Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menerbitkan Instruksi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet untuk Proses Persetujuan Lingkungan (Inmen LH 01/2025). Dengan adanya instruksi ini maka keseluruhan tahapan dalam proses persetujuan lingkungan wajib menggunakan sistem Amdalnet.
Dengan adanya Inmen LH 01/2025, seluruh proses penilaian, pemeriksaan, dan penerbitan persetujuan lingkungan wajib melalui Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet. Tidak diperkenankan menggunakan sistem lain di luar Amdalnet ataupun diproses secara manual tidak melalui sistem.
Apa yang Dimaksud dengan Amdalnet
Amdalnet adalah sistem terintegrasi yang digunakan untuk mengelola seluruh proses persetujuan lingkungan secara elektronik. Platform ini merupakan sistem perizinan lingkungan berbasis digital yang dikelola oleh KLH/BPLH yang dibuat untuk menggantikan proses manual yang selama ini dinilai kurang efisien dan berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data.
Melalui Amdalnet, pelaku usaha dapat melakukan penapisan jenis dokumen lingkungan secara otomatis, asistensi pelingkupan, mengunggah dokumen persyaratan, memantau proses penilaian, hingga menerima hasil persetujuan lingkungan. Amdalnet juga menyediakan digital workspace (Amdal Digital Workspace) dan integrasi dengan sistem perizinan berusaha melalui OSS-RBA.
Persetujuan Lingkungan Melalui Amdalnet
Dalam proses penerbitan persetujuan lingkungan melalui Amdalnet layanan yang diberikan termasuk:
- Pengumuman rencana usaha/kegiatan
- Penyusunan dan penilaian Kerangka Acuan, Andal dan RKL-RPL, serta Addendum Andal dan RKL-RPL
- Uji kelayakan
- Pengisian dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL
- Penerbitan persetujuan lingkungan
- Perubahan persetujuan lingkungan tanpa disertai penyusunan dokumen lingkungan baru
- Pengisian Formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
Tenggat Waktu Kewajiban Penggunaan Amdalnet
Berdasarkan Inmen LH 01/2025, penggunaan Amdalnet wajib diterapkan paling lambat pada tanggal 1 Juni 2026. Setelah melewati tanggal tersebut, dokumen lingkungan yang diproses di luar sistem Amdalnet dinyatakan tidak berlaku sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan lingkungan.
Cara Memulai Amdalnet
Pada tahap awal, khususnya dalam proses penapisan, pelaku usaha perlu memastikan kesiapan dokumen pendukung agar proses pada Amdalnet dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Surat Kesesuaian Tata Ruang dalam format PDF
- Peta tapak proyek dalam format PDF dan SHP
- Dokumen hasil penapisan di OSS
- Dokumen SPPL dari OSS
Ruang Lingkup Penggunaan Amdalnet
Amdalnet tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengunggahan dokumen, tetapi juga sebagai platform manajemen proses persetujuan lingkungan dari awal hingga akhir meliputi:
- Pendaftaran akun dan login Amdalnet Pemrakarsa dan Penyusun
- Penapisan jenis dokumen lingkungan
- Penyusunan dokumen lingkungan sesuai hasil penapisan, seperti Kerangka Acuan Andal, Andal dan RKL-RPL, Formulir UKL-UPL, Addendum Andal dan RKL-RPL, serta perubahan persetujuan lingkungan tanpa dokumen
- Pengelolaan Tim Anggota Sekretariat dan Validator Administrasi serta penugasan kepada Penanggung Jawab Materi (PJM)
- Uji administrasi
- Penjadwalan rapat, pembuatan undangan, dan link daftar hadir
- Penilaian substansi dokumen lingkungan (saran, pendapat, dan tanggapan)
- Pembahasan rapat penilaian
- Uji kelayakan
- Penerbitan persetujuan lingkungan
- Pendokumentasian dokumen lingkungan eksisting
- Perubahan persetujuan lingkungan tanpa penyusunan dokumen lingkungan baru
- Arsip digital dokumen lingkungan hidup
Jasa Konsultan Perizinan dan Lingkungan PT Primax Mitra Sakti
Layanan kami mencakup pemenuhan berbagai persyaratan perizinan, mulai dari pengisian OSS, NIB, pemilihan KBLI, Amdalnet, pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek), penyusunan dokumen lingkungan, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Kelayakan Operasional (SLO), hingga Sertifikat Laik Operasi (SLF).
Materi artikel terkait dengan Penyusunan Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan limbah B3 dapat diakses pada tautan berikut ini. Sedangkan materi terkait pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) bagi pengelola Limbah B3 dapat diakses pada tautan berikut ini.
Layanan lainnya dari PT Primax Mitra Sakti dapat Anda baca pada halaman ini. Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami melalui tautan ini.