Kewenangan Persetujuan Lingkungan Terbaru

Kewenangan Persetujuan Lingkungan Terbaru
Kewenangan Persetujuan Lingkungan

Pemerintah kembali merilis kebijakan baru terkait proses perizinan berusaha di bidang lingkungan hidup. Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 (PerMen LH 22/2025) tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan pembagian kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Apa yang Dimaksud dengan Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Materi tentang kewajiban penggunaan Amdalnet untuk pengajuan persetujuan lingkungan dapat Anda akses melalui tautan ini.

Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan

Berdasarkan Pasal 3 hingga Pasal 10, penerbitan Persetujuan Lingkungan dapat dilakukan oleh:

  • Menteri/Kepala Badan,
  • Gubernur,
  • Bupati/Walikota,
  • Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), dan
  • Kepala Badan Persetujuan Pengusahaan KPBPB Batam.

Pembagian ini memungkinkan setiap lokasi usaha dan jenis kegiatan dapat diproses oleh lembaga yang tepat, sehingga pelaku usaha tidak lagi mengalami kebingungan dalam menentukan otoritas terkait. Namun, instansi hanya dapat menerbitkan Persetujuan Lingkungan apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam PerMen LH 22/2025.

Penambahan Otoritas Baru dalam Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan

Menariknya, Permen ini juga membawa perubahan yang cukup signifikan. Untuk pertama kalinya, Kepala Otorita IKN dan Kepala BP Batam diberikan kewenangan langsung menerbitkan Persetujuan Lingkungan di kawasan masing-masing.

Penegasan ini mengisi kekosongan yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam PP 28/2025, sekaligus mendukung percepatan pembangunan di dua kawasan strategis nasional tersebut.

Berbeda dengan PP 28 Tahun 2025, di PerMen LH 22/2025 ini Lembaga OSS tidak memiliki peran dalam mengambil alih penerbitan Persetujuan Lingkungan. Peran tersebut hanya dilakukan oleh Menteri/Kepala dan Gubernur.

Dampak Perubahan Kewenangan bagi Pelaku Usaha 

Sebagai tindak lanjut PP 28 Tahun 2025, PerMen LH 22/2025 diterbitkan untuk memperjelas pengaturan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan. Regulasi ini diharapkan mampu meminimalkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian, proses perolehan Persetujuan Lingkungan menjadi lebih mudah.

Sementara itu, dari sisi lingkungan, PerMen LH 22/2025 ini memastikan bahwa setiap kegiatan usaha/kegiatan melewati proses penilaian dampak lingkungan sesuai skala dan risiko kegiatan.

Jasa Konsultan Perizinan dan Lingkungan PT Primax Mitra Sakti

Layanan kami mencakup pemenuhan berbagai persyaratan perizinan, mulai dari pengisian OSS, NIB, pemilihan KBLI, Amdalnet, pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek), penyusunan dokumen lingkungan, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Kelayakan Operasional (SLO), hingga Sertifikat Laik Operasi (SLF).

Materi artikel terkait dengan Penyusunan Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan limbah B3 dapat diakses pada tautan berikut ini. Sedangkan materi terkait pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) bagi pengelola Limbah B3 dapat diakses pada tautan berikut ini.

Layanan lainnya dari PT Primax Mitra Sakti dapat Anda baca pada halaman ini. Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami melalui tautan ini.