Jasa Konsultan Pelaporan PKKPRL dan Pedoman Penyusunannya

Jasa Konsultan Pelaporan PKKPRL dan Pedoman Penyusunannya

KKPRL dibagi menjadi dua yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha, serta Konfirmasi KKPRL (KKRL) untuk kegiatan nonberusaha. Artikel ini membahas kewajiban pemegang KKPRL secara umum baik PKKPRL maupun KKRL. Setelah memperoleh KKPRL, pemegangnya memiliki beragam hak dan kewajiban, termasuk kewajiban penyampaian laporan tertulis secara berkala.

Sebelumnya, telah dibahas bahwa KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) merupakan salah satu syarat dasar perizinan untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan di laut. Artikel sebelumnya yang mengulas KKPRL dapat diakses melalui tautan ini.

Dalam artikel ini, akan dibahas pedoman penyusunan laporan KKPRL serta hak dan kewajiban lainnya yang melekat pada pemegang KKPRL.

Pemegang KKPRL

Pemegang KKPRL merujuk pada pihak yang telah memperoleh izin pemanfaatan ruang laut setelah mengajukan KKPRL. Pemanfaatan ruang laut yang dimaksud adalah pemanfaatan terhadap perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap yang dilakukan terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) hari.

Jenis Dokumen KKPRL

Dokumen yang dihasilkan dari proses pengajuan KKPRL terbagi menjadi dua, yaitu PKKPRL dan KKRL. PKKPRL, atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, ditujukan untuk kegiatan berusaha, sementara KKRL, atau Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut, diperlukan untuk kegiatan nonberusaha. Untuk mendapatkan informasi terkait proses pengajuan KKPRL nonberusaha melalui e-sea dapat Anda akses tautan ini.

Masa Berlaku KKPRL

Berdasarkan Pasal 133 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, baik PKKPRL maupun KKRL memiliki masa berlaku tertentu. PKKPRL berlaku selama perizinan berusaha masih berlaku, sedangkan KKRL berlaku hingga berakhirnya perizinan nonberusaha.

Selain itu, terdapat situasi di mana PKKPRL atau KKRL diberlakukan dalam rentang waktu maksimal 2 tahun. Hal ini terjadi apabila perizinan berusaha atau nonberusaha belum diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Hak dan Kewajiban Pemegang KKPRL

Sebagai pemegang KKPRL, pihak tersebut tidak hanya memperoleh izin untuk memanfaatkan ruang laut, tetapi juga menanggung sejumlah hak dan kewajiban yang melekat. Hak dan kewajiban tersebut selengkapnya dijelaskan sebagai berikut.

Hak Pemegang KKPRL

Hak-hak pemegang KKPRL dapat diatur dalam Pasal 136 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Hak-hak tersebut meliputi:

  1. menggunakan PKKPRL atau KKRL untuk pemenuhan persyaratan atau pengurusan Perizinan Berusaha atau perizinan nonberusaha; dan
  2. memanfaatkan dan/atau menggunakan ruang sesuai lokasi, jenis kegiatan, luasan, dan jangka waktu sesuai dengan PKKPRL atau KKRL yang diberikan.

Kewajiban Pemegang KKPRL

Selain memperoleh hak atas kepemilikan PKKPRL atau KKRL, pemegang KKPRL juga memiliki serangkaian kewajiban yang diatur dalam Pasal 137 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Kewajiban ini mencakup:

