Kegiatan yang Diwajibkan untuk Mengurus Pertek Air Limbah

Kegiatan yang Diwajibkan untuk Mengurus Pertek Air Limbah
Pertek Air Limbah serta Peran Konsultan Pertek dan SLO

Pemerintah melalui peraturan perundang-undangan telah mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan persetujuan teknis. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha. Hanya saja masih ada pelaku usaha yang belum memahami mengenai persetujuan teknis termasuk Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL). Artikel ini membahas tentang cara pengajuan persetujuan teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) dan peran konsultan.

Definisi Persetujuan Teknis (Pertek)

Persetujuan teknis adalah persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal ini dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Penilaian Dokumen Persetujuan Teknis 

Penilaian Pertek BMAL dilakukan sesuai dengan kewenangan penilaian dokumen lingkungan. Penentuan kewenangan ini dilaksanakan sesuai dengan kode KBLI yang dimiliki oleh pelaku usaha. Untuk memahami lebih jauh mengenai KBLI, Anda dapat membaca artikel kami melalui tautan ini.

Kapan Persetujuan Teknis Diajukan

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan persetujuan teknis bagi usaha dan/atau wajib AMDAL wajib dimohonkan bersamaan atau sebelum mengajukan permohonan persetujuan lingkungan.

Sedangkan bagi usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, Persetujuan teknis diajukan sebelum mengajukan permohonan persetujuan lingkungan.

Dokumen yang Harus Disusun dalam Pengajuan Persetujuan Teknis

Dokumen yang harus disusun oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk mengurus Pertek BMAL, yaitu kajian teknis atau standar teknis. Standar teknis dan kajian teknis merupakan dokumen teknis yang disusun untuk diajukan pada instansi sesuai dengan kewenangan penilaian.

Pelaku usaha hanya diharuskan untuk menyusun salah satu dokumen berupa kajian teknis atau standar teknis. Penyusunan kajian teknis atau standar teknis ditentukan melalui penapisan mandiri.

Kewajiban Mengolah Air Limbah

Pelaku usaha yang menghasilkan air limbah diwajibkan untuk mengolah air limbah yang dihasilkan. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain mempertimbangkan teknologi yang sesuai untuk mengolah air limbah, pelaku usaha juga perlu memikirkan media lingkungan sebagai lokasi pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah terolah.

Perlakuan Terhadap Air Limbah Terolah

Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, masih terdapat beberapa kesalahpahaman mengenai konsep badan air penerima air limbah terolah. Badan air yang dimaksud pada peraturan tersebut merujuk pada saluran air limbah, kanal, sungai, danau, dan rawa.

Hal ini menunjukkan bahwa saluran drainase dan saluran irigasi tidak termasuk ke dalam badan air penerima air limbah terolah.

Adanya anggapan tersebut disebabkan karena sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, air limbah dari outlet IPAL masih boleh dibuang ke saluran drainase. Sebagai solusi, pelaku usaha dapat melakukan pemanfaatan terhadap air limbah terolah dari outlet IPAL.

Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah dan Dokumen yang Harus Disusun untuk Pengajuan Pertek

1. Pembuangan air limbah terolah ke badan air permukaan

      • jika terdapat parameter kunci pada badan air yang melebihi baku mutu maka perlu menyusun kajian alternatif berupa kajian kompensasi,
      • menyusun dokumen kajian teknis atau standar teknis,

2. Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah

      • melakukan pemanfaatan air limbah terolah untuk penyiraman tanaman,
      • menyusun dokumen kajian teknis atau standar teknis,

3. Pembuangan air limbah ke formasi tertentu

      • menyusun dokumen kajian teknis atau standar teknis,

4. Pembuangan air limbah ke laut

      • menyusun dokumen kajian teknis atau standar teknis dengan memasukkan kajian hasil persebaran dampak air limbah ke laut,

5. Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu

      • menyusun dokumen kajian teknis atau standar teknis,

6. Tidak melakukan pembuangan air limbah terolah ke media lingkungan

      • melakukan pemanfaatan internal (recycle, flushing toilet, water cooling tower, dll),
      • tidak perlu menyusun dokumen kajian teknis atau standar teknis.

Materi terkait dengan pengajuan Pertek pembuangan air limbah terolah ke laut dapat diakses pada artikel berikut ini.

Kapan Tidak Diperlukan Persetujuan Teknis BMAL?

Ada beberapa kondisi di mana pelaku usaha tidak perlu mengurus persetujuan teknis, di antaranya:

  1. telah memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC), dengan catatan pelaku usaha tidak menambah kapasitas usaha yang mengakibatkan debit air limbah meningkat dan tidak mengubah sistem teknologi pengolahan air limbah yang dimiliki,
  2. memanfaatkan air limbahnya secara keseluruhan (100%) untuk proses utama dan/atau untuk proses penunjang (cooling tower, air conditioning flushing) sehingga tidak perlu melakukan pembuangan ke media lingkungan,
  3. air limbah diserahkan kepada pihak ketiga yang merupakan pengolah air limbah (IPAL terpadu).

PT Primax Mitra Sakti Sebagai Konsultan dalam Pengajuan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL)

PT Primax Mitra Sakti merupakan konsultan perizinan berusaha dan lingkungan yang menyediakan layanan pengurusan persetujuan teknis. Kami menyediakan layanan dalam penyusunan kajian atau standar teknis untuk mendapatkan persetujuan teknis yang dibutuhkan, meliputi:

  • Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah,
  • Pemenuhan Baku Mutu Emisi,
  • Pengelolaan Limbah B3 (pengumpulan, pemanfaatan, pengolah, dan penimbun).

Materi terkait dengan kegiatan pemanfaatan limbah B3 dapat diakses pada artikel berikut ini.

Rincian mengenai layanan kami dapat Anda lihat pada halaman ini. Jika diperlukan, Anda dapat bertanya dan berkonsultasi dengan tim marketing kami melalui tautan ini. Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan jasa layanan konsultan di bidang Pertek Baku Mutu Air Limbah.