Pemanfaatan Limbah B3 untuk Menumbuhkan Ekonomi Sirkular

Pemanfaatan Limbah B3 untuk Menumbuhkan Ekonomi Sirkular
Ilustrasi Pemanfaatan Limbah B3

Limbah B3 merupakan limbah yang dalam pengelolaannya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun begitu terdapat jenis Limbah B3 yang masih memiliki nilai ekonomis untuk dimanfaatkan, hanya saja dalam pemanfaatannya tetap harus memenuhi regulasi yang berlaku. Dengan kegiatan pemanfaatan Limbah B3 ini, diharapkan dapat menumbuhkan ekonomi sirkular (circular economy). Artikel ini membahas tentang pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pemanfaatan dan peran konsultan dalam pengajuan Pertek Pemanfaatan Limbah B3.

Definisi Pemanfaatan Limbah B3

Berdasarkan Pasal 1 ayat 18 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Pertek dan SLO yang Harus Dimiliki

Sebelum memulai kegiatan pemanfaatan Limbah B3, pemanfaat Limbah B3 diharuskan untuk melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Perizinan yang harus dimiliki adalah Persetujuan Teknis (Pertek) di Bidang Pengelolaan Limbah B3 (Persetujuan Teknis PLB3) untuk kegiatan pemanfaatan Limbah B3.

Setelah fasilitas pengelolaan Limbah B3 dibangun dan diuji coba maka pelaku usaha harus mengajukan Surat Kelayakan Operasional (SLO) di Bidang Pengelolaan Limbah B3 (SLO PLB3) untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.

Bentuk Pemanfaatan Limbah B3

DI dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 106 , Pemanfaatan Limbah B3 dapat dilakukan melalui pemanfaatan sebagai substitusi bahan baku, sebagai substitusi sumber energi, sebagai bahan baku, dan pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Standar yang Harus Dipenuhi Terhadap Produk Hasil Pemanfaatan Limbah B3

Setiap produk yang dihasilkan dari kegiatan pemanfaatan Limbah B3 wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia dan/atau standar lain yang setara. Produk yang dihasilkan juga harus memenuhi standar lingkungan hidup atau baku mutu lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku

Kegiatan pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku dan sebagai bahan baku merupakan bentuk pemanfaatan yang berbeda. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku memanfaatkan Limbah B3 dengan komposisi lebih kecil dari 100% dari keseluruhan bahan baku yang disubstitusi. Contoh produk hasil pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku meliputi:

  • produk infrastruktur sipil berupa beton siap pakai (ready mix), paving block, batako, conblock, bata ringan, produk precast atau produk infrastruktur lainnya.
  • produk bata merah, bata tahan api, atau produk lainnya yang sejenis.
  • Pemanfaatan Limbah Sludge IPAL dari usaha/kegiatan pulp dan kertas sebagai substitusi bahan baku produk low grade paper dan/atau produk kertas lainnya.
  • Pemanfaatan Limbah Sludge IPAL dari usaha/kegiatan pulp dan kertas sebagai substitusi bahan baku pembenah tanah organik.
  • Pemanfaatan Limbah B3 minyak pelumas/oli bekas sebagai substitusi bahan baku pembuatan ANFO (Ammonium Nitrate Fuel Oil).
  • Substitusi bahan baku (alternative material) di industri semen.

Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Bahan Baku

Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku memanfaatkan Limbah B3 dengan komposisi 100% dari keseluruhan bahan baku yang digunakan. Contoh produk pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku, meliputi:

  • pemanfaatan Limbah B3 dengan menggunakan teknologi termal dan/atau proses kimia berupa:
    • daur ulang dan/atau recovery logam sebagai ingot logam.
    • daur ulang aki bekas sebagai ingot Pb (timbal).
    • daur ulang baterai bekas.
    • daur ulang pelarut/solvent.
  • pemanfaatan Limbah B3 copper slag sebagai bahan baku material sand blasting
  • daur ulang/perolehan kembali (recovery) minyak dalam Limbah B3 Spent Bleaching Earth (SBE)

Limbah B3 sebagai Substitusi Sumber Energi

Substitusi sumber energi atau alternative fuel merupakan bentuk dari pemanfaatan Limbah B3. Contoh produk hasil pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi meliputi

  • Substitusi sumber energi (Alternative Fuel) pada teknologi termal (tanur/kiln, tungku/boiler, dan lain-lain)
  • Substitusi sumber energi (Alternative Fuel) untuk industri semen

Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi meliputi penggunaan kembali, daur ulang, maupun perolehan kembali terhadap Limbah B3 sehingga menjadi produk yang dapat digunakan, namun belum diatur standar produknya.

Contoh dari pemanfaatan Limbah B3 ini adalah hasil dari pelaksanaan riset dan studi oleh lembaga riset, perguruan tinggi, dan/atau perusahaan untuk memanfaatkan Limbah B3 yang selama ini belum pernah dilakukan.

Kewajiban Uji Coba untuk Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku dan Substitusi Sumber Energi yang Tidak Memiliki SNI atau Standar Lain

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 330 ayat 2  terhadap kegiatan pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia dan/atau standar lain yang setara, serta kegiatan pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi, wajib dilakukan uji coba.

PT Primax Mitra Sakti Sebagai Konsultan Lingkungan untuk Kegiatan Pengelolaan Limbah B3

PT Primax Mitra Sakti merupakan konsultan lingkungan yang memiliki pengalaman dalam mengurus Persetujuan Teknis (Pertek) di Bidang Pengelolaan Limbah B3.

Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layanan jasa konsultasi dan Pertek di bidang pengelolaan Limbah B3. Layanan lainnya dari PT Primax Mitra Sakti dapat Anda baca pada halaman ini. Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami melalui tautan ini.