Suatu usaha dan/atau kegiatan baik jasa atau manufaktur akan menghasilkan limbah, baik berupa limbah domestik, Limbah B3, maupun Limbah non-B3. Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diundangkan, terdapat beberapa limbah yang sebelumnya termasuk kategori Limbah B3 berubah menjadi Limbah non-B3. Hal ini memerlukan kejelian bagi pelaku usaha untuk menyusun Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3 dan Dokumen Rincian Teknis (DRT) Pengelolaan Limbah non-B3.
Definisi
Limbah bahan berbahaya dan beracun atau Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Limbah nonbahan berbahaya dan beracun atau Limbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.
Rincian Teknis atau Rintek adalah suatu dokumen yang disusun untuk mencatat Limbah B3 yang dihasilkan pada suatu usaha/kegiatan. Rincian Teknis ini hanya berfokus pada kegiatan penyimpanan Limbah B3 saja.
Dokumen Rincian Teknis atau DRT Pengelolaan Limbah non-Bahan Berbahaya dan Beracun (non-B3) adalah dokumen yang dibuat oleh penanggung jawab untuk mengatur pengelolaan limbah non-B3. Kegiatan pengelolaan limbah non-B3 yang dimaksud meliputi: pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, dan penimbunan.
Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3
Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 merupakan perizinan yang dipersyaratkan bagi setiap orang yang melakukan penyimpanan Limbah B3. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 51 ayat (1) dan (4),
Materi terkait dengan penyusunan Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan Limbah B3 dapat diakses pada tautan ini,
Dokumen Rincian Teknis (DRT) Pengelolaan Limbah non-B3
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan kegiatan pengelolaan Limbah non-B3 wajib menyusun Dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah non-B3. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Pasal 41 ayat (1),
Pengelolaan Limbah Non-B3 meliputi pengurangan Limbah non-B3, penyimpanan Limbah non-B3, pemanfaatan Limbah non-B3, dan penimbunan Limbah non-B3.
Materi terkait dengan kewajiban pengelolaan Limbah non-B3 dapat diakses pada tautan ini.
Apa Bedanya Rintek Penyimpanan Limbah B3 dan DRT Pengelolaan Limbah Non-B3?
Rintek Penyimpanan Limbah B3 hanya mengatur penyimpanan Limbah B3. Sedangkan DRT Pengelolaan Limbah non-B3 hanya mengatur pengelolaan Limbah non-B3. Perbedaan yang mendasar di antara keduanya adalah jenis limbah yang akan dikelola dan kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Penentuan Limbah B3
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lampiran IX telah menyusun daftar limbah yang dikategorikan sebagai Limbah B3.
Di dalam peraturan tersebut Limbah B3 diklasifikasikan berdasarkan sumbernya yang terdiri atas 4 (empat) sumber yaitu:
- sumber tidak spesifik;
- B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3;
- sumber spesifik umum; dan
- sumber spesifik khusus.
Penentuan Limbah non-B3 Terdaftar
Penentuan Limbah non-B3 Terdaftar tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lampiran XIV.
Limbah non-B3 yang termuat pada lampiran tersebut adalah limbah yang telah dikeluarkan dari kategori Limbah B3 sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Materi terkait hal ini dapat diakses pada tautan berikut ini.
Kewajiban Menyusun Rintek Penyimpanan Limbah B3 dan Pelaporan
Rintek Penyimpanan Limbah B3 adalah bentuk perizinan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang akan melakukan kegiatan penyimpanan Limbah B3. Untuk kegiatan selain penyimpanan, misalnya kegiatan pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan dan penimbunan Limbah B3 maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus menyusun Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 (Pertek PLB3) dan SLO-PLB3.
Materi terkait dengan penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) pengelolaan Limbah B3 dapat diakses pada tautan ini.
Kewajiban Penyusunan DRT Pengelolaan Limbah non-B3 dan Pelaporan
DRT Pengelolaan Limbah non-B3 adalah dokumen yang disusun oleh penanggung jawab saat akan melakukan pengelolaan Limbah non-B3. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Pasal 41 ayat (2).
Kegiatan pengelolaan Limbah non-B3 meliputi:
- pengurangan,
- penyimpanan,
- pemanfaatan, dan
- penimbunan.
Format penyusunan DRT Pengelolaan Limbah non-B3 telah tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Lampiran VI hingga Lampiran IX. Pelaku usaha wajib melaporkan pengelolaan Limbah non-B3 paling lambat satu kali dalam setahun.
Materi terkait dengan kewajiban penyusunan Dokumen Rincian Teknis (DRT) pengelolaan Limbah non-B3 dapat diakses pada tautan ini.
Rintek Penyimpanan Limbah B3 dan DRT Pengelolaan Limbah Non-B3: Apa yang Sama?
Baik Rintek Penyimpanan Limbah B3 dan DRT Pengelolaan Limbah non-B3 harus diintegrasikan dengan Persetujuan Lingkungan (Perling). Selain itu Rintek Penyimpanan Limbah B3 dan DRT Pengelolaan Limbah B3 diterbitkan sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan.
PT Primax Mitra Sakti Sebagai Konsultan Lingkungan Penyusunan Rintek Penyimpanan Limbah B3 dan DRT Pengelolaan Limbah Non-B3
Pelaku usaha yang menghasilkan Limbah B3 dan/atau Limbah non-B3 dapat mempertanggungjawabkan limbah dari kegiatan operasional usahanya melalui Rintek Penyimpanan Limbah B3 dan DRT Pengelolaan Limbah non-B3.
PT Primax Mitra Sakti merupakan konsultan lingkungan yang memiliki pengalaman dalam mengurus penyusunan dan pelaporan:
- Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan Limbah B3,
- Dokumen Rincian Teknis (DRT) pengelolaan Limbah non-B3.
Materi terkait dengan Pertek dan SLO pengelolaan Limbah B3 dapat diakses pada tautan berikut. Sedangkan materi terkait dengan Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan Limbah B3 dapat diakses pada tautan berikut.
Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layanan jasa konsultasi dan Pertek di bidang pengelolaan Limbah B3. Layanan lainnya dari PT Primax Mitra Sakti dapat Anda baca pada halaman ini. Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami melalui tautan ini.