Pelaporan RKL-RPL Sebagai Implementasi AMDAL

Pelaporan RKL-RPL Sebagai Implementasi AMDAL
Pemantuan dan pelaporan lingkungan hidup serta peran konsultan.

Salah satu dokumen di dalam AMDAL adalah Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). RKL-RPL memuat upaya untuk mengelola dampak dari usaha dan/atau kegiatan dan memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak. Artikel ini membahas tentang pengelolaan, pemantauan dan pelaporan lingkungan hidup yang ditetapkan di dalam dokumen AMDAL serta peran jasa konsultan lingkungan.

Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Pelaku usaha wajib melakukan pelaporan pelaksanaan RKL-RPL untuk memastikan bahwa rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang diatur di dalam dokumen AMDAL telah dilaksanakan.

Pelaporan hasil monitoring RKL-RPL dilakukan secara berkala sebagai wujud tanggung jawab pemrakarsa dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dasar Hukum

Penyusunan laporan monitoring dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Pedoman ini digunakan agar terdapat keseragaman format pelaporan dalam pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Frekuensi Pelaporan

Frekuensi pelaporan pelaksanaan RKL dan RPL dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) AMDAL.

Oleh sebab itu, pemrakarsa wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup tersebut. Dalam hal frekuensi pelaporan tidak ditetapkan dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, maka pelaporan dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Sistem Pelaporan

Pelaporan pengelolaan dan pemantauan dilakukan oleh pelaku usaha melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan pasal 483 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sistem informasi pelaporan persetujuan lingkungan digunakan untuk merekam dan menggambarkan data dan informasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Materi Pelaporan

Sistem informasi pelaporan ini diterapkan kepada setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL menyampaikan laporan meliputi:

  1. Pengendalian Pencemaran Air;
  2. Pengendalian Pencemaran Udara;
  3. Pengelolaan Limbah B3;
  4. Pengendalian kerusakan lingkungan; dan
  5. Substansi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pelaporan Elektronik Melalui SIMPEL

Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SIMPEL merupakan sistem pelaporan yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan penerapan baku mutu secara elektronik.

SIMPEL diterapkan kepada setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan, SIMPEL terdiri atas:

  1. SIMPEL nasional, dibentuk oleh Menteri.
  2. SIMPEL provinsi, dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
  3. SIMPEL kabupaten/kota, dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Materi terkait dengan Pelaporan Elektronik  Melalui SIMPEL dapat diakses pada artikel berikut ini.

PT Primax Mitra Sakti Sebagai Konsultan Lingkungan untuk Pemantauan dan Pelaporan RKL-RPL Perusahaan Anda

PT Primax Mitra Sakti adalah konsultan perizinan berusaha dan lingkungan hidup yang berpengalaman dalam menyediakan layanan pemantauan dan pelaporan RKL-RPL dan pelaporan lingkungan hidup lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui tautan berikut. Anda dapat melihat keseluruhan layanan kami melalui tautan ini.