Apa Bedanya IPLC, Pertek Air Limbah dan SLO – IPAL?

Apa Bedanya IPLC, Pertek Air Limbah dan SLO – IPAL?
Perbedaan IPLC, Pertek dan SLO

Istilah Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC), Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL), maupun Surat Kelayakan Operasional – Instalasi Pengolahan Air Limbah (SLO – IPAL) merupakan istilah yang sering didengar dalam pengolahan air limbah. Namun, masih banyak yang belum memahami perbedaan antara IPLC, Pertek BMAL dan SLO – IPAL, oleh sebab itu kami sebagai konsultan akan membahasnya lebih detail.

Definisi Badan Air, IPLC, Pertek dan SLO

Berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Badan air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati. Badan air meliputi badan air permukaan dan akuifer.

Badan air yang termasuk dalam badan air permukaan adalah sungai, anak sungai, dan sejenisnya, danau dan sejenisnya, serta rawa dan lahan basah lainnya. 

IPLC merupakan Izin Pembuangan Air Limbah atau sering disebut Izin Pembuangan Limbah Cair yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (93) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Definisi Surat Kelayakan Operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Regulasi Pengelolaan Air Limbah

Di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan diatur mekanisme pengelolaan air limbah yang dihasilkan oleh suatu usaha atau kegiatan. Salah satunya, pengelolaan melalui kegiatan pemanfaatan atau pembuangan air limbah terolah.

Sebelum diundangkannya regulasi ini, suatu usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan air limbah harus memiliki Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC). Pada umumnya IPLC mempunyai masa berlaku selama 5 (lima) tahun, setelah itu bisa diperpanjang kembali.

IPLC merupakan izin pembuangan air limbah ke badan air permukaan yang disediakan Pemerintah Daerah atau di bawah pengawasan Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas badan air penerima agar tidak semakin menurun. Salah satu badan air yang dapat dijadikan sebagai media pembuangan air limbah adalah sungai.

Sejak diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tidak dijumpai lagi istilah Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC), perusahaan yang ingin melakukan kegiatan pemanfaatan dan/atau pembuangan air limbah terolah harus memiliki Pertek BMAL dan SLO – IPAL.

Hal yang menjadi pertanyaan adalah: Apakah IPLC yang sudah dimiliki oleh perusahaan sebelum terbitnya peraturan terbaru masih berlaku? Apakah perusahaan yang belum memiliki IPLC akhirnya harus mengajukan SLO?

Masa Berlaku IPLC

Bagi perusahaan yang telah memiliki IPLC maka izin tersebut masih tetap berlaku meskipun saat terbitnya regulasi ini, IPLC tersebut sudah melewati masa berlakunya. Tetapi ada kondisi yang harus dipenuhi agar IPLC tersebut masih tetap berlaku sebagai izin operasional IPAL, yaitu:

  1. Telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  2. Telah memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)
  3. Debit air limbah yang dibuang tidak melebihi debit maksimal air limbah yang diizinkan untuk dibuang berdasarkan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang dimiliki
  4. Desain dan/atau teknologi yang dipakai pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masih sesuai dengan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang dimiliki.

Jika perusahaan telah memiliki IPLC tetapi air limbah terolah yang dibuang telah melebihi dari debit yang diizinkan, maka perusahaan perlu mengajukan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

Mekanisme Bagi IPAL yang Telah Beroperasi tetapi Belum Memiliki IPLC

Bagi perusahaan yang mengoperasikan IPAL tetapi belum memiliki IPLC, maka perlu mengajukan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO – IPAL). Pertek BMAL diperoleh melalui penyusunan standar teknis atau kajian teknis yang diajukan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Kajian tersebut mengatur mengenai deskripsi kegiatan, rencana pengelolaan air limbah, hingga rencana pemantauan yang akan dilakukan.

Apabila telah memiliki Pertek BMAL, maka selanjutnya perusahaan melakukan pembangunan IPAL sesuai dengan desain yang telah disetujui di dalam Pertek BMAL.

Materi artikel terkait kegiatan yang wajib mengurus Pertek BMAL dapat diakses melalui tautan berikut ini. Sedangkan materi terkait dengan pengurusan Pertek pembuangan air limbah ke laut dapat diakses pada tautan berikut.

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) Bukan Merupakan Izin Pengoperasian IPAL

Banyak yang beranggapan bahwa Pertek BMAL yang telah dimiliki merupakan izin untuk melakukan pembuangan air limbah. Padahal dokumen ini hanya merupakan persetujuan atas dokumen kajian teknis atau standar teknis yang telah diajukan.

