Dengan berkembangnya zaman, jenis usaha semakin beragam. Kegiatan berusaha dilakukan mulai dari kegiatan yang dapat dilihat secara kasat mata hingga usaha yang dilakukan pada dunia maya. Tetapi dengan beragamnya jenis usaha ini tidak membuat pengurusan perizinan berusaha menjadi lebih sulit dan rumit. Hal ini karena telah diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Semua aktivitas kegiatan berusaha telah diatur di dalam kode KBLI di OSS – RBA, baik itu usaha di bidang manufaktur, jasa, termasuk kontraktor, konsultan dan sebagainya.
Apa itu KBLI dalam Perizinan Berusaha
KBLI merupakan klasifikasi yang terdiri dari rangkaian 5 (lima) angka yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Tujuan dari adanya KBLI adalah untuk mengklasifikasikan kegiatan ekonomi di Indonesia berdasarkan bidang usaha. Ini digunakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam menentukan kategori usaha dan menjadi faktor penting dalam pengurusan Perizinan Berusaha.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan kegiatan berusaha baik pada bidang jasa maupun produksi barang wajib memiliki KBLI. KBLI ini diperlukan sebagai langkah awal dalam mengurus perizinan berusaha yang saat ini proses pengurusannya terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, termasuk kegiatan dalam bidang jasa konsultan.
Kegiatan berusaha mulai dari skala mikro hingga skala besar memiliki kode KBLI yang terdaftar pada sistem OSS Berbasis Risiko baik untuk kegiatan manufaktur maupun jasa termasuk jasa konsultan.
Definisi KBLI
Definisi KBLI dapat dilihat pada peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Pada peraturan ini disebutkan bahwa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah klasifikasi aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.
KBLI dikategorikan menjadi 21 kategori, di antaranya:
- Kategori A: Pertanian, kehutanan, dan perikanan
- Kategori B: Pertambangan dan penggalian
- Kategori C: Industri pengolahan
- Kategori D: Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin
- Kategori E: Treatment air, treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah dan aktivitas remediasi
- Kategori F: Konstruksi
- Kategori G: Perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor
- Kategori H: Pengangkutan dan pergudangan
- Kategori I: Penyedia akomodasi dan penyediaan makan minum
- Kategori J: Informasi dan komunikasi
- Kategori K: Aktivitas keuangan dan asuransi
- Kategori L: Real estat
- Kategori M: Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis
- Kategori N: Aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya
- Kategori O: Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib
- Kategori P: Pendidikan
- Kategori Q: Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial
- Kategori R: Kesenian, hiburan, dan rekreasi
- Kategori S: Aktivitas jasa lainnya
- Kategori T: Aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja; aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri
- Kategori U: Aktivitas badan internasional dan badan ekstra internasional lainnya.
Permasalahan dan Cara Pemilihan Kode KBLI OSS dan Peran Jasa Konsultan
Penentuan kode KBLI bukan tanpa masalah. Masalah ini umumnya timbul karena ketidaktelitian saat menentukan kode KBLI, karena jumlahnya yang sedemikian banyak. Jumlah kode KBLI 2020 adalah sebanyak 1.790, bertambah 216 dari kode KBLI 2017. Oleh karena itu, penentuannya harus dilakukan dengan teliti dan tidak tergesa-gesa. Penentuan KBLI harus didasarkan pada kesesuaian dengan rencana usaha yang akan dilakukan termasuk rencana kegiatan utama dan kegiatan pendukung.
Saat ini, akses dalam pemilihan kode KBLI telah dipermudah oleh pemerintah dengan menghadirkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang dapat diakses melalui tautan ini. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan cukup untuk memasukkan bidang usaha pada kolom pencarian dan sistem akan menunjukan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha.
Selain menggunakan metode pencarian secara online, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan juga dapat melihat daftar kode KBLI pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di lampiran peraturan.
Pemilihan Kode KBLI OSS dan Peran Jasa Konsultan Perizinan Berusaha
Dalam pengurusan Perizinan Berusaha, pemilihan KBLI merupakan proses awal yang harus dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah dengan mendaftarkan usahanya pada Sistem OSS Berbasis Risiko untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses ini memerlukan Akta pendirian perusahaan yang memuat kode KBLI kegiatan utama sesuai dengan bidang usaha.
Selanjutnya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus memastikan bahwa rencana kegiatan yang akan dilakukan telah sesuai dengan rencana penataan ruang setempat, baik kegiatan yang dilakukan di darat dengan mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan/atau di laut dengan mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) .
Setelah itu proses dilanjutkan dengan pengurusan perizinan lingkungan. Jenis dokumen dan persyaratan lainnya yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan lingkungan ini sesuai dengan kode KBLI yang diajukan pada sistem OSS berbasis risiko.
Kendala dalam Pengurusan KBLI OSS dan Peran Jasa Konsultan
Dalam proses pengurusan Perizinan Berusaha, sering ditemui adanya kendala teknis. Kendala yang sering ditemui ini pada umumnya disebabkan karena penanggung jawab usaha/dan atau kegiatan tidak tepat dalam menentukan kode KBLI. Ketidaktepatan ini umumnya terjadi karena penanggung jawab usaha/dan atau kegiatan:
- belum bisa mendeskripsikan secara jelas kegiatan apa saja yang akan dilakukan pada lokasi yang direncanakan termasuk kegiatan utama dan kegiatan pendukung,
- belum mengetahui perbedaan antara kode KBLI untuk kegiatan utama dan kode KBLI untuk kegiatan pendukung,
- hanya memilih kode KBLI untuk kegiatan utama, padahal ada kegiatan pendukung yang harus dilaksanakan dan kode KBLI-nya juga harus dipilih,
- kurang jeli dalam memadukan antara kode KBLI yang dipilih dengan semua rencana kegiatan yang akan dilakukan pada lokasi tersebut baik kegiatan utama dan kegiatan pendukung.
