Jasa Konsultan Pengurusan Perubahan Persetujuan Lingkungan

Jasa Konsultan Pengurusan Perubahan Persetujuan Lingkungan
Perubahan Persetujuan Lingkungan dan Peran Jasa Konsultan

Pengembangan atau perubahan kegiatan usaha merupakan hal yang lazim dilakukan oleh pelaku usaha. Dalam setiap rencana pengembangan atau perubahan yang akan dilakukan, pelaku usaha harus memeriksa apakah rencana tersebut sudah terlingkup di dalam ruang lingkup Persetujuan Lingkungan yang telah dimiliki. Jika rencana pengembangan atau perubahan kegiatan usaha berada di luar ruang lingkup Persetujuan Lingkungan yang telah dimiliki, maka pelaku usaha harus melakukan perubahan terhadap Persetujuan Lingkungan tersebut. Di dalam melakukan pengurusan persetujuan lingkungan, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan jasa konsultan lingkungan.

Di dalam artikel ini dibahas pengertian Persetujuan Lingkungan (Perling), kondisi yang mewajibkan perubahan persetujuan tersebut, mekanisme untuk melakukannya serta jasa konsultan lingkungan.

Definisi Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Hal ini terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 Ayat (4).

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 49 ayat 3 dinyatakan bahwa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) merupakan:

  1. Bentuk Persetujuan Lingkungan; dan
  2. Prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

SKKLH merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan untuk dokumen lingkungan berupa AMDAL, DELH, dan Adendum ANDAL RKL-RPL. Dalam pengajuan SKKLH dan pengurusan Persetujuan Lingkungan, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan konsultan lingkungan yang berpengalaman.

Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 64 ayat 1 dinyatakan bahwa Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) merupakan:

  1. Bentuk Persetujuan Lingkungan; dan
  2. Prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

PKPLH merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan untuk dokumen lingkungan berupa UKL UPL, DPLH atau yang setara. Dalam pengajuan PKPLH dan pengurusan Persetujuan Lingkungan, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan konsultan lingkungan yang berpengalaman.

Kewajiban Melakukan Perubahan Persetujuan Lingkungan

Apabila pada suatu usaha dan/atau kegiatan direncanakan untuk dilakukan perubahan, penanggung jawab wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan. Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, Pasal 89.

Di dalam melakukan Perubahan, terdapat dua mekanisme yang bisa dilakukan yaitu:

  1. dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru, atau
  2. tanpa menyusun dokumen lingkungan hidup baru.

Penjelasan lebih detail terkait pengembangan atau perubahan usaha dan/atau kegiatan beserta mekanisme perubahannya dapat dilihat sebagai berikut.

 

Perubahan Persetujuan Lingkungan

1. Perubahan Dengan Kewajiban Menyusun Dokumen Lingkungan Hidup Baru

Perubahan persetujuan lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru dilakukan melalui:

  • Perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dengan kewajiban melakukan penyusunan dan uji kelayakan AMDAL baru;
  • Perubahan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan kewajiban melakukan penyusunan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar; atau
  • Perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dengan kewajiaban melakukan penyusunan dan penilaian adendum ANDAL dan RKL-RPL

AMDAL baru disusun dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan menyebabkan skala/besaran kumulatif Usaha dan/atau Kegiatan tersebut menjadi skala/besaran wajib memiliki AMDAL.

Materi terkait dengan penyusunan AMDAL baru dapat diakses melalui tautan berikut ini. Sedangkan materi terkait Adendum ANDAL dan RKL-RPL dapat diakses melalui tautan berikut ini.

2. Perubahan Tanpa Disertai Dengan Kewajiban Menyusun Dokumen Lingkungan Hidup Baru

Perubahan persetujuan lingkungan tanpa disertai kewajban menyusun dokumen lingkungan hidup baru dilakukan melalui:

  • Perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perubahan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi perubahan usaha dan/atau kegiatan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 89 ayat (2) huruf h dan huruf i
  • Perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perubahan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disertai perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi perubahan usaha dan/atau kegiatan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 89 ayat (2) huruf j sampai dengan huruf m.

Apabila perubahan yang dilakukan terkait dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang memerlukan persetujuan teknis maka dilakukan perubahan berdasarkan perubahan persetujuan teknis.

Panduan Melakukan Perubahan

Sebelum melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan, pelaku usaha harus melakukan proses penapisan. Pengajuan penetapan penapisan dilakukan dengan menyertakan penyajian informasi lingkungan. Format penyajian informasi lingkungan disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, Lampiran V.

Hasil dari pengajuan ini berupa surat arahan dari Instansi Lingkungan Hidup yang menentukan apakah perlu menyusun dokumen lingkungan hidup baru, jenis dokumen yang wajib disusun, serta instansi yang berwenang melakukan penilaian.

Pengajuan Permohonan

Permohonan perubahan persetujuan lingkungan ditujukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup. Terhadap permohonan  yang telah diajukan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya akan melakukan:

  • Uji kelayakan AMDAL baru
  • Pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar
  • Penilaian Addendum Andal dan RKL-RPL

Peran Konsultan dalam Pengurusan Persetujuan Lingkungan

Peran konsultan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap rencana perubahan yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pearaturan yang berlaku, termasuk pengurusan Persetujuan Lingkungan. Konsultan membantu untuk memastikan pemenuhan peraturan lingkungan serta memastikan bahwa proses perizinan berjalan tepat waktu, dengan demikian pelaku usaha dapat memberi perhatian yang lebih besar pada pengembangan usaha.

PT Primax Mitra Sakti Sebagai Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Pengurusan Persetujuan Lingkungan

PT Primax Mitra Sakti adalah jasa konsultan penyusunan dokumen dokumen lingkungan dan pengajuan Persetujuan Lingkungan. Kami menyediakan layanan lainnya yang dapat Anda Lihat pada halaman ini. Apabila Anda ingin berkonsultasi dengan kami, Anda dapat menghubungi kami melalui tautan ini.

Materi artikel terkait dengan Adendum Andal dan RKL-RPL dapat diakses pada tautan berikut. Sedangkan artikel yang membahas perbedaan DELH dan DPLH dapat diakses pada tautan berikut ini.

Silakan menghubungi kami sebagai jasa konsultan untuk pengurusan Persetujuan Lingkungan.