Amdalnet yang telah diperkenalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berperan membantu pelaku usaha dalam melakukan penapisan otomatis jenis dokumen lingkungan yang harus disusun. Sedangkan OSS-RBA berperan untuk memastikan kewenangan penilaian dan proses pengurusan izin lebih lanjut. Oleh karena itu, integrasi Amdalnet dengan OSS-RBA dihadirkan untuk menyederhanakan dan mempercepat seluruh proses Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha di dalam satu platform, termasuk penapisan jenis dan kewenangan penilaian dokumen lingkungan.
Selain mempersingkat waktu dan mempermudah penapisan dokumen lingkungan, integrasi Amdalnet dengan OSS-RBA ini juga meningkatkan transparansi dan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Artikel ini akan membahas lebih lanjut bagaimana cara menggunakan platform terintegrasi ini untuk mempermudah perizinan.
Apa yang Dimaksud dengan Amdalnet
Amdalnet adalah platform digital yang digunakan oleh Pemerintah dan Pelaku Usaha untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan Persetujuan Lingkungan. Selain itu, Amdalnet merupakan subsistem dari Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Amdalnet dapat di akses pada tautan berikut amdalnet.menlhk.go.id.
Materi terkait AMDAL dapat diakses pada artikel berikut dan berikut. Sedangkan artikel yang membahas UKL-UPL dapat diakses pada tautan berikut ini. Untuk artikel yang membahas materi tentang adendum ANDAL, RKL dan RPL dapat diakses pada tautan berikut ini.
Apa yang Dimaksud dengan OSS-RBA
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan aplikasi perizinan berbasis web yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, dan dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut. OSS-RBA dikelola oleh Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan dapat diakses melalui laman berikut https://oss.go.id/.
Integrasi Amdalnet dengan OSS-RBA
Terhitung sejak 1 Mei 2024, permohonan persetujuan lingkungan oleh Pelaku Usaha untuk Penapisan Dokumen Lingkungan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan baru dilakukan melalui sistem Amdalnet yang terintegrasi dengan OSS-RBA. Terdapat beberapa penyesuaian dan masa transisi yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha antara lain:
- Pelaku Usaha tidak dapat lagi melakukan registrasi akun baru di Amdalnet.
- Pelaku Usaha hanya dapat menggunakan akun OSS-RBA yang sudah ada untuk memproses Persetujuan Lingkungan dan di Amdalnet.
- Pelaku Usaha tidak dapat membuat rencana usaha dan/atau kegiatan secara mandiri di Amdalnet.
- Pelaku Usaha hanya dapat memproses penapisan dokumen lingkungan berdasarkan kegiatan usaha yang telah dibuat di OSS-RBA.
- Pelaku Usaha wajib memastikan bahwa NIB dan email yang terdaftar di Amdalnet sama dengan akun OSS-RBA. Agar rencana usaha dan/atau kegiatan yang telah berproses di Amdalnet, dapat sinkron otomatis dengan akun OSS-RBA.
Pelaku Usaha hanya perlu membuat satu akun di OSS-RBA dan dapat mengakses kedua sistem tersebut secara simultan melalui fitur Single Sign On (SSO). Hal ini memungkinkan pengajuan permohonan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dilakukan dalam satu platform terpadu.
Integrasi Amdalnet dengan OSS-RBA juga memberikan kemudahan dalam penapisan dan permohonan arahan dokumen lingkungan yang harus disusun Pelaku Usaha. Informasi terkait kewenangan dan jenis dokumen lingkungan yang diperlukan dapat diakses melalui penapisan mandiri di Amdalnet.
Kegiatan yang telah memiliki Persetujuan Lingkungan namun mengalami perubahan persetujuan lingkungan juga dapat memperbarui informasi lingkungannya melalui platform ini. Hasil penapisan dokumen lingkungan di Amdalnet bersifat valid dan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen lingkungan.
Proses Integrasi Amdalnet dengan OSS-RBA
Proses Integrasi Amdalnet dengan OSS-RBA merupakan langkah strategis dalam menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi perizinan berusaha di Indonesia. Integrasi ini bertujuan untuk menyatukan sistem informasi pengelolaan lingkungan hidup dengan sistem perizinan berusaha secara terintegrasi.
Proses tersebut diawali dengan melakukan pemenuhan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha antara lain kesesuaian tata ruang dalam bentuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan/atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pemenuhan persyaratan dasar tersebut dapat dilakukan melalui OSS-RBA yang dilanjutkan ke Amdalnet sesuai dengan data yang sudah diisikan di OSS-RBA.
Proses integrasi Amdalnet dan penapisan dokumen lingkungan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Pelaku Usaha menyiapkan persyaratan dokumen sesuai dengan format yang telah ditentukan;
- Pelaku Usaha membuat akun di Sistem OSS-RBA;
- Pelaku Usaha melakukan pengajuan dan Pemenuhan Persyaratan Dasar di Sistem OSS-RBA;
- Pelaku Usaha melakukan Single Sign On (SSO) dengan membuka laman Amdalnet dan login menggunakan akun OSS-RBA;
- Daftar kegiatan yang sudah diinput di OSS-RBA akan tampil juga di Amdalnet, selanjutnya Pelaku Usaha dapat memilih kegiatan yang akan dimohonkan dan lakukan proses Penapisan;
- Pelaku Usaha melakukan penyusunan dokumen Lingkungan;
- Pemerintah melakukan penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan;
- Pemerintah menerbitkan persetujuan lingkungan.
Materi artikel terkait penapisan jenis dan kewenangan penilaian dokumen lingkungan dapat diakses pada tautan berikut ini. Sedangkan materi terkait dengan jenis dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha dapat diakses pada tautan berikut ini.
PT Primax Mitra Sakti Sebagai Konsultan Penyusun AMDAL dan Dokumen Lingkungan Lainnya
Dalam memenuhi kewajiban penyusunan dokumen ini pemrakarsa dapat menggunakan jasa konsultan lingkungan, terutama dokumen berupa AMDAL. PT Primax Mitra Sakti adalah penyedia jasa layanan konsultan perizinan dan lingkungan yang merupakan Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL (LPJP AMDAL) teregistrasi di KLHK.
Kami memiliki tenaga ahli untuk membantu pemrakarsa dalam mendapatkan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha. Konsultan kami memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman dalam jasa penyusunan dokumen lingkungan baik AMDAL, Adendum AMDAL, UKL-UPL, DELH, DPLH maupun RKL-RPL Rinci.
Anda dapat berkonsultasi dengan kami untuk mendapatkan jasa layanan terbaik konsultan perizinan berusaha dan lingkungan serta penyusunan dokumen lingkungan hidup melalui tautan ini. Anda juga dapat mengakses daftar layanan kami melalui core business.