Limbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik limbah B3. Walaupun begitu, penting untuk mengelolanya dengan baik demi mencegah dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Artikel berikut membahas tentang penyusunan Dokumen Rincian Teknis (DRT) Limbah non-B3 dan peran konsultan penyusun.
Definisi Limbah non-B3 dan DRT Limbah
Limbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik limbah B3. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat (70). Karakteristik limbah B3 yang dimaksud adalah mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan/atau beracun.
Dokumen Rincian Teknis (DRT) Limbah adalah dokumen yang disusun oleh penanggung jawab untuk mengelola limbah non-B3. Kegiatan pengelolaan Limbah non-B3 meliputi: Pengurangan, Penyimpanan, Pemanfaatan, Penimbunan.
Limbah non-B3 Terdaftar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran XIV, daftar Limbah non-B3 terdaftar adalah sebagai berikut:
Metode Pengelolaan Limbah non-B3 dan Peran Konsultan
Setelah mengetahui jenis-jenisnya, selanjutnya kita perlu tahu bagaimana cara pengelolaannya, agar tidak mencemari lingkungan serta agar tidak dikenai sanksi hukum.
Pengelolaan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan limbah non-B3 (yang selanjutnya disebut “Penghasil”) di antaranya:
-
Pengurangan Limbah non-B3
Pengurangan dapat dilakukan sebelum dan/atau sesudah limbah non-B3 dihasilkan. Sebelum dihasilkan, dapat dilakukan pengurangan dengan modifikasi proses dan/atau penggunaan teknologi ramah lingkungan. Sedangkan, setelah dihasilkan, pengurangan dapat dilakukan dengan melakukan penggilingan, pencacahan, pemadatan, dan/atau sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Penyimpanan Limbah non-B3
Penghasil dapat melakukan penyimpanan limbah pada fasilitas penyimpanan yang dilengkapi dengan prosedur tata kelola yang baik untuk menghindari ceceran dan tumpahan limbah ke media lingkungan.
-
Pemanfaatan Limbah non-B3
Penghasil atau pemanfaat langsung dapat melakukan pemanfaatan terhadap limbah yang dihasilkan. Pemanfaat langsung yang dimaksud adalah pemerintah, pemerintah daerah, kelompok orang, dan badan usaha yang memiliki perizinan berusaha. Pemanfaatan tersebut dapat meliputi:
- substitusi bahan baku
- substitusi sumber energi
- bahan baku
- produk samping, dan/atau
- pemanfaatan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Penimbunan Limbah non-B3
Limbah non-B3 dapat ditimbun pada fasilitas:
- penimbusan akhir,
- penempatan kembali di area bekas tambang,
- bendungan penampung limbah tambang, dan/atau
- fasilitas penimbunan lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Pengangkutan Limbah non-B3
Proses pengangkutan limbah wajib dilengkapi dengan berita acara perpindahan limbah yang diisi oleh Penghasil, pengangkut, dan pihak lain yang melakukan pengolahan lanjutan. Pengangkutan yang dilakukan wajib memenuhi ketentuan berupa:
- Menjamin tidak terjadinya ceceran, tumpahan, dan/atau pencemaran lingkungan; dan
- Menggunakan alat angkut yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi.
-
Perpindahan lintas batas
Apabila Penghasil tidak mampu melakukan pengelolaan sendiri, maka Penghasil dapat melakukan ekspor. Ekspor dilakukan pada negara tujuan dengan catatan, Penghasil harus mengajukan permohonan notifikasi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri.
-
Pemantauan dan pelaporan Limbah non-B3
Pemantauan dan pelaporan terhadap kegiatan dan neraca massa pengelolaan limbah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Perlu diketahui bahwa Penghasil tidak diwajibkan untuk menjalankan keseluruhan pengelolaan. Pengelolaan yang wajib dilakukan oleh Penghasil meliputi penyimpanan dan pelaporan.
Di dalam pengelolaan Limbah non-B3 dan penyusunan DRT Limbah non-B3, penghasil dapat bekerja sama dengan konsultan lingkungan.
Dokumen Rincian Teknis (DRT) Pengelolaan Limbah non-B3
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah non-B3 wajib menyusun Dokumen Rincian Teknis (DRT) pengelolaan limbah non-B3. Namun, tidak semua jenis pengelolaan Limbah non-B3 wajib menyusun DRT. Dokumen Rincian Teknis (DRT) hanya diperlukan untuk kegiatan:
- pengurangan,
- penyimpanan,
- pemanfaatan, dan
- penimbunan.
Format penyusunan Dokumen Rincian Teknis (DRT) untuk masing-masing jenis pengelolaan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun, pada lampiran VI sampai IX.
Peran Konsultan Lingkungan Hidup dalam Menyusun (DRT) Pengelolaan Limbah non-B3
Dokumen Rincian Teknis (DRT) Limbah non-B3 disusun dengan mempertimbangkan berbagai faktor teknis, termasuk:
- jenis dan kode limbah non-B3,
- besaran limbah, dan
- lokasi penyimpanan.
Meskipun pelaku usaha dimungkinkan untuk secara mandiri memenuhi persyaratan dalam DRT Pengelolaan Limbah non-B3, tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan yang memadai dalam menyusun Dokumen Rincian Teknis (DRT) Pengelolaan Limbah non-B3 termasuk Kode Limbah B3 yang harus diakomodasi, sehingga peran konsultan lingkungan diperlukan.
Materi artikel terkait dengan pemanfaatan Limbah B3 dapat diakses melalui tautan ini.
PT Primax Mitra Sakti Sebagai Konsultan Lingkungan Penyusun DRT Pengelolaan Limbah non-B3
PT Primax Mitra Sakti merupakan konsultan lingkungan yang memiliki pengalaman dalam mengurus penyusunan dan pelaporan Dokumen Rincian Teknis (DRT) Limbah non-B3. Kami juga berpengalaman dalam menyusun:
- Persetujuan Teknis (Pertek) maupun Surat Kelayakan Operasional (SLO) pengelolaan Limbah B3 bagi pengumpul, pemanfaat, pengolah maupun penimbusan Limbah B3.
- Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan Limbah B3.
Materi terkait dengan Pertek dan SLO pengelolaan Limbah B3 dapat diakses pada tautan berikut. Sedangkan materi terkait dengan Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan Limbah B3 dapat diakses pada tautan berikut.
Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layanan jasa konsultasi dan Pertek di bidang pengelolaan Limbah B3. Layanan lainnya dari PT Primax Mitra Sakti dapat Anda baca pada halaman ini. Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami melalui tautan ini.