Bahan pencemar yang dilepaskan ke media lingkungan harus memenuhi baku mutu yang berlaku, termasuk emisi. Bagi pelaku usaha yang menghasilkan emisi, penting untuk melakukan pengelolaan terhadap emisi yang dihasilkannya. Tujuannya adalah untuk memastikan emisi dibuang telah memenuhi baku mutu. Bentuk komitmen perusahaan terhadap pencegahan pencemaran udara dibuktikan dengan penaatan peraturan dengan dimilikinya Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan Emisi. Artikel ini membahas tentang Pertek dan SLO Emisi dan peran konsultan.
Definisi Emisi
Pada Pasal 1 ayat (13) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi pencemaran udara.
Definisi Persetujuan Teknis
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, persetujuan teknis adalah persetujuan dari pemerintah pusat atau daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengapa Harus Mengurus Pertek Emisi
Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi diperlukan sebagai salah satu syarat uji administrasi pengajuan dokumen lingkungan.
Siapa yang Harus Mengurus Pertek Emisi
Kewajiban usaha dan/atau kegiatan untuk mengurus Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan pembuangan emisi wajib memiliki persetujuan teknis dan SLO.
Contoh kegiatan yang menghasilkan emisi sehingga diwajibkan mengajukan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan SLO Pembuangan Emisi, yaitu:
- Kegiatan industri yang memiliki sumber emisi pembakaran. Contoh dari kegiatan industri ini, yaitu: boiler, furnace, incinerator, dll
- Kegiatan industri yang memiliki sumber emisi non pembakaran dan berpotensi berdampak ke lingkungan. Contoh dari kegiatan industri ini, yaitu: pengolahan kayu yang berpotensi menghasilkan debu partikulat, dll
- Kegiatan nonindustri yang memiliki genset dan difungsikan sebagai sumber energi utama. Apabila genset digunakan sebagai backup maka tidak perlu memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi.
Pertek Pemenuhan Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Wajib RKL-RPL Rinci
Pengelola kawasan wajib mempersyaratkan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Emisi bagi usaha dan/atau kegiatan wajib RKL-RPL Rinci yang menghasilkan dampak emisi tinggi. Untuk mengetahui lebih detail mengenai RKL-RPL Rinci, Anda dapat membaca artikel kami melalui tautan ini.
Pertimbangan dalam Melakukan Penapisan Mandiri
Dalam penapisan mandiri, pelaku usaha harus membandingkan kondisi antara rencana usaha dengan ketentuan dalam bagan alir penapisan. Hasil dari penapisan ini akan digunakan untuk menentukan jenis dokumen berupa kajian teknis atau standar teknis.
Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (WPPMU) oleh Pemerintah
Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara atau WPPMU adalah wilayah yang dibagi dalam beberapa area untuk perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara. Pembagian kelas WPPMU sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu:
- WPPMU Kelas I diperuntukan sebagai wilayah pelestarian dan pencadangan udara bersih;
- WPPMU Kelas II digunakan untuk peruntukan kawasan permukiman, komersial, pertanian, perkebunan, dan/atau peruntukan lain yang mensyaratkan kelas yang sama; dan
- WPPMU Kelas III adalah wilayah untuk peruntukan industri dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan kelas yang sama.
Baku Mutu Emisi yang Akan Dipergunakan
Baku mutu emisi diterapkan baik pada sumber emisi bergerak maupun sumber emisi tidak bergerak. Bagi sumber tidak bergerak dengan dampak emisi rendah, baku mutu emisi yang digunakan adalah baku mutu emisi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Sedangkan baku mutu emisi sumber tidak bergerak untuk usaha dengan dampak emisi tinggi diwajibkan untuk mengajukan usulan baku mutu melalui persetujuan teknis terlebih dahulu.
Baku Mutu Spesifik
Baku mutu spesifik adalah baku mutu untuk usaha dan/atau kegiatan tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri. Berikut adalah contoh baku mutu emisi spesifik yang umum digunakan oleh pelaku usaha:
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin dengan Pembakaran dalam;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel Uap;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Keramik;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/menlhk/setjen/kum.1/2/2017 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan /atau Kegiatan Industri Semen;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Rayon;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal; dan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/menlhk/setjen/kum.1/8/2016 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal.
Baku mutu emisi spesifik yang telah disebutkan hanya sebagian dari keseluruhan baku mutu spesifik yang telah ditetapkan oleh menteri.
Pelaku usaha dalam melakukan penapisan secara mandiri harus teliti dalam memastikan ada atau tidaknya baku mutu spesifik dari rencana usaha. Hal ini karena penapisan mandiri adalah penentu jenis dokumen yang harus disusun.
