Jasa Konsultan SLF – PBG dan Pengurusan Melalui SIMBG

Jasa Konsultan SLF – PBG dan Pengurusan Melalui SIMBG

Untuk mendapatkan izin usaha, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar sesuai perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan tersebut mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Artikel ini menjelaskan perbedaan PBG, SLF, dan SIMBG dari segi definisi, fungsi, cara pengurusan serta peran jasa konsultan pengurusan izin bangunan.

Artikel sebelumnya telah membahas cara pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Namun, apa yang sebenarnya membedakan ketiganya? 

Perbedaan Definisi PBG, SLF, dan SIMBG

Perbedaan definisi antara PBG, SLF, dan SIMBG mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. (Pasal 1 Ayat (17))

Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. (Pasal 1 Ayat (18))

SIMBG

SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. (Pasal 1 Ayat (48))

Berdasarkan perbedaan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa PBG dan SLF merupakan bentuk perizinan yang harus dipenuhi untuk membangun dan mengoperasikan bangunan.

Sementara itu, SIMBG adalah sistem yang memfasilitasi pengurusan berbagai perizinan terkait bangunan, termasuk di antaranya PBG dan SLF.

Meskipun PBG dan SLF keduanya merupakan bentuk perizinan, namun terdapat perbedaan signifikan di antara keduanya dalam hal fungsi dan proses pengurusan perizinan.

Untuk mengetahui lebih jelas antara proses pengurusan PBG dan SLF Anda dapat menghubungi jasa layanan konsultan perizinan yang berpengalaman.

Perbedaan Fungsi PBG dan SLF

Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen yang memberikan legitimasi hukum terhadap suatu bangunan gedung, namun keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Perbedaan fungsi tersebut antara lain:

Fungsi PBG:

  • Memastikan legalitas bangunan.
  • Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pengguna.
  • Meningkatkan nilai jual bangunan.

Fungsi SLF:

  • Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan.
  • Memastikan bangunan gedung telah memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
  • Mendapat perlindungan hukum serta meningkatkan value komersial bangunan.

Perbedaan Proses Pengurusan PBG dan SLF melalui SIMBG

Perbedaan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi melalui SIMBG mencakup perbedaan kebutuhan data dan waktu pengurusan.

Kebutuhan Data Pengurusan PBG dan SLF serta Peran Jasa Konsultan

Pemohon yang ingin mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi harus memenuhi persyaratan data sesuai dengan kebutuhan SIMBG. Kebutuhan data untuk pengajuan PBG dan SLF hampir identik, namun terdapat perbedaan signifikan terkait pengunggahan data teknis bangunan eksisting yang hanya diperlukan dalam permohonan SLF.

Data mengenai gedung eksisting ini tidak diperlukan pada permohonan PBG karena diajukan sebelum pembangunan gedung. Beberapa data teknis gedung eksisting yang harus diunggah oleh pemohon SLF meliputi:

  • laporan pemeriksaan kelaikan dan fungsi bangunan gedung,
  • laporan pemeriksaan berkala,
  • as built drawing arsitektur, struktur dan Mechanical Electrical Plumbing (MEP) dengan dilengkapi tanda tangan pemrakarsa dan kontraktor,
  • perhitungan teknis dan dokumen rencana teknis saat pembangunan gedung/laporan forensik,
  • tes beton, dan
  • data tenaga ahli pengkaji teknis bersertifikat.

Pelaku usaha perlu memastikan bahwa data yang harus disediakan untuk pengurusan PBG dan SLF cukup lengkap, oleh sebab itu menggunakan jasa layanan konsultan perizinan yang berpengalaman sangat disarankan.

Waktu Pengurusan PBG dan SLF serta Peran Jasa Konsultan

Untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung, pemohon harus memenuhi standar teknis dan mengajukan permohonan sesuai prosedur yang berlaku. Setelah diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung, pemohon dapat memulai kegiatan konstruksi. Kemudian setelah konstruksi bangunan selesai, bangunan dapat diperiksa kelaikannya oleh tim ahli untuk memperoleh Sertifikat Laik Fungsi.

Prosedur memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi hampir sama, dengan perbedaan bahwa pengajuan PBG mengharuskan pembayaran retribusi. PBG diperlukan sebelum melaksanakan konstruksi, karena merinci rencana konstruksi bangunan. Sementara itu, SLF dimohonkan setelah pembangunan konstruksi selesai, dengan salah satu syaratnya adalah PBG yang telah diterbitkan.

Dalam menghemat waktu pengurusan PBG dan SLF, pelaku usaha dapat menunjuk rekanan jasa konsultan perizinan yang sudah berpengalaman dalam menggunakan SIMBG.

Jasa Layanan Konsultan Pengurusan PBG dan SLF

Pengurusan izin bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi merupakan proses yang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam akan prosedur serta persyaratan yang diperlukan. Untuk memastikan kelancaran proses dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, menggunakan layanan jasa konsultan pengurusan izin bangunan untuk PBG dan SLF merupakan langkah yang bijaksana.

PT Primax Mitra Sakti Sebagai Penyedia Jasa Layanan Konsultan Pengurusan PBG dan SLF

PT Primax Mitra Sakti adalah penyedia jasa layanan konsultan pengurusan izin bangunan yang telah terpercaya dalam menyediakan layanan pengurusan PBG dan SLF. Selain PBG dan SLF kami juga menyediakan jasa layanan terbaik konsultan pengurusan berbagai perizinan lainnya seperti KKPR, KKPRL, ANDALALIN.

Kami menawarkan solusi terintegrasi untuk kebutuhan perizinan Anda. Untuk melihat semua layanan yang kami sediakan, silakan kunjungi tautan ini. Jika Anda membutuhkan konsultasi atau memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang layanan kami, jangan ragu untuk menghubungi tim kami melalui tautan ini.

Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layanan terbaik jasa konsultan pengurusan PBG dan SLF secara terintegrasi.

 

Penulis: Lintang Catur Pratiwi
Editor: Silvi Kusuma Astuti