Berdasarkan Pertek BMAL dimiliki, perusahaan bertanggung jawab untuk membangun IPAL sesuai dengan Pertek BMAL yang telah disetujui.

Jika IPAL telah terbangun dan beroperasi sesuai dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, langkah selanjutnya adalah pelaksanaan uji coba. Pada saat periode uji coba, perusahaan dapat membuang air limbahnya ke badan air yang telah disetujui sampai mencapai baku mutu yang dipersyaratkan. Jika telah melewati periode uji coba, perusahaan tidak diizinkan melakukan pembuangan air limbah terolah sebelum memiliki SLO – IPAL.

SLO – IPAL sebagai Izin Pengoperasian IPAL

Perusahaan yang telah membangun IPAL harus melakukan uji coba untuk memastikan kualitas air limbah terolah telah memenuhi Pertek BMAL. Setelah uji coba mencapai hasil kualitas air limbah terolah yang dipersyaratkan, maka pelaku usaha mengajukan Surat Kelayakan Operasional (SLO).  SLO – IPAL merupakan pemenuhan atas Pertek BMAL yang telah diterbitkan, dibuktikan dengan pelaksanaan pengelolaan air limbah di lokasi kegiatan.

Langkah Pengurusan SLO – IPAL

Untuk mengajukan SLO – IPAL harus dilakukan dalam beberapa langkah. Langkah pertama adalah penyampaian laporan yang memuat:

  • laporan penyelesaian pembangunan sistem pengolahan air limbah dan/atau fasilitas injeksi, dan
  • uji coba air limbah.

Setelah laporan disampaikan, langkah selanjutnya adalah pemerintah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan:

  • kesesuaian standar teknis baku mutu air limbah dengan pembangunan sarana dan prasarana air limbah,
  • berfungsinya sarana prasarana pengolahan air limbah, dan
  • terpenuhinya baku mutu air limbah yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis (Persetujuan Teknis).

Jika hasil verifikasi menyatakan bahwa kondisi di lokasi telah sesuai dengan Persetujuan Teknis, maka SLO dapat diterbitkan. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, maka perusahaan harus memberikan justifikasi teknis serta mendapatkan arahan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana pengolahan air limbah. Dalam kondisi ketidaksesuaian yang cukup besar dimungkinkan perusahaan diwajibkan untuk melakukan perubahan terhadap Pertek BMAL yang dimiliki.

Hal yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Sudah Memiliki IPLC, Pertek BMAL dan SLO – IPAL

IPLC, Pertek BMAL maupun SLO – IPAL merupakan suatu legalitas yang sah dalam pengoperasian IPAL. Memiliki IPLC atau Pertek BMAL dan SLO – IPAL merupakan bukti komitmen perusahaan terhadap pengelolaan air limbah yang dihasilkan. Setelah memiliki perizinan tersebut, perusahaan diwajibkan membuang atau memanfaatkan air limbah terolah sesuai dengan baku mutu. yang telah ditetapkan.

Jika IPLC, Pertek BMAL dan SLO – IPAL telah dimiliki, maka perusahaan wajib melakukan pengelolaan air limbah sesuai ketentuan yang ditetapkan.   Hal yang diwajibkan termasuk pengujian dan pelaporan rutin kualitas air limbah, penyediaan sumber daya manusia yang kompeten, penanggulangan keadaan darurat, dan lainnya.

PT Primax Mitra Sakti Sebagai Konsultan Pengurusan Pertek BMAL dan SLO – IPAL serta Pemeriksaan IPLC yang Dimiliki

PT Primax Mitra Sakti merupakan konsultan perizinan berusaha dan lingkungan hidup yang berpengalaman dalam pengurusan Pertek BMAL, SLO – IPAL, maupun pemeriksaan IPLC.

Anda dapat mengandalkan kami untuk layanan terbaik dalam pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dan peningkatan kinerja lingkungan. Layanan konsultan kami selain pengurusan Pertek BMAL dan SLO – IPAL atau IPLC adalah pelaksanaan konstruksi IPAL.

Untuk informasi lengkap, Anda dapat mengakses layanan PT Primax Mitra Sakti melalui halaman ini. Apabila Anda memiliki pertanyaan dan ingin berkonsultasi dengan kami, Anda bisa menghubungi narahubung kami melalui tautan ini.

Silakan menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan Pertek BMAL dan SLO – IPAL maupun pengecekan status IPLC Anda.