Limbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik limbah B3. Walaupun begitu, penting untuk mengelolanya dengan baik demi mencegah dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Di Indonesia, regulasi terkait pengelolaan limbah ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Limbah non-B3 termasuk Limbah non-B3 Terdaftar harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan, di mana perencanaan pengelolaannya dapat bekerja sama dengan konsultan.
Definisi Limbah non-B3
Limbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik limbah B3 (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat (70)).
Karakteristik limbah B3 yang dimaksud adalah mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan/atau beracun.
Perbedaan Limbah B3 dan Limbah non-B3
Perbedaan antara keduanya dijelaskan sebagai berikut:
-
Karakteristik
Limbah B3 memiliki karakteristik berbahaya dan beracun misalnya korosif, toksik, infeksius, mudah menyala, dan sebagainya, berbeda dengan limbah non-B3 tidak memiliki karakteristik tersebut.
-
Dampak yang Ditimbulkan
Dampak lingkungan yang dihasilkan oleh limbah non-B3 dapat mencemari lingkungan, hanya saja dampak yang ditimbulkan tidak sebesar dampak yang ditimbulkan dari limbah B3.
-
Metode Pengelolaan
Pengelolaan limbah non-B3 dilakukan dengan ketat namun tidak seketat pengelolaan limbah B3.
-
Jenis dan kategori
Limbah non-B3 relatif lebih mudah diidentifikasi karena tidak memiliki karakteristik berbahaya atau beracun, berkebalikan dengan Limbah B3 membutuhkan analisis cermat untuk menentukan jenis dan kategorinya.
Kategori Limbah non-B3
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah non-B3 dibedakan menjadi:
-
Limbah non-B3 Terdaftar
adalah limbah yang sudah tidak memiliki karakteristik bahan berbahaya dan beracun, dan telah memenuhi ketentuan penggunaan minimal teknologi terbaik dan ramah lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran XIV, Limbah non-B3 terdaftar adalah sebagai berikut:
-
Limbah non-B3 Khusus
adalah limbah yang sebelumnya merupakan limbah B3 dari sumber spesifik umum dan sumber spesifik khusus yang telah memenuhi prosedur pengecualian.
Apa Fasilitas Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 Bisa Dipakai untuk Menyimpan Limbah non-B3?
Istilah limbah non-B3 baru muncul setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebelumnya, limbah ini termasuk dalam jenis Limbah B3. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan bahwa ada Pelaku Usaha yang sudah menyimpan limbah non-B3 ini di dalam Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 sejak sebelum diundangkannya peraturan tersebut.
Jika hal ini terjadi, maka Penghasil perlu melakukan penyesuaian. Penyesuaian yang dimaksud yaitu mengeluarkan limbah non-B3 dari daftar limbah yang disimpan di dalam TPS Limbah B3. Konsekuensinya, Penghasil harus memperbarui Izin TPS Limbah B3 yang sudah dimiliki dengan menyusun Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dengan daftar limbah yang sudah diperbarui.
Selain itu, Penghasil juga harus menyusun Dokumen Rincian Teknis (DRT) Penyimpanan Limbah non-B3 sebagai syarat untuk melakukan kegiatan penyimpanan limbah non-B3.
Cara penyusunan Dokumen Rincian Teknis (DRT) Pengelolaan Limbah non-B3 dapat diakses pada tautan ini.
Peran Konsultan Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Limbah non-B3
Konsultan lingkungan yang berpengalaman akan melakukan penyusunan dokumen terkait pengelolaan limbah dan penyusunan Daftar Rincian Teknis (DRT) Pengelolaan Limbah non-B3.
Materi artikel terkait dengan pemanfaatan Limbah B3 dapat diakses melalui tautan ini. Sedangkan materi artikel terkait penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) bagi pengelolaan Limbah B3 dapat diakses pada tautan ini.
PT Primax Mitra Sakti Sebagai Konsultan Lingkungan Penyusun DRT Pengelolaan Limbah non-B3
PT Primax Mitra Sakti merupakan konsultan lingkungan yang memiliki pengalaman dalam mengurus penyusunan dan pelaporan Dokumen Rincian Teknis (DRT) pengelolaan Limbah non-B3. Kami juga berpengalaman dalam menyusun:
- Persetujuan Teknis (Pertek) maupun Surat Kelayakan Operasional (SLO) pengelolaan Limbah B3 bagi pengumpul, pemanfaat, pengolah maupun penimbusan Limbah B3.
- Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan Limbah B3.
PT Primax Mitra Sakti adalah konsultan yang berpengalaman untuk menyusun Dokumen Rencana Teknis (DRT) Penyimpanan Limbah non-B3. Kami berpengalaman dalam melakukan:
- identifikasi dan inventarisasi limbah yang dihasilkan,
- membantu menentukan alternatif pengelolaan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,
- menyesuaikan dengan kondisi perusahaan, serta
- membantu perusahaan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait.
Dengan demikian, perusahaan dapat menyusun DRT yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan dan dilaporkan secara efektif.
Kami adalah Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL terdaftar / teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kami memberikan layanan yang luas dan terintegrasi dalam melakukan pengurusan perizinan berusaha terintegrasi sejak tahap awal sampai izin operasional. Selama proses konsultasi, kami dapat memberikan saran dan masukan yang sesuai dengan persyaratan dan aspek keekonomian.
Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layanan jasa konsultasi dan Pertek di bidang pengelolaan Limbah B3. Layanan lainnya dari PT Primax Mitra Sakti dapat Anda baca pada halaman ini. Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami melalui tautan ini.