Pelaporan SPEED KLHK Bagi Pengelola Limbah B3 dan Peran Jasa Konsultan

Pelaporan SPEED KLHK Bagi Pengelola Limbah B3 dan Peran Jasa Konsultan
SPEED KLHK dan peran konsultan Limbah B3

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengimplementasikan SIRAJA LIMBAH sebagai platform untuk pelaporan Limbah B3. Seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan pengawasan yang lebih terintegrasi, KLHK meluncurkan Sistem Pelaporan Elektronik Pengelolaan Limbah B3 yang dikenal dengan SPEED KLHK sebagai pembaruan dan rebranding dari SIRAJA LIMBAH pada September 2024. Dalam mengimplementasikan SPEED KLHK, pelaku usaha bisa bekerja sama dengan PT Primax Mitra Sakti sebagai jasa konsultan pengelola Limbah B3.

Dengan implementasi SPEED pemerintah berharap adanya peningkatan transparansi dan efektivitas pelaporan limbah B3. SPEED dirancang untuk mempermudah pemantauan, pelaporan, dan pengawasan limbah B3 secara digital di seluruh Indonesia. SPEED KLHK juga berperan sebagai platform berbagi data antara pemerintah, administrator, evaluator, dan pelaku usaha, sehingga pemantauan pengelolaan limbah B3 menjadi lebih terintegrasi

SIRAJA LIMBAH B3

SIRAJA LIMBAH B3 adalah website resmi yang diluncurkan oleh KLHK untuk memudahkan pemantauan dan pelaporan pengelolaan limbah B3 di Indonesia. Platform ini dirancang sebagai solusi dalam mengimplementasikan kebijakan pengelolaan limbah B3. Dengan SIRAJA, perusahaan dapat melaporkan limbah B3 mereka secara terorganisasi.

Peluncuran SIRAJA ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

SPEED KLHK

Sistem Pelaporan Elektronik Pengelolaan Limbah B3 (SPEED) adalah sistem pelaporan yang didesain untuk mengoptimalkan pelaporan pengelolaan limbah B3. Selain itu SPEED lebih memudahkan pelaku usaha dalam melaporkan aktivitas pengelolaan Limbah B3 secara elektronik, mulai dari pelaporan, pemantauan, sampai pengawasan.

Perbedaan SIRAJA LIMBAH dengan SPEED KLHK

Perbedaan utama antara SIRAJA LIMBAH dan SPEED adalah sebagai berikut:

  1. Pengkategorian KBLI: SPEED mengatur kategori pengguna berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), seperti penghasil, pengangkut, dan pengelola lainnya.
  2. Data Fasilitas: SPEED mewajibkan pelaku usaha mengisi kolom isian informasi mengenai fasilitas Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) yang lebih lengkap
  3. Validasi Fasilitas: SPEED mewajibkan fasilitas pengelolaan limbah yang dimiliki pengguna untuk divalidasi, kecuali fasilitas penyimpanan.
  4. Pemantauan Kapasitas: SPEED memastikan limbah yang dikelola sesuai dengan kapasitas penyimpanan yang dimiliki sehingga dapat mencegah dilampauinya kapasitas penyimpanan.
  5. Penilaian Kinerja: SPEED memiliki fitur yang mendukung pemantauan kinerja pengelolaan limbah secara elektronik.
  6. Pelaporan Bersyarat: Tanda Terima Elektronik (TTE) hanya dapat dicetak jika semua kewajiban pelaporan terpenuhi.
  7. Pemantauan Terintegrasi: SPEED memungkinkan pengisian pemantauan terpusat dalam satu menu.

Cara Implementasi SPEED KLHK

Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan untuk mengimplementasikan SPEED KLHK yaitu:

A. Pemutakhiran Profil Perusahaan:

  1. KBLI
  2. NIB
  3. Penanggung Jawab

B. Pengisian Data Legalitas dan Fasilitas:

  1. Pendaftaran Limbah B3.
  2. Legalitas Pengelolaan.
  3. Fasilitas Pengelolaan.

C. Implementasi Koneksi dan Kerjasama:

Platform SPEED memungkinkan adanya koneksi data antara penghasil, pengangkut, dan pengelola lanjut Limbah B3. Dengan koneksi ini maka pelaku usaha harus memiliki kerjasama berupa:

  1. Kerjasama Penghasil-Pengelola.
  2. Koneksi Penghasil Pengangkut.
  3. Koneksi Pengelola-Pengangkut.

Dalam mempermudah implementasi SPEED pelaku usaha dapat bekerja sama dengan jasa konsultan pengelola Limbah B3.

Manfaat Implementasi SPEED KLHK

Berikut ini adalah manfaat yang didapatkan oleh pelaku usaha dengan mengimplementasikan SPEED KLHK:

  • memberikan kemudahan dan transparansi dalam proses pelaporan limbah B3 dan non-B3,
  • memungkinkan pengelola limbah untuk menyimpan arsip laporan sebagai bukti kepatuhan, dan
  • mendorong pelaku usaha untuk beroperasi dengan lebih bertanggung jawab terhadap limbah berbahaya yang dihasilkan.

Data yang Harus Dilaporkan oleh Penghasil Limbah B3

Data yang perlu dilaporkan pada platform SPEED KLHK termasuk:

  • jenis limbah,
  • jumlah limbah,
  • metode penyimpanan,
  • detail pengangkutan,
  • metode pengelolaan (daur ulang, pemanfaatan kembali, atau pemusnahan,
  • izin pengangkutan atau sertifikat pengelolaan,
  • dokumen pendukung yang diunggah di dalam platform SPEED.,

Pelaporan limbah B3 melalui SPEED KLHK harus dilakukan secara akurat, lengkap sesuai periode pelaporannya. Selanjutnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkewajiban untuk memantau dan mengevaluasi implementasinya. Perusahaan yang tidak memiliki akun SPEED atau tidak melakukan pelaporan dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Untuk mengetahui cara penggunaan SPEED pelaku usaha dapat mengakses  pedoman berikut. Sedangkan untuk mempermudah implementasi SPEED pelaku usaha dapat bekerja sama dengan jasa konsultan pengelola Limbah B3.

Jasa Konsultan Pengelolaan Limbah B3 dan Implementasi SPEED KLHK

PT Primax Mitra Sakti adalah jasa konsultan pengelolaan limbah B3 yang berpengalaman dan terpercaya untuk bekerja sama perusahaan Anda dalam mengimplementasikan SPEED KLHK. Kami adalah jasa konsultan lingkungan yang merupakan Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL yang teregistrasi di KLHK.

Jasa Konsultan Pengelolaan Limbah B3 PT Primax Mitra Sakti

Layanan kami mencakup pemenuhan berbagai persyaratan perizinan, mulai dari pengisian OSS, NIB, pemilihan KBLI, Amdalnet, pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek), penyusunan dokumen lingkungan, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Kelayakan Operasional (SLO), hingga Sertifikat Laik Operasi (SLF).

Materi artikel terkait dengan Penyusunan Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan limbah B3 dapat diakses pada tautan berikut ini. Sedangkan materi terkait pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) bagi pengelola Limbah B3 dapat diakses pada tautan berikut ini.

Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layanan jasa konsultan di bidang pengelolaan Limbah B3 dan implementasi SPEED KLHK. Layanan lainnya dari PT Primax Mitra Sakti dapat Anda baca pada halaman ini. Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami melalui tautan ini.