Perusahaan Industri yang memiliki rencana usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan industri wajib memiliki dokumen lingkungan. Dokumen lingkungan yang dimaksud berupa Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci (RKL-RPL Rinci). Artikel ini membahas lebih mendalam tentang penyusunan RKL-RPL Rinci dan peran konsultan.
Dokumen Lingkungan Hidup Berupa RKL RPL Rinci
RKL-RPL Rinci menjadi dokumen yang wajib disusun meskipun berdasarkan penapisan mandiri Perusahaan Industri termasuk wajib AMDAL atau UKL-UPL. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri, dimana usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang berlokasi di kawasan industri wajib menyusun RKL-RPL Rinci.
Penyusunan dokumen ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha, berupa persetujuan lingkungan. Oleh karena itu dalam membahas mengenai RKL-RPL Rinci perlu untuk memahami mengenai kawasan industri terlebih dahulu.
Definisi Kawasan Industri
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Persyaratan Sebagai Kawasan Industri
Suatu kawasan tidak dapat disebut sebagai kawasan industri hanya karena memiliki sarana dan prasarana penunjang industri. Kawasan industri terlebih dahulu harus memiliki perizinan berupa Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) untuk dapat bisa disebut sebagai kawasan industri.
Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)
Pada Pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) adalah izin yang diberikan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
Untuk memperoleh IUKI, badan usaha wajib memenuhi komitmen berupa izin lokasi, izin lingkungan, dan telah dilakukan pemeriksaan lapangan. Persetujuan lingkungan dapat diperoleh Perusahaan Kawasan Industri setelah menyusun dokumen lingkungan yaitu Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Kawasan (RKL-RPL Kawasan).
Penguasaan Lahan untuk Kawasan Industri
Hal lainnya yang harus diperhatikan untuk memenuhi komitmen pada pemeriksaan lapangan adalah penguasaan luas lahan. Untuk mendapatkan IUKI, luas lahan yang dalam penguasaan dalam satu hamparan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar atau paling sedikit 5 (lima) hektar untuk kawasan industri yang diperuntukkan bagi industri kecil dan industri menengah.
RKL-RPL Kawasan
Pada Pasal 1 ayat (8) Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri, RKL-RPL Kawasan adalah RKL-RPL yang disusun oleh Perusahaan Kawasan Industri.
RKL-RPL Rinci
Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RKL-RPL Rinci merupakan bentuk persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha di dalam kawasan dan dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang disahkan oleh pengelola kawasan dan menjadi prasyarat perizinan berusaha pelaku usaha di dalam kawasan.
Perusahaan yang Wajib Menyusun RKL-RPL Rinci
Perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menyusun RKL-RPL Rinci adalah perusahaan dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di kawasan industri. RKL-RPL Rinci disusun berdasarkan RKL-RPL Kawasan yang tertuang dalam Amdal Kawasan.
Bagi rencana kegiatan yang belum terlingkup dalam Amdal Kawasan maka Perusahaan Kawasan Industri harus melakukan addendum studi Andal, RKL-RPL, sebelum Perusahaan Industri menyusun RKL-RPL Rinci.
RKL-RPL Rinci juga wajib disusun oleh Perusahaan Industri yang lokasi usaha dan/atau kegiatannya berada dalam kawasan industri dan telah mendapatkan persetujuan RKL-RPL Rinci namun merencanakan perubahan.
Perubahan yang dimaksud tertuang pada Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri.
Jumlah Dokumen yang Harus Disusun
Untuk memperoleh persetujuan RKL-RPL Rinci, Perusahaan Industri dapat menyusun 1 (satu) atau lebih dokumen. Perusahaan Industri dapat mengajukan dalam 1 (satu) dokumen apabila usaha dan/atau kegiatan berada dalam satu kaveling industri atau merupakan satu unit produksi terpadu.
RKL-RPL Rinci juga dapat disusun dalam beberapa dokumen apabila usaha dan/atau kegiatan berada pada kaveling yang terpisah.
