bencana alam, maka lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus direkayasa dengan teknologi dalam rangka perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Persyaratan Fasilitas Penyimpanan (TPS) Limbah B3 yang Dimasukkan ke dalam Rintek

Fasilitas penyimpanan Limbah B3 wajib dilengkapi dengan:

  • area bongkar muat,
  • peralatan penanganan tumpahan atau ceceran Limbah B3,
  • fasilitas untuk penanggulangan keadaan darurat seperti kotak P3K dan APAR, dan
  • wastafel/shower/eye wash.

Pengemasan Limbah B3 dalam Rintek Penyimpanan (TPS) Limbah B3 dan jasa konsultan

Selama penyimpanan Limbah B3, perlu diperhatikan cara pengemasannya. Jenis kemasan yang digunakan dapat berupa drum, jumbo bag, tangki, Intermediated Bulk Container (IBC), kontainer, serta kemasan dan/atau wadah lainnya sesuai dengan karakteristik Limbah B3. Pada setiap kemasan, wajib diberi simbol dan label sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Penanganan Limbah B3 dalam Rintek Penyimpanan (TPS) Limbah B3 dan jasa konsultan

Penanganan Limbah B3 telah diatur pada regulasi di atas, yaitu:

  1. Mengidentifikasi Limbah B3 berdasarkan jenis dan karakteristiknya, untuk selanjutnya dilakukan penentuan pewadahan.
  2. Menentukan area penyimpanan yang memenuhi persyaratan.
  3. Memberikan label pada pewadahan sesuai dengan karakteristik Limbah B3.
  4. Melakukan penyimpanan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Pengangkutan Limbah B3 oleh pengelola Limbah B3 yang telah bekerja sama dengan pihak penghasil Limbah B3.

Masa Simpan Limbah B3 di Fasilitas Penyimpanan (TPS) Limbah B3

Pada Rincian Teknis (Rintek) harus dicantumkan waktu penyimpanan Limbah B3 tergantung dari jumlah timbulan Limbah B3 per hari dan sumbernya. Ketentuan masa simpan Limbah B3 di dalam Fasilitas Penyimpanan adalah:

  1. 90 hari untuk timbulan sebesar 50 kg per hari atau lebih,
  2. 180 hari untuk timbulan kurang dari 50 kg per hari, untuk Limbah B3 kategori 1,
  3. 365 hari untuk timbulan kurang dari 50 kg per hari, untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum,
  4. 365 hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.

Sudah Punya Izin TPS Limbah B3 Apa Wajib Menyusun Rintek?

Jika sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 pelaku usaha telah memiliki Izin TPS Limbah B3, maka tidak perlu menyusun Rintek. Syaratnya adalah:

  • izin tersebut harus masih berlaku, serta
  • tidak ada perubahan kegiatan dan fasilitas penyimpanan Limbah B3.

Jika masa berlaku izin TPS Limbah B3 telah berakhir, maka pelaku usaha wajib menyusun Rintek TPS B3 sebagai persyaratan untuk melakukan penyimpanan Limbah B3.

Penilaian Rintek Penyimpanan (TPS) Limbah B3

Rintek TPS B3 yang telah disusun, selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Kewenangan penilaian Rintek mengikuti  kewenangan penerbitan perizinan berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Integrasi Rintek TPS Limbah B3 ke dalam Persetujuan Lingkungan

Setelah proses penilaian selesai, Rintek ini tidak bisa berdiri sendiri. Untuk mengesahkannya, Rintek Penyimpanan (TPS) Limbah B3 harus dilakukan integrasi ke dalam Persetujuan Lingkungan. Pengintegrasian ini dilakukan melalui proses perubahan Persetujuan Lingkungan, tanpa harus menyusun dokumen lingkungan yang baru.

Apabila Rintek Penyimpanan (TPS) Limbah B3 telah diintegrasikan dan Persetujuan Lingkungan telah disahkan ulang, maka Penghasil Limbah B3 bisa melakukan kegiatan penyimpanan Limbah B3 sesuai dokumen rincian teknis tersebut. Integrasi Rintek ke dalam Persetujuan Lingkungan bisa dilakukan dengan bantuan jasa konsultan.

Peran Konsultan Lingkungan Hidup dalam Membantu Pelaku Usaha Menyusun Rintek Penyimpanan Limbah B3

Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 disusun dengan mempertimbangkan berbagai faktor teknis, termasuk:

  • jenis dan kode limbah B3,
  • besaran limbah, dan
  • lokasi penyimpanan.

Meskipun pelaku usaha memiliki opsi untuk secara mandiri memenuhi persyaratan dalam dokumen tersebut, tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan yang memadai untuk menyusun dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 termasuk Kode Limbah B3 yang harus diakomodasi dalam dokumen Rintek Penyimpanan (TPS) Limbah B3.

Dalam konteks ini, peran konsultan lingkungan yang berpengalaman dalam penyusunan dokumen terkait pengelolaan limbah dan Rintek Penyimpanan (TPS) Limbah B3 diharapkan dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan yang diperlukan, termasuk integrasi Rintek ke dalam Persetujuan Lingkungan.

Materi artikel terkait dengan pemanfaatan Limbah B3 dapat diakses melalui tautan ini. Sedangkan materi artikel terkait penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) bagi pengelolaan Limbah B3 dapat diakses pada tautan ini.

PT Primax Mitra Sakti Sebagai Konsultan Lingkungan Rintek Limbah B3

PT Primax Mitra Sakti merupakan konsultan lingkungan yang memiliki pengalaman dalam mengurus Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan (TPS) Limbah B3 sekaligus melakukan integrasi Rintek ke dalam Persetujuan Lingkungan..

Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layanan jasa konsultasi dan Pertek di bidang pengelolaan Limbah B3. Layanan lainnya dari PT Primax Mitra Sakti dapat Anda baca pada halaman ini. Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami melalui tautan ini.