  1. Memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat;
  2. Memberikan akses untuk nelayan kecil yang sudah secara rutin melintas;
  3. Menghormati kepentingan pihak lain yang melakukan kegiatan atau Pemanfaatan Ruang di sekitarnya;
  4. Melakukan kegiatan secara ramah lingkungan;
  5. Menjaga kelestarian ekosistem laut dan melakukan rehabilitasi sumber daya yang mengalami kerusakan;
  6. Menjaga kehidupan dan alur migrasi biota laut;
  7. Memberikan akses/tempat berlindung kepada siapapun dalam kondisi darurat;
  8. Melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar lokasi kegiatan/usaha;
  9. Membongkar bangunan dan instalasi di laut apabila masa berlaku telah habis dan kegiatan/usaha tidak dilanjutkan lagi;
  10. Tidak menimbulkan konflik sosial;
  11. Tidak menimbulkan gangguan bagi pelaksanaan kepentingan keselamatan, pertahanan keamanan, dan memperhatikan kepentingan nasional;
  12. Menyampaikan laporan perolehan Perizinan Berusaha atau perizinan nonberusaha;
  13. Menyampaikan laporan secara tertulis setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri yang paling sedikit memuat:
    1. kemajuan dalam memperoleh persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, dan/atau perizinan nonberusaha, dan
    2. realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal perizinan berusaha dan/atau perizinan nonberusaha telah diterbitkan;
  14. Bermitra dengan pengelola Kawasan Konservasi di Laut dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan dalam hal lokasi kegiatan berada dalam Kawasan Konservasi di Laut;
  15. Melaporkan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidrografi dan oseanografi; dan/atau
  16. Menyediakan prasarana dan sarana pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya.

Penyampaian Laporan KKPRL

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, salah satu kewajiban pemegang KKPRL adalah menyampaikan laporan tertulis setiap tahun. Proses pelaporan ini dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menyusun laporan tertulis yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan cq. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut.
  2. Menyampaikan laporan tertulis yang telah disusun melalui tautan e-sea.kkp.go.id atau surat elektronik (surel/email) pengendalian.prl@gmail.com dan pelayanan_djprl@kkp.go.id.

Batas waktu penyampaian laporan tertulis adalah satu tahun sejak KKPRL diterbitkan atau sesuai dengan tanggal yang tertera pada surat dinas yang diterima oleh pemegang KKPRL dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut.

Sistematika Laporan Tahunan KKPRL

Format laporan tertulis KKPRL terdiri dari:

1. Surat pengantar

Surat pengantar disusun dengan mencantumkan informasi mengenai data diri penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pemegang KKPRL, yang kemudian ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut. Informasi yang harus dicantumkan dalam surat pengantar tersebut mencakup:

  • nama
  • jabatan
  • alamat
  • email
  • telepon
  • nomor KKPRL
  • tanggal terbit
  • tanda tangan pemegang KKPRL

2. Laporan Tahunan

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut telah menetapkan format laporan tertulis bagi pemegang KKPRL melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut. Format pelaporan tersedia secara daring dan dapat diakses melalui tautan ini.

Muatan laporan tertulis bagi pemegang PKKPRL dan KKRL memiliki kesamaan, yang mencakup::

  • Identitas pemegang persetujuan/konfirmasi
  • Identitas penanggung jawab
  • Kemajuan perizinan yang diperoleh
  • Realisasi pemanfaatan ruang laut
  • Pemenuhan kewajiban pemegang PKKPRL/KKRL
  • Catatan/keterangan lainnya pemegang persetujuan/konfirmasi

PT Primax Mitra Sakti sebagai Konsultan Pengajuan dan Penyusunan Laporan KKPRL

Untuk memenuhi kewajiban pemegang KKPRL, pemahaman yang mendalam mengenai KKPRL dan regulasi yang berlaku sangat diperlukan. Untuk mempermudah proses tersebut, Anda dapat memanfaatkan jasa konsultan penyusunan laporan KKPRL.

PT Primax Mitra Sakti merupakan konsultan lingkungan dan perizinan yang telah berpengalaman lebih dari sepuluh tahun. Layanan kami difokuskan pada bantuan pengurusan perizinan dan konsultasi lingkungan hidup sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami menyediakan berbagai layanan, termasuk pengurusan KKPRL, KKPR, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan perizinan lainnya. Informasi lengkap mengenai layanan kami dapat Anda temukan di halaman core business kami.

Jangan ragu untuk menghubungi narahubung kami melalui tautan ini untuk mendapatkan layanan laporan KKPRL maupun jasa konsultasi perizinan lain yang Anda butuhkan.

 

Penulis: Lintang Catur Pratiwi
Editor: Silvi Kusuma Astuti