Penapisan Mandiri untuk Menentukan Dokumen yang akan Disusun
Pengajuan permohonan persetujuan teknis dilakukan dengan menyusun dokumen berupa kajian teknis atau standar teknis. Untuk menentukan jenis dokumen yang akan disusun, pelaku usaha harus terlebih dahulu melakukan penapisan mandiri.
Penapisan secara mandiri ini dilakukan berdasarkan diagram alir mengenai tata cara penapisan untuk kegiatan pembuangan emisi sesuai lampiran X Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Tiga poin yang harus diperhatikan ketika melakukan penapisan mandiri, yaitu:
1. Penetapan lokasi usaha/atau kegiatan pada WPPMU
Untuk saat ini poin lokasi usaha dan/atau kegiatan pada WPPMU masih belum digunakan. Hal ini karena masih belum ditetapkannya WPPMU di Indonesia. Sebagai ganti dari kesesuaian lokasi dengan WPPMU, pelaku usaha dianjurkan untuk melampirkan tata guna lahan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah diatur oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, hingga ditetapkannya WPPMU di Indonesia, poin mengenai WPPMU dapat dilewati dalam proses penapisan mandiri.
2. Penetapan kegiatan dengan dampak emisi tinggi yang ditetapkan pemerintah
Kegiatan dengan dampak emisi tinggi dapat dilihat melalui daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan dampak emisi tinggi pada lampiran X Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Usaha dan/atau kegiatan yang masuk dalam daftar tersebut maka wajib menyusun kajian teknis. Sedangkan apabila usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan tidak termasuk dalam daftar tersebut maka cukup menyusun standar teknis.
3. Penetapan baku mutu spesifik bagi setiap sumber emisi tidak bergerak yang dimiliki
Pelaku usaha harus mengidentifikasi dan memastikan setiap sumber emisi tidak bergerak telah memiliki baku mutu spesifik yang ditetapkan oleh Menteri atau tidak. Apabila terdapat 1 (satu) atau lebih sumber emisi tidak bergerak yang belum memiliki baku mutu spesifik yang ditetapkan oleh Menteri, pelaku usaha wajib mengajukan usulan baku mutu melalui persetujuan teknis berupa kajian teknis.
Namun apabila setiap sumber emisi tidak bergerak telah memiliki baku mutu spesifik yang ditetapkan oleh Menteri, pelaku usaha cukup menyusun standar teknis.
Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan Emisi
Pelaku usaha yang telah memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi selanjutnya diharuskan untuk mengajukan SLO Pembuangan emisi. SLO Pembuangan Emisi dapat diperoleh pelaku usaha setelah melakukan:
- pengintegrasian Persetujuan Teknis yang telah diterbitkan dengan persetujuan lingkungan,
- pelaku usaha memasang dan menguji coba alat pengendali emisi,
- pelaku usaha memastikan kualitas emisi yang akan terlepas ke udara ambien telah memenuhi baku mutu sesuai yang disetujui dalam Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi selama 2 (dua) bulan terakhir,
- pelaku usaha mengajukan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan Emisi kepada pemerintah.
Alur penerbitan SLO Pembuangan Emisi dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
PT Primax Mitra Sakti sebagai Konsultan dalam Pengajuan Pertek Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan SLO Pembuangan Emisi
Dalam menyusun Pertek dan SLO Emisi akan lebih efektif apabila pelaku usaha menggunakan jasa konsultan lingkungan. Hal ini karena ada banyak pertimbangan dalam pengurusannya seperti, wilayah, instalasi pengendali emisi, baku mutu, dan pertimbangan lainnya.
PT Primax Mitra Sakti adalah konsultan perizinan berusaha dan lingkungan hidup dengan pengalaman lebih dari sepuluh tahun. Konsultan kami menyediakan layanan penyusunan Pertek Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan SLO Pembuangan Emisi. Kami didukung oleh tim penyusun dan tenaga ahli yang kompeten dan berpengalaman dalam pengurusan Pertek dan SLO emisi.
PT Primax Mitra Sakti tidak hanya mengajukan pertek dan SLO emisi tetapi juga dapat membantu pengintegrasian persetujuan teknis dengan dokumen lingkungan untuk memperoleh persetujuan lingkungan usaha dan/atau kegiatan. Selain persetujuan teknis dan SLO, kami menyediakan layanan lainnya yang dapat Anda akses secara lengkap pada tautan ini. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi dengan kami, Anda dapat menghubungi kami melalui tautan ini.
Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layanan terbaik dari jasa konsultan Pertek dan SLO emisi.
Penulis: Lintang Catur Pratiwi