Pahami AMDAL untuk Mendapatkan Persetujuan Lingkungan

Pahami AMDAL untuk Mendapatkan Persetujuan Lingkungan
Konsultan perizinan dan lingkungan Surabaya

Dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, pemerintah Indonesia menetapkan Persetujuan Lingkungan (perling) sebagai salah satu persyaratan dasar dalam mendapatkan Perizinan Berusaha. Persetujuan lingkungan ini dapat diterbitkan oleh bupati/walikota, gubernur, atau menteri mengikuti kewenangan penerbitan perizinan berusaha. Dalam artikel ini dijelaskan mengenai AMDAL sebagai salah satu jenis Dokumen Lingkungan dan peran konsultan.

Proses Penerbitan Persetujuan Lingkungan

Persetujuan lingkungan bisa diterbitkan setelah penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyusun dokumen lingkungan. Salah satu jenis dokumen lingkungan yang kita kenal adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau AMDAL. Persetujuan Lingkungan adalah persyaratan dasar untuk mendapatkan perizinan berusaha

Siapa yang Wajib Memiliki AMDAL

AMDAL ini wajib dimiliki oleh usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Dalam penyusunan AMDAL, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat bekerja sama dengan tim penyusun yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Dokumen AMDAL yang disusun berfungsi sebagai panduan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang dihasilkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui seluk beluk mengenai AMDAL, sehingga tetap dapat menjalankan kegiatan usaha baik dengan dampak lingkungan yang minimal.

Definisi AMDAL

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (5), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Penapisan Penyusunan AMDAL atau Dokumen Lingkungan Lainnya

Berdasarkan definisi tersebut, dapat diketahui bahwa AMDAL wajib dimiliki bagi setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. Untuk mengetahui wajib atau tidaknya suatu rencana usaha dan/atau kegiatan menyusun AMDAL, perlu dilakukan penapisan terhadap rencana usaha dan/kegiatan tersebut. Rencana usaha dan/atau kegiatan wajib menyusun AMDAL jika memenuhi salah satu atau keseluruhan dari ketentuan ini:

  1. Rencana usaha dan/atau kegiatan yang besaran atau skalanya wajib AMDAL

Dalam memastikan jenis usaha Anda termasuk dalam kegiatan wajib AMDAL atau tidak, dapat dilihat berdasarkan besaran atau skalanya sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021, melalui sistem OSS berbasis risiko atau sistem AmdalNet yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  1. Rencana usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung

Pemeriksaan ini dapat dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan memastikan lokasi yang direncanakan apakah berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, pada Lampiran I. Selain itu juga harus dipastikan bahwa lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tidak melanggar peraturan terkait kesesuaian pemanfaatan ruang.

Proses Penyusunan AMDAL

AMDAL disusun melalui proses yang dilakukan secara berurutan sampai penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan memperoleh Persetujuan Lingkungan (Perling). Perling yang akan diperoleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yaitu dalam bentuk Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH).

Proses ini dilakukan secara sistematis dengan melibatkan berbagai pihak. Pihak yang terlibat dalam penyusunan ini adalah pelaku usaha yang menyusun AMDAL, Tim Uji Kelayakan (TUK) yang menilai kelayakan dokumen AMDAL dan pemerintah sebagai pihak yang membuat regulasi dan menerbitkan persetujuan lingkungan.

Untuk mempermudah gambaran mengenai proses pengurusan AMDAL dan peran pihak-pihak tersebut, Anda dapat melihat pada gambar di bawah ini:

Prosedur pengurusan AMDAL

Berdasarkan gambar di atas diketahui bahwa proses penyusunan AMDAL melibatkan beberapa pihak, di antaranya adalah Tim Uji Kelayakan (TUK) AMDAL. Peran Tim Uji Kelayakan (TUK) AMDAL dan instansi pemerintah dalam diagram alir tersebut adalah sebagai pengambil keputusan dengan mempertimbangkan potensi dampak yang akan timbul bagi lingkungan dan masyarakat.

Pada diagram alir tersebut hanya menggambarkan peran pelaku usaha, tim uji kelayakan, dan pemerintah, tetapi tidak menunjukkan adanya peran konsultan. Pertanyaannya adalah, apa peran konsultan AMDAL dalam penyusunan dokumen AMDAL?

Bagaimana Jika Usaha dan/atau Kegiatan Sudah Terlanjur Beroperasi 

Pada saat ini masih ditemukan adanya perusahaan yang wajib menyusun AMDAL tetapi tidak memiliki AMDAL, meskipun usaha dan/atau kegiatannya sudah beroperasi dan mengakibatkan dampak penting bagi lingkungan.

Pelaku usaha yang usaha dan/atau kegiatannya sudah beroperasi dan berdampak penting namun belum memiliki dokumen lingkungan diwajibkan untuk menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

Penyusunan DELH untuk kegiatan yang beroperasi setelah 2 Februari 2021 harus mengikuti pengaturan pelanggaran dalam perizinan berusaha.

Materi artikel terkait dengan dokumen lingkungan berupa DELH dan DPLH dapat Anda akses melalui tautan ini.

Addendum ANDAL RKL RPL

Selain itu, yang juga sering ditemui adalah dokumen lingkungan yang dimiliki penanggung jawab usaha/dan atau kegiatan sudah tidak sesuai dengan kegiatan yang beroperasi. Pada kasus seperti ini perlu dilakukan penapisan mengenai besaran dampak, batas wilayah studi, dan ada atau tidaknya dampak penting baru.

Setelah dilakukan penapisan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan baru dapat menentukan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen lingkungan yang harus disusun untuk kondisi seperti ini dapat berupa AMDAL baru maupun Addendum ANDAL RKL RPL.

Materi artikel terkait dengan Addendum ANDAL RKL RPL dapat Anda akses melalui tautan ini.

Konsultan AMDAL

Konsultan AMDAL adalah konsultan yang telah memiliki kompetensi untuk menyusun AMDAL sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sumber daya manusia yang dimiliki oleh konsultan AMDAL mampu menjadi tim penyusun bagi rencana usaha dan/atau kegiatan pemrakarsa.

Tim Penyusun AMDAL

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tim penyusun ini dapat berasal dari perseorangan ataupun berasal dari Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL. Tim penyusun tersebut juga wajib memenuhi ketentuan yaitu:

  1. terdiri atas ketua dan anggota
  2. ketua tim memiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi ketua tim penyusun AMDAL.
  3. anggota tim paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang. Anggota tim wajib memiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi anggota tim penyusun AMDAL dan/atau kualifikasi ketua tim penyusun AMDAL
  4. harus melibatkan tenaga ahli yang memenuhi kualifikasi di bidangnya sesuai dengan jenis usaha dan/atau kegiatan dan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.

PT Primax Mitra Sakti sebagai Konsultan Penyusun Dokumen Lingkungan dan LPJP AMDAL 

PT Primax Mitra Sakti merupakan penyedia jasa konsultasi perizinan berusaha dan lingkungan hidup dengan layanan terpadu bagi pelanggan. Perusahaan kami teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagai LPJP AMDAL.

Layanan konsultan kami juga mencakup penyusunan Dokumen Lingkungan, terutama AMDAL. Untuk mengetahui layanan kami secara menyeluruh, Anda dapat mengakses halaman layanan kami

Layanan kami tidak hanya pada lingkup Surabaya dan Jawa Timur, tetapi mencakup seluruh wilayah di Indonesia. Silakan menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan Anda. Anda dapat mengetahui lebih jauh tentang kami dengan mengakses beranda kami.

Penulis: Lintang Catur Pratiwi