Kode KBLI Kegiatan Utama dan Pendukung
Kode KBLI kegiatan utama adalah kode KBLI yang harus dipilih untuk rencana kegiatan utama, yaitu kegiatan yang secara langsung menghasilkan pendapatan bagi perusahaan. Sedangkan kode KBLI kegiatan pendukung adalah kode KBLI yang harus dipilih untuk rencana kegiatan pendukung, yaitu kegiatan yang tidak menghasilkan pendapatan bagi perusahaan.
Kegiatan pendukung ini tidak dapat dihindari untuk dilaksanakan karena jika kegiatan pendukung tidak dilaksanakan maka kegiatan utama tidak dapat dilaksanakan. Oleh sebab itu kegiatan pendukung juga harus dideskripsikan sejak awal karena akan berpengaruh besar dalam proses pemilihan kode KBLI.
Dampak dari ketidaktepatan pemilihan kode KBLI ini tentunya akan berpengaruh dalam alur proses berikutnya, di antaranya akan mengakibatkan:
- hal-hal teknis yang susah atau tidak dapat dipenuhi oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sehingga proses pengurusan perizinan berusaha terhenti, atau
- proses pengurusan tetap bisa dilanjutkan sampai tuntas untuk mendapatkan perizinan berusaha, tetapi kegiatan dilakukan tidak sesuai dengan kode KBLI yang artinya kegiatan dilakukan tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki, di mana hal ini akan menimbulkan risiko berupa timbulnya sanksi hukum bagi perusahaan.
Perubahan Kode KBLI
Jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat mendeteksi adanya ketidaktepatan dalam pemilihan kode KBLI sedini mungkin, maka harus sesegera mungkin merevisi kode KBLI tersebut di dalam sistem OSS. Bahkan bisa juga mengubah Akte Pendirian usaha jika perlu merevisi jenis kegiatan utama.
Jika ketidaksesuaian ini dibiarkan berlarut-larut maka akan berdampak pada proses pengurusan perizinan selanjutnya. Akibat fatal yang bisa terjadi adalah proses lanjutan yang telah dilakukan harus diulang lagi dari awal. Hal ini tentu saja akan mengakibatkan kerugian tidak hanya dari sisi biaya tetapi juga waktu dan tenaga.
Oleh sebab itu dalam pemilihan Kode KBLI, perlu kejelian ekstra dari penanggung jawab usaha dan kegiatan untuk mendeskripsikan lingkup rencana kegiatan yang akan dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung untuk disesuaikan dengan kode KBLI yang ada, baik kode KBLI kegiatan utama maupun pendukung. Jika bisa dilakukan deteksi dini atas ketidaktepatan dalam pemilihan kode KBLI, maka risiko adanya kendala dalam pengurusan perizinan berusaha akan bisa diminimalkan.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, setelah Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mendapatkan kode KBLI, langkah selanjutnya adalah dengan melengkapi persyaratan-persyaratan lainnya untuk mendapatkan perizinan berusaha. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat menggunakan jasa konsultan perizinan berusaha secara terintegrasi untuk menghemat waktu dan biaya serta mencegah ketidaksesuaian terutama dalam pemilihan Kode KBLI.
KBLI 2017 dan Proses Migrasi ke KBLI 2020
Jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan masih menggunakan KBLI 2017 dalam sistem OSS sebelumnya, maka diharuskan untuk melakukan penyesuaian. Penyesuaian ini dilakukan dengan KBLI 2020 dalam sistem OSS Berbasis Risiko.
Penyesuaian ini akan dilakukan secara otomatis oleh sistem OSS pada saat migrasi dari sistem OSS versi 1.0 ke OSS Berbasis Risiko, hanya saja proses ini membutuhkan konfirmasi penanggung jawab usaha pada saat melakukan migrasi menuju sistem OSS Berbasis Risiko.
Peran PT Primax Mitra Sakti Sebagai Konsultan Pengurusan Perizinan Berusaha, NIB, dan KBLI
PT Primax Mitra Sakti adalah konsultan yang memberikan layanan yang solutif dan komprehensif dalam pengurusan perizinan OSS – RBA berusaha termasuk KBLI dan NIB.
Kami adalah jasa konsultan yang berpengalaman dalam memberikan layanan bagi perusahaan untuk mengurus Perizinan Berusaha secara terintegrasi dimulai dari:
- pemilihan kode KBLI yang tepat,
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR dan PKKPR Laut),
- Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi dan Limbah,
- Persetujuan Teknis (Pertek) Andalalin,
- Dokumen Lingkungan,
- Persetujuan Lingkungan,
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
- Surat Kelayakan Operasi (SLO), dan
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Materi terkait integrasi Amdalnet dengan OSS – RBA dan metode penapisan jenis dan kewenangan penilaian dokumen lingkungan menggunakan OSS – RBA dapat diakses pada tautan ini.
Anda bisa mengenali kami lebih jauh melalui tautan ini. Silakan menghubungi kami melalui tautan ini untuk berkonsultasi mengenai segala hal terkait pengurusan Perizinan Berusaha secara terintegrasi bagi perusahaan Anda.
Anda dapat mengakses menu core business untuk mengetahui detail layanan yang kami sediakan.
Penulis: Lintang Catur Pratiwi