Pengurusan Kesesuaian Tata Ruang Laut PKKPRL dan Izin Reklamasi Pantai

Pengurusan Kesesuaian Tata Ruang Laut PKKPRL dan Izin Reklamasi Pantai
PKKPRL dan Izin Reklamasi
Reklamasi pantai saat ini menjadi salah satu solusi yang diterapkan untuk mengatasi keterbatasan lahan. Kegiatan ini  melibatkan pengurugan wilayah perairan untuk memperluas daratan. Sebelum memulai reklamasi pantai, pelaku usaha diwajibkan untuk memperhatikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), termasuk serangkaian prosedur izin reklamasi yang ketat dan kajian lingkungan yang mendalam.

Definisi KKPRL

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ). Definisi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 10.

KKPRL wajib diajukan oleh setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut, baik pada perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap yang dilakukan terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) hari.

Materi artikel tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dapat diakses pada tautan berikut ini. Sedangkan materi artikel terkait pelaporan KKPRL dapat diakses pada tautan berikut ini.

Definisi Reklamasi

Reklamasi didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dengan tujuan meningkatkan manfaat sumber daya lahan, baik dari aspek lingkungan maupun sosial ekonomi, melalui metode pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase. Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pada pasal 1 Ayat (1).

Definisi lainnya tentang reklamasi dijelaskan sebagai pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang bertujuan untuk mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan. Hal ini terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, pada Pasal 1 Ayat (2).

Kegiatan yang Wajib Memiliki KKPRL

Kegiatan pemanfaatan ruang laut yang wajib memiliki KKPRL telah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 47A. KKPRL wajib dimohonkan untuk kegiatan:

  1. biofarmakologi laut,
  2. bioteknologi laut,
  3. wisata bahari,
  4. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam,
  5. telekomunikasi,
  6. instalasi ketenagalistrikan,
  7. perikanan,
  8. perhubungan,
  9. kegiatan usaha minyak dan gas bumi,
  10. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,
  11. pengumpulan data dan penelitian,
  12. pertahanan dan keamanan,
  13. penyediaan sumberdaya air,
  14. pulau buatan,
  15. dumping,
  16. mitigasi bencana,
  17. kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya.

Usaha dan/atau kegiatan yang termasuk ke dalam daftar kegiatan berusaha wajib mengajukan PKKPRL melalui OSS berbasis risiko (OSS RBA), sedangkan bagi kegiatan nonberusaha mengajukan Konfirmasi KKPRL (KKRL) melalui portal e-SEA.

Pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Sebelum Reklamasi

Dokumen PKKPRL Harus Diajukan Sebelum Reklamasi

Dalam pengajuan PKKPRL, pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan berupa dokumen:

1. Rencana bangunan dan instalasi di laut

Deskripsi yang dimuat dalam dokumen ini meliputi:

    • detail rencana kegiatan;
    • peta lokasi/plotting batas-batas area dan/atau jalur disertai titik koordinat.

2. Informasi pemanfaatan ruang laut

Dokumen ini berisi informasi pemanfaatan ruang laut di sekitar lokasi usaha dan/atau kegiatan.

3. Data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya

Muatan dalam dokumen ini meliputi:

    • ekosistem (mangrove, lamun, dan terumbu karang);
    • hidro-oseanografi;
    • profil dasar laut;
    • kondisi/karakteristik sosial ekonomi masyarakat;
    • aksesibilitas lokasi.

4. Persyaratan PKKPRL untuk reklamasi

Apabila dilakukan reklamasi pada ruang laut saat pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan, maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus memberikan informasi mengenai:

    • rencana pengambilan sumber material reklamasi;
    • rencana pemanfaatan lahan reklamasi;
    • gambaran umum pelaksanaan reklamasi;
    • jadwal rencana pelaksanaan reklamasi.

5. Persyaratan lainnya.

Pada bagian ini, yang dimaksud dengan persyaratan lainnya yaitu:

    • Rekomendasi teknis,
    • Berita acara pertemuan,
    • Data/dokumen pendukung, dan
    • Hal-hal lain yang terkait dengan permohonan PKKPRL.

Permohonan PKKPRL melalui OSS-RBA 

Setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan PKKPRL melalui OSS berbasis risiko (OSS RBA)  dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran.
  2. Pemeriksaan dokumen.
  3. Penilaian.
  4. Proses penerbitan persetujuan.

PKKPRL memiliki masa berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan berusaha yang dimiliki. Apabila perizinan berusaha belum diterbitkan, maka persetujuan berlaku 2 tahun sejak diterbitkan.

Kewenangan Pemberian Izin Reklamasi

Pengurusan izin reklamasi di Indonesia ditentukan oleh lokasi kegiatan reklamasi. Secara umum, kewenangan dalam pengurusan izin ini dibagi menjadi dua:

  1. Reklamasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp): Kewenangan berada di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Proses perizinannya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan/atau Reklamasi.
  2. Reklamasi di luar DLKr dan DLKp: Kewenangan berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Persyaratan Pengurusan Izin Reklamasi

Dalam mengajukan izin reklamasi, ditentukan berdasarkan lokasi kegiatan dan kewenangan pemberian izin dengan persyaratan sebagai berikut:

Izin Reklamasi

Peran Konsultan dalam Pengurusan PKKPRL dan Izin Reklamasi

Konsultan KKPRL adalah penyedia jasa yang memiliki tenaga ahli dalam pengurusan perizinan ruang laut. Kualifikasi yang dimiliki oleh tenaga ahli Konsultan KKPRL di antaranya:

  • penyusunan peta lokasi dalam bentuk shapefile,
  • analisis pemenuhan informasi pemanfaatan ruang laut di sekitar lokasi usaha terhadap kesesuaian tata ruang dan RZWP-3-K/RZWP,
  • pemenuhan terhadap informasi ekosistem sekitar, hidrografi, termasuk memuat pemodelan data hidro-oseanografi.

Salah satu konsultan dalam pengajuan PKKPRL dan izin reklamasi adalah PT Primax Mitra Sakti. PT Primax Mitra Sakti adalah konsultan yang dapat menyediakan layanan konsultasi perizinan secara komprehensif, termasuk pengurusan dan pelaporan PKKPRL serta izin reklamasi.

Layanan kami mencakup penyusunan dokumen izin dan integrasi dokumen teknis serta dokumen lingkungan. Secara lengkap, layanan kami dapat dilihat melalui halaman core business. Anda dapat berkonsultasi dengan kami mengenai kebutuhan anda melalui narahubung kami.