Dokumen lingkungan merupakan salah satu syarat wajib dalam pengurusan perizinan berusaha. Sebelum dilakukan penyusunan dokumen lingkungan perlu dilakukan penapisan untuk menentukan jenis dan kewenangan penilaian dokumen lingkungan tersebut. Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan mengenai jenis-jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh Perusahaan. Artikel selengkapnya dapat Anda baca di sini.
Untuk menentukan jenis dokumen yang wajib disusun, perlu dilakukan identifikasi terhadap jenis usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, skala usaha, serta lokasi usahanya. Proses identifikasi ini dikenal dengan istilah penapisan dokumen lingkungan. Proses ini tidak hanya berguna untuk menentukan dokumen yang diperlukan, tetapi juga untuk mengetahui tingkat kewenangannya.
Artikel ini akan memandu Anda dalam memahami proses penapisan dokumen lingkungan untuk mempermudah proses perizinan berusaha.
Pada saat ini penapisan jenis dan kewenangan penilaian dokumen lingkungan harus dilakukan melalui akun OSS-RBA milik Pelaku Usaha yang sudah dilakukan integrasi dengan Amdalnet. Materi artikel terkait hal ini bisa diakses melalui tautan berikut ini.
Jenis Dokumen Lingkungan Berdasarkan Tahapan Kegiatan Usahanya
Dalam pembahasan ini, dokumen lingkungan yang diperlukan oleh perusahaan akan dibedakan berdasarkan tahapan kegiatan usahanya. Dokumen lingkungan yang harus disiapkan saat usaha masih dalam tahap perencanaan akan berbeda dengan yang dibutuhkan saat usaha sudah beroperasi.
Dokumen lingkungan yang harus disiapkan pada tahap perencanaan usaha meliputi:
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL),
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), atau
- Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci (RKL-RPL Rinci).
Sementara itu, dokumen lingkungan yang diperlukan ketika usaha dan/atau kegiatan telah beroperasi mencakup:
- AMDAL baru,
- Adendum ANDAL dan RKL-RPL,
- UKL-UPL baru,
- Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH),
- Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), atau
- RKL-RPL Rinci baru.
Konsep Penapisan Dokumen Lingkungan
Secara prinsip, proses penapisan dokumen lingkungan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk kegiatan yang masih dalam tahap perencanaan, proses ini mengacu pada Lampiran I bagian kelima dari peraturan tersebut.
Sementara itu, untuk kegiatan yang sudah berjalan, keputusan mengenai perlu atau tidaknya menyusun dokumen baru dan jenis dokumen yang diperlukan dapat merujuk pada Pasal 89 sampai 91 dalam peraturan yang sama.
Kegiatan Dalam Tahap Perencanaan
Dalam tahap perencanaan, proses penapisan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Pertimbangan ini mencakup skala besaran dan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan.
Kegiatan Sudah Beroperasi
Untuk kegiatan yang telah beroperasi, terdapat dua situasi yang mungkin terjadi:
- kegiatan beroperasi tanpa memiliki dokumen lingkungan; atau
- kegiatan sudah memiliki dokumen lingkungan namun direncanakan akan mengalami perubahan.
Jika kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki dokumen lingkungan, langkah yang harus diambil adalah menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), tergantung pada jenis dampak yang dihasilkan.
DELH diperlukan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan dampak penting, sedangkan DPLH digunakan untuk kegiatan yang tidak menimbulkan dampak penting. Untuk kegiatan yang mulai beroperasi atau terjadi perubahan kegiatan setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tanggal 2 Februari 2021 dan tidak memiliki atau mengubah dokumen lingkungannya maka tidak bisa langsung menyusun DELH atau DPLH tetapi harus mengikuti pengaturan pelanggaran dalam perizinan berusaha terlebih dahulu.
Sementara itu, untuk kegiatan yang sudah memiliki dokumen lingkungan namun direncanakan akan mengalami perubahan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah meninjau apakah diperlukan penyusunan dokumen lingkungan baru. Jika hasil tinjauan menyimpulkan bahwa diperlukan dokumen baru, maka Anda dapat menyusun AMDAL baru, UKL-UPL, atau Addendum ANDAL dan RKL-RPL tergantung jenis dokumen eksisting, Dampak Penting Hipotetik (DPH) baru yang ditimbulkan, dan perubahan lokasi usahanya.
