Cara Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko di OSS

Cara Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko di OSS
Konsultan perizinan dan lingkungan Surabaya

Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah bukti registrasi Pelaku Usaha pada sistem OSS untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas kegiatan usahanya. NIB ini wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum sistem OSS diluncurkan.

Nomor Induk Berusaha (NIB) ditujukan untuk mengidentifikasi usaha secara resmi, memudahkan perizinan, dan memastikan kepatuhan Pelaku Usaha terhadap regulasi. Pelaku Usaha perlu memiliki NIB untuk mendapatkan Perizinan Berusaha.

Pembahasan lebih lengkap mengenai Perizinan Berusaha dapat dibaca di sini.

Selain sebagai identitas kegiatan usaha, NIB juga dapat berlaku sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
  • Angka Pengenal Impor (API), jika Pelaku Usaha melakukan kegiatan impor, dan
  • Akses Kepabeanan, jika Pelaku Usaha melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor

Syarat Mendapatkan NIB

Untuk mendapatkan NIB, Pelaku Usaha harus memiliki akun pada Sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik atau yang dikenal dengan OSS (Online Single Submission). Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar dalam laman OSS di antaranya:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Akun badan usaha harus memiliki AHU, akta pendirian perusahaan, dan NPWP perusahaan
  • Akun perseorangan harus memiliki AHU, dan NPWP penanggung jawab

Prosedur Mendapatkan NIB Melalui OSS

Pada tahun 2021, sistem OSS 1.1 telah berubah menjadi OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach). Perubahan ini tentu saja menimbulkan kendala bagi Pelaku Usaha. Untuk mempermudah Pelaku Usaha dalam mengakses OSS RBA, berikut penjelasan singkat mengenai prosedur menggunakan OSS.

  1. Membuat user-ID

User-ID dibutuhkan untuk mendapatkan hak akses pada sistem OSS RBA. Bagi Pelaku Usaha yang telah memiliki Hak Akses dan NIB di OSS 1.1, dapat menggunakan username dan password yang telah dimiliki. Sedangkan bagi Pelaku Usaha baru, harus melakukan Pendaftaran Akun untuk memperoleh user-ID. Pendaftaran pada sistem OSS RBA dapat diakses melalui laman ini. 

  1. Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

Terdapat dua jenis akun yang dapat digunakan pasa sistem OSS sesuai dengan jenis Pelaku Usaha. Jenis akun tersebut adalah akun badan usaha dan akun perseorangan dengan penjelasan sebagai berikut:

Badan Usaha

Pendaftaran akun badan usaha dilakukan dengan memasukan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama, dan informasi lainnya yang tertera pada Formulir Registrasi.

Selanjutnya Badan Usaha akan menerima 2 (dua) email dari sistem OSS. Email tersebut adalah email registrasi dan email untuk verifikasi akun OSS. Email verifikasi yang diterima oleh Pelaku Usaha berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan Pelaku Usaha untuk log-in pada sistem OSS.

Perorangan

Pelaku Usaha perorangan melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan melengkapi informasi Formulir Registrasi yang tersedia.

Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Pelaku Usaha Perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi yang diterima oleh Pelaku Usaha perorangan berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan Pelaku Usaha untuk log-in pada sistem OSS.

  1. Mengisi Data untuk Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pelaku Usaha harus mengisi formulir dan melengkapi data-data yang diminta pada laman OSS. Langkah-langkah pengisiannya adalah sebagai berikut:

  1. Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
  2. Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta mengisi informasi uraian bidang usaha. 
    • Mengisi data-data yang diperlukan, seperti:
    • Rencana teknis bangunan
    • Lokasi kegiatan
    • Data investasi
    • Daftar produk/jasa beserta kapasitasnya
    • Data aktivitas impor
    • Data pendaftaran BPJS
    • Data wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP).
    • Jika Pelaku Usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka Pelaku Usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan.
  3. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).
  4. Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.
  1. Perubahan Data

Jika terdapat kesalahan data yang telah diisikan, Pelaku Usaha dapat mengubah data melalui menu perubahan data pada OSS selama data tersebut bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Perubahan data dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha setelah menyelesaikan pengisian formilir registrasi pada OSS.

  1. Aktivasi

Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya perizinan seperti PNBP, retribusi, atau pembayaran biaya lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk usaha baru, dapat melakukan proses untuk memperoleh:

  • Izin dasar
  • Izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.

Sedangkan untuk usaha yang telah berdiri, dapat melanjutkan proses untuk memperoleh:

  • Izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki
  • Memperpanjang izin berusaha yang sudah ada
  • Mengembangkan usaha
  • Mengubah, dan/atau memperbarui data perusahaan.

 

Setelah mengetahui syarat dan prosedur untuk mendapatkan NIB, diharapkan Pelaku Usaha dapat membuat NIB tanpa merasa kesulitan. Agar lebih siap untuk mendapatkan NIB, Pelaku Usaha perlu menyiapkan beberapa kelengkapan dan memahami hal-hal yang biasanya diperhatikan saat pengurusan NIB. Informasi tersebut dapat Anda baca di sini.

Pelaku Usaha yang sudah memiliki NIB, akan mendapatkan akses ke berbagai fasilitas dan insentif dari pemerintah. Selain itu, dengan adanya NIB, Pelaku Usaha dapat membangun reputasi sebagai usaha yang beroperasi secara sah dan terpercaya.

PT Primax Mitra Sakti dapat membantu Anda dalam pengurusan NIB hingga memperoleh perizinan berusaha. Anda dapat melihat detail layanan kami melalui tautan ini dan berkonsultasi dengan narahubung kami mengenai kebutuhan Anda.

 

Penulis: Lintang Catur Prartiwi
Editor: Silvi Kusuma Astuti