Prosedur untuk Memperoleh Persetujuan RKL-RPL Rinci
Prosedur untuk memperoleh persetujuan RKL-RPL Rinci mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri.
Penyusunan Dokumen
Pengajuan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci kepada Perusahaan Kawasan Industri dilakukan setelah melengkapi data dan informasi penyusunan dokumen RKL-RPL Rinci. Data dan informasi yang dimaksud berupa:
- deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan
- kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
- RKL-RPL Kawasan
Penyusunan RKL-RPL Rinci oleh Perusahaan Industri dilakukan sesuai dengan Formulir FM-I pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri.
Pengajuan Dokumen kepada Perusahaan Kawasan Industri
Pengajuan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci kepada Perusahaan Kawasan Industri dilakukan sesuai format Surat A-1 dan dengan melampirkan Formulir FM-I.
Format Surat A-1 dan Formulir FM-I telah terlampir pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri.
Pemeriksaan Dokumen oleh Tim Pemeriksa
Pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dokumen adalah Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Perusahaan Kawasan Industri. Pemeriksaan dilakukan sesuai Formulir FM-II. Tim Pemeriksa akan melakukan pemeriksaan melalui pemeriksaan secara administratif dan pemeriksaan substansi teknis RKL-RPL Rinci.
1. Pemeriksaan secara administratif
Dalam pemeriksaan secara administratif, Tim Pemeriksa akan melakukan pemeriksaan kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana induk/masterplan kawasan industri serta kesesuaian isi dokumen Formulir FM-I.
2. Pemeriksaan substansi teknis
Tim Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan substansi dapat melakukan pemeriksaan secara mandiri dan/atau melalui rapat koordinasi dengan melibatkan Perusahaan Industri.
Pertimbangan dalam pemeriksaan substansi teknis RKL-RPL Rinci tertuang pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri.
Kriteria pemeriksaan substansi meliputi:
- kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana induk/masterplan kawasan industri,
- kesesuaian rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RKL-RPL Kawasan,
- kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan,
- tidak dilampauinya baku mutu lingkungan hidup kawasan industri.
Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai Formulir FM-II, Tim Pemeriksa akan menuangkan hasil pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan. Berita acara disusun sesuai Formulir FM-III dengan memuat rekomendasi persetujuan atau rekomendasi perbaikan.
Apabila Perusahaan Industri menerima berita acara perbaikan maka Perusahaan Industri harus melakukan perbaikan untuk diperiksa kembali oleh Tim Pemeriksa.
Penetapan Persetujuan RKL-RPL Rinci
Setelah memperoleh rekomendasi persetujuan dari Tim Pemeriksa, Perusahaan Kawasan Industri akan menetapkan persetujuan RKL-RPL Rinci sesuai format Surat A-2. Apabila tidak disetujui maka Perusahaan Industri akan menerima surat dengan format Surat A-3 yang terlampir pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri.
PT Primax Mitra Sakti Sebagai Konsultan Lingkungan dalam Penyusunan RKL-RPL Rinci
PT Primax Mitra Sakti adalah konsultan perizinan berusaha dan lingkungan yang berpengalaman dalam menyusun RKL-RPL Rinci, penyusunan dokumen lingkungan dan penyusunan rincian teknis (rintek) penyimpanan Limbah B3. Konsultan kami memiliki lebih dari 10 tahun pengalaman dalam menyusun dokumen lingkungan, di antaranya berupa RKL-RPL Rinci.
Anda dapat mengenal kami lebih baik melalui beranda kami yang dapat Anda akses di sini.
Rincian mengenai layanan kami dapat Anda lihat pada halaman ini. Jika diperlukan, Anda dapat bertanya dan berkonsultasi dengan tim marketing kami melalui tautan ini.
Anda dapat membaca mengenai tips memilih konsultan lingkungan melalui artikel kami pada tautan ini. Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan jasa layanan konsultan penyusunan RKL-RPL Rinci bagi perusahaan Anda.
Penulis: Lintang Catur Pratiwi