Prosedur Penapisan Jenis dan Kewenangan Penilaian Dokumen Lingkungan
Untuk melakukan penapisan jenis dokumen dan kewenangan penilaian dokumen, pelaku usaha diharuskan telah mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan rencana kegiatan usahanya.
Pembahasan lebih lengkap mengenai KBLI dapat dibaca pada artikel kami melalui tautan ini.
Penapisan awal melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)
Pelaku usaha dapat melakukan penapisan dengan mengakses laman OSS RBA kemudian memasukkan kode KBLI kegiatan usahanya pada kolom pencarian. Hasil pencarian pada laman OSS akan memberikan uraian dan ruang lingkup terkait.
Dalam ruang lingkup tersebut, pelaku usaha dapat memilih opsi yang paling sesuai dengan rencana usahanya. Informasi yang tersedia di ruang lingkup berupa kewenangan penerbitan perizinan berusaha. Perlu diperhatikan, bahwa laman OSS hanya melakukan penapisan terhadap kewenangan penilaian dokumen, bukan jenis dokumen lingkungan.
Penapisan awal melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
Berbeda dengan laman OSS, proses penapisan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup bertujuan untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang diperlukan, bukan untuk menetapkan kewenangan.
Penapisan dokumen lingkungan dilakukan dengan membandingkan skala dan besaran rencana usaha dan/atau kegiatan dengan daftar usaha dan/atau kegiatan yang tercantum dalam lampiran I dan lampiran II dari peraturan tersebut. Dengan mempertimbangkan skala dan besaran yang telah dibandingkan, pelaku usaha dapat menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan mereka harus menyusun AMDAL, UKL-UPL, SPPL atau RKL-RPL Rinci sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penapisan melalui AMDALNET
Selain melalui OSS RBA, proses penapisan juga dapat dilakukan melalui sistem informasi AMDALNET yang diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. AMDALNET menyediakan fasilitas untuk melakukan penapisan terhadap jenis dokumen lingkungan dan kewenangannya.
Untuk menggunakan AMDALNET dalam melakukan penapisan, pelaku usaha atau kegiatan perlu menyiapkan hal-hal berikut:
- Kode KBLI rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Surat Kesesuaian Tata Ruang.
- Data SHP yang dikemas dalam format zip sesuai dengan Juknis Peta AMDALNET.
- Peta lokasi kegiatan/tapak proyek dalam format PDF.
AMDALNET memungkinkan pelaku usaha atau kegiatan untuk melakukan penapisan guna menyusun dokumen lingkungan hidup baru maupun melakukan perubahan pada dokumen lingkungan yang sudah dimiliki sebelumnya.
Peran Konsultan dalam Proses Penapisan Dokumen Lingkungan
Konsultan lingkungan memiliki peran krusial dalam penapisan dokumen lingkungan dan menentukan kewenangannya. Mereka membantu pelaku usaha untuk mengidentifikasi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan skala dan jenis usaha yang direncanakan.
Dengan pengetahuan dan pengalaman yang luas dalam regulasi lingkungan, konsultan lingkungan memberikan arahan yang akurat untuk memastikan dokumen dan proses penapisan yang memenuhi persyaratan hukum. Hal ini dapat meningkatkan peluang mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pengalaman lebih dari sepuluh tahun, PT Primax Mitra Sakti telah membuktikan kompetensinya menyediakan layanan yang komprehensif, mulai dari penentuan KBLI hingga membantu pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam memperoleh perizinan berusaha.
Jangan ragu untuk mengakses layanan kami melalui halaman ini. Tim kami siap membantu Anda dan menjawab semua pertanyaan serta konsultasi terkait perizinan yang Anda perlukan. Silakan hubungi kami melalui tautan ini untuk informasi lebih lanjut.
Penulis: Lintang Catur Pratiwi
Editor: Silvi Kusuma Astuti