Dokumen Lingkungan AMDAL, UKL-UPL, DELH, DPLH dan RKL-RPL Rinci dan Peran Konsultan

Dokumen Lingkungan AMDAL, UKL-UPL, DELH, DPLH dan RKL-RPL Rinci dan Peran Konsultan
Ilustrasi Konsultan Penyusun AMDAL serta Dokumen Lingkungan lainnya.

Perkembangan bisnis di Indonesia saat ini mengalami peningkatan signifikan. Hal ini didukung oleh beberapa faktor seperti pengembangan infrastruktur, peningkatan daya beli masyarakat, dan meningkatnya teknologi. Hal ini mempermudah penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atau pemrakarsa untuk membangun usaha baru atau memperbesar skala usahanya. Namun, hal ini dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Oleh karenanya perlu ada upaya untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mewajibkan pelaku usaha menyusun dan mengimplementasikan dokumen lingkungan, baik berupa AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DELH, DPLH maupun RKL-RPL Rinci. Akan memudahkan pelaku usaha jika dalam penyusunan dokumen tersebut menggunakan jasa konsultan lingkungan, terutama dokumen AMDAL.

Dokumen lingkungan tersebut disusun untuk mengkaji dan menilai dampak yang akan ditimbulkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan.

Definisi Dokumen Lingkungan Hidup

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2010 Pasal 1 ayat 2, dokumen lingkungan hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Dokumen ini disusun untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan dari dampak akibat adanya usaha dan/atau kegiatan.

Jenis-jenis Dokumen Lingkungan Hidup

Dokumen lingkungan hidup terdiri dari beberapa jenis sesuai jenis dan skala kegiatan yang dilakukan. Dokumen diperlukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mendapatkan perizinan lingkungan (perling) dan sebagai pemenuhan atas regulasi yang berlaku. Anda bisa membaca artikel mengenai alur perizinan berusaha sesuai dengan regulasi yang berlaku melalui artikel ini. Jenis-jenis dokumen tersebut meliputi:

1. AMDAL 

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dokumen ini merupakan kajian dampak penting usaha dan/atau kegiatan pada lingkungan hidup. Untuk menentukan suatu usaha dan/atau kegiatan wajib menyusun AMDAL, harus dilakukan penapisan jenis dokumen lingkungan hidup. Penapisan ini mengacu pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki pemrakarsa dan skala besaran rencana usaha dan/atau kegiatan.

Anda bisa mengetahui lebih jauh mengenai KBLI melalui artikel kami yang bisa Anda baca di sini. Sedangkan untuk proses penapisan, dapat Anda pelajari lebih lanjut melalui tayangan ini maupun tayangan ini.

Dokumen AMDAL terdiri dari 3 (tiga) jenis dokumen yaitu KA (Kerangka Acuan), ANDAL, dan RKL-RPL. Materi lebih lanjut terkait AMDAL dapat Anda akses melalui tautan ini. Penyusunan dokumen lingkungan AMDAL ini harus dilakukan oleh personil yang memiliki sertifikasi, atau oleh Konsultan LPJP AMDAL. Materi terkait dengan Kategori AMDAL dapat Anda akses melalui tautan ini.

Bagi kegiatan yang telah memiliki AMDAL tetapi melakukan perubahan terhadap kegiatannya dapat dikenai kewajiban untuk menyusun AMDAL baru atau cukup menyusun Adendum ANDAL dan RKL-RPL. Materi terkait dengan Adendum ANDAL dan RKL-RPL dapat diakses melalui tautan ini.

Untuk mendapatkan informasi lebih rinci terkait pelaporan RKL-RPL Anda dapat mengakses tautan ini. Sedangkan materi lebih rinci mengenai pelaporan lingkungan hidup menggunakan aplikasi SIMPEL dapat Anda akses melalui tautan ini.

 2. UKL-UPL

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 6, definisi dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

UKL-UPL wajib disusun untuk jenis usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi kriteria wajib menyusun AMDAL. Materi lebih terperinci terkait dengan UKL-UPL dapat Anda akses melalui tautan ini.

 3. SPPL

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 9, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.

SPPL merupakan surat  pernyataan yang wajib dimiliki oleh pemrakarsa yang usaha dan/atau kegiatannya tidak memiliki dampak penting dan tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL atau UKL-UPL. Rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki SPPL di antaranya:

  1. Jenis rencana Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UPL;
  2. Usaha dan/atau Kegiatan Usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup; dan/atau
  3. Termasuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.

4. DELH dan DPLH

DELH dan DPLH adalah dokumen evaluasi dampak penting pada lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Perbedaan yaitu, DELH wajib dimiliki bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki AMDAL. Sedangkan DPLH wajib dimiliki bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki UKL-UPL. Materi terkait dengan DELH dan DPLH dapat diakses melalui tautan ini.

5. RKL-RPL Rinci

RKL-RPL Rinci adalah dokumen yang wajib disusun oleh Perusahaan di dalam Kawasan Industri. Kawasan Industri yang dimaksud adalah Kawasan Industri yang memiliki AMDAL Kawasan, Persetujuan Lingkungan Kawasan dan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).

Selain itu RKL-RPL Rinci juga wajib disusun oleh perusahaan yang berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas yang memiliki AMDAL Kawasan dan Persetujuan Lingjungan Kawasan. Materi lebih terperinci yang terkait dengan RKL-RPL Rinci dapat diakses melalui tautan ini.

PT Primax Mitra Sakti Sebagai Konsultan Penyusun AMDAL dan Dokumen Lingkungan Lainnya

Dalam memenuhi kewajiban penyusunan dokumen ini pemrakarsa dapat menggunakan jasa konsultan lingkungan, terutama dokumen berupa AMDAL. PT Primax Mitra Sakti adalah penyedia jasa layanan konsultan perizinan dan lingkungan yang merupakan Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL (LPJP AMDAL) teregistrasi di KLHK.

Kami memiliki tenaga ahli untuk membantu pemrakarsa dalam mendapatkan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha. Konsultan kami memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman dalam jasa penyusunan dokumen lingkungan baik AMDAL, Adendum AMDAL, UKL-UPL, DELH, DPLH maupun RKL-RPL Rinci.

Anda dapat berkonsultasi dengan kami untuk mendapatkan jasa layanan terbaik konsultan perizinan dan lingkungan serta penyusunan dokumen lingkungan hidup melalui tautan ini. Anda juga dapat mengakses daftar layanan kami melalui core business.