Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan salah atau persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan berusaha selain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). SLF akan diterbitkan oleh pemerintah apabila bangunan gedung telah laik fungsi dan dapat digunakan sesuai rencana. Sama seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengajuan SLF dapat dilakukan melalui SIMBG, yang dalam pelaksanaannya pelaku usaha bisa bekerja sama dengan jasa konsultan.
Informasi lebih mendalam mengenai layanan jasa konsultan pengurusan SLF yang berkaitan dengan:
- pengurusan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dapat diakses melalui tautan ini.
- cara pengurusan PBG dapat diakses melalui tautan ini.
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dapat diakses melalui tautan ini.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Pada Pasal 1 ayat (18) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
Fungsi SLF
Sertifikat Laik Fungsi wajib dimiliki selain untuk pemenuhan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juga memiliki fungsi sebagai:
- Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan,
- Memastikan bangunan gedung telah memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya,
- Mendapat perlindungan hukum serta meningkatkan value komersil bangunan.
Pengajuan Permohonan SLF dan Pendampingan Jasa Konsultan
Pemohon akan memperoleh SLF apabila bangunan yang diajukan telah memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penentuan kesesuaian kondisi bangunan dengan standar teknis, diperlukan proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli bangunan gedung.
Pengajuan permohonan SLF dapat dilakukan pemohon melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dimohonkan melalui tahapan:
- pengumpulan dan analisis data,
- penyusunan berkas,
- pengajuan permohonan,
- verifikasi administrasi*,
- kunjungan lapangan/konsultasi,
- verifikasi teknis, dan
- penerbitan SLF**.
*Pada tahapan verifikasi administrasi, pemohon mengirimkan berkas dalam bentuk cetak ke Dinas. Ketentuan ini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
**SK SLF yang telah diterbitkan dapat dicetak secara mandiri atau diambil melalui kantor Dinas sesuai dengan peraturan Dinas setempat.
Pengajuan permohonan SLF dilakukan melalui SIMBG sehingga memerlukan ketelitian dalam pengajuannya, oleh sebab itu asistensi dari jasa konsultan yang berpengalaman menggunakan SIMBG akan meningkatkan kecepatan proses pengajuan permohonan.
Kebutuhan Data untuk Pengajuan Permohonan SLF
Data yang harus disiapkan untuk melakukan pengajuan permohonan SLF terdiri dari data administrasi, data teknis, dan data gedung eksisting.
Data administrasi
Pemohon harus melengkapi data administrasi yang terdiri dari data tanah dan data umum.
Data Tanah
Data yang harus dipenuhi berupa:
- legalitas bukti kepemilikan lahan,
- akta perusahaan, dan
- data hasil penyelidikan tanah*.
* data hasil penyelidikan tanah dibutuhkan untuk penyusunan laporan struktur oleh konsultan apabila saat pengajuan SLF pemohon tidak memiliki laporan struktur
Data Umum
Sedangkan data umum yang harus dilengkapi meliputi:
- perizinan dan rekomendasi teknis yang dimiliki antara lain:
- KRK/KKPR,
- IMB/PBG disertai bukti bayar retribusi,
- Persetujuan lingkungan,
- Rekomendasi drainase/peil banjir,
- Rekomendasi lalu lintas, dan
- Rekomendasi/persyaratan teknis dari instansi terkait yaitu:
- Sistem proteksi kebakaran,
- Instalasi Listrik,
- Keselamatan dan kesehatan kerja, sistem transportasi vertikal, dan penangkal petir, dan
- data perencana bersertifikat.
Data Teknis
Pemohon harus melengkapi data teknis berupa data arsitektur, struktur, dan mechanical electrical plumbing (MEP). Jenis Data yang harus diunggah pemohon antara lain:
- gambar perencanaan arsitektur, struktur dan mechanical electrical plumbing (MEP),
- Laporan perhitungan struktur, dan
- Spesifikasi teknis terbangun, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural maupun struktural).
Data Teknis Gedung Eksisting
Data eksisting yang perlu disiapkan oleh pemohon, yaitu:
- laporan pemeriksaan kelaikan dan fungsi bangunan gedung,
- laporan pemeriksaan berkala,
- as built drawing arsitektur, struktur dan mechanical electrical plumbing (MEP) dengan dilengkapi tanda tangan pemrakarsa dan kontraktor,
- Perhitungan Teknis dan Dokumen Rencana Teknis saat pembangunan gedung/laporan forensik,
- tes beton, dan
- Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis Bersertifikat.
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dan Pendampingan Jasa Konsultan SLF
Sebelum menerbitkan SLF, bangunan gedung perlu dilakukan pemeriksaan kelaikan fungsi. Sesuai dengan Pasal 210 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemeriksaan kelaikan dilakukan oleh pengkasi teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan meliputi:
- pemeriksaan terhadap Bangunan Gedung yang sudah ada dan telah memiliki PBG untuk penerbitan SLF pertama;
- pemeriksaan terhadap Bangunan Gedung yang sudah ada yang belum memiliki PBG untuk penerbitan SLF pertama;
- pemeriksaan terhadap Bangunan Gedung perpanjangan SLF;
- pemeriksaan terhadap Bangunan Gedung pascabencana.
Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi meliputi surat pernyataan kelaikan fungsi dan/atau rekomendasi. Rekomendasi dikeluarkan apabila bangunan gedung dinyatakan belum laik fungsi.
Pemeriksaan kelaikan fungsi merupakan proses yang sangat penting dan harus dilakukan dengan teliti, sehingga pendampingan oleh jasa konsultan SLF akan banyak membantu pelaku usaha untuk memastikan proses berjalan dengan efektif.
Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Pendampingan Jasa Konsultan
Pemohon yang telah menerima Sertifikat Laik Fungsi diharuskan untuk melakukan perpanjangan SLF dalam jangka waktu tertentu. Pada Pasal 297 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, jangka waktu yang ditentukan yaitu:
- 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret, dan
- 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya.
Dalam melakukan proses perpanjangan SLF pelaku usaha dapat menghemat waktu dengan menggunakan jasa layanan konsultan SLF yang telah berpengalaman.
PT Primax Mitra Sakti Sebagai Penyedia Jasa Konsultan Pengurusan SLF
PT Primax Mitra Sakti adalah konsultan perizinan berusaha dan lingkungan yang telah berpengalaman dalam menyediakan jasa layanan pengurusan SLF dan membantu penerbitan dokumen perizinan berupa:
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),
- Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), dll
Anda dapat mengakses seluruh layanan kami pada tautan ini. Anda juga dapat berkonsultasi mengenai kebutuhan Anda dengan menghubungi narahubung kami melalui tautan ini.
Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layanan terbaik jasa konsultan pengurusan SLF.