Kajian Kompensasi dan Pertek Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan

Kajian Kompensasi dan Pertek Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan
Kajian Kompensasi dan Pertek Pembuangan Air Limbah ke Badan Air

Pemerintah mewajibkan pelaku usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah untuk mengolah air limbah sebelum dibuang ke media lingkungan atau dimanfaatkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 130 ayat (1). Sebelum diperbolehkan membuang atau memanfaatkan air limbah, pelaku usaha harus mengolah air limbah. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dioperasikan harus dibangun sesuai dengan Persetujuan Teknis (Pertek) yang diajukan.

Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah yang Diperbolehkan

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Pasal 3 ayat (2), kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah terolah meliputi:

  1. Pembuangan air limbah ke badan air permukaan,
  2. Pembuangan air limbah ke formasi tertentu,
  3. Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu,
  4. Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, dan
  5. Pembuangan air limbah ke laut.

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) harus sesuai dengan Persetujuan Teknis (Pertek) yang diajukan, yang mengatur desain IPAL, baku mutu sampai dengan masa uji coba. Setelah uji coba IPAL didapat kualitas air limbah sesuai yang diatur di dalam dokumen Persetujuan Teknis (Pertek), maka pelaku usaha wajib mengajukan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebagai izin operasional fasilitas pengendalian kualitas lingkungan.

Artikel yang membahas tentang kegiatan pengelolaan air limbah yang diwajibkan untuk mengurus Persetujuan Teknis (Pertek) air limbah dapat diakses pada tautan berikut ini.

Materi terkait dengan Persetujuan Teknis (Pertek) pemanfaatan air limbah terolah untuk aplikasi ke tanah dapat diakses pada tautan berikut ini.

Artikel yang menjelaskan tentang Persetujuan Teknis (Pertek) pembuangan air limbah terolah ke laut dapat diakses pada tautan berikut ini.

Definisi Badan Air

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 ayat (35), badan air didefinisikan sebagai air yang terkumpul dalam suatu wadah, baik alami maupun buatan, yang memiliki karakteristik hidrologis, fisik, kimiawi, dan biologis. Badan air mencakup badan air permukaan dan akuifer. Contoh badan air permukaan meliputi sungai, anak sungai, dan sejenisnya, serta danau, rawa, dan lahan basah lainnya.

Pembuangan Air Limbah Terolah yang Tidak Diperbolehkan

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan menyatakan bahwa air limbah terolah tidak diperbolehkan dibuang ke saluran drainase, saluran irigasi, saluran air baku air minum, atau saluran dengan peruntukan khusus. Larangan ini diterapkan karena saluran-saluran tersebut tidak dirancang sebagai penerima air limbah terolah.

Pembuangan Air Limbah Terolah ke Badan Air Permukaan yang Diperbolehkan

Air limbah terolah diizinkan untuk dibuang ke badan air permukaan setelah memenuhi persyaratan tertentu. Jika lokasi pembuangan terdekat tidak sesuai, pelaku usaha harus memanfaatkan air limbah terolah atau menyerahkannya kepada pihak ketiga. Pihak ketiga akan mengolah air limbah dan membuangnya ke saluran yang terhubung dengan sistem pengolahan terpadu.

Kewajiban Menyusun Kajian Kompensasi

Kajian kompensasi wajib disusun oleh pelaku usaha apabila alokasi beban pencemar air telah terlampaui dan/atau parameter baku mutu badan air permukaan yang terlampaui sama dengan parameter kunci air limbah terolah yang dibuang.

Definisi Kompensasi

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Kajian Kompensasi, Kompensasi adalah upaya penurunan beban pencemaran dari sektor lain untuk menggantikan beban Air Limbah yang akan dibuang oleh Usaha dan/atau Kegiatan akibat alokasi beban pencemar air yang terlewati dan/atau mutu air Badan Air Permukaan terlewati.

Lokasi Kompensasi

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Kajian Kompensasi, penentuan lokasi kajian kompensasi mencakup:

  • Badan air penerima air limbah (hulu, hilir, dan/atau antara),
  • Segmen sungai sebagai badan air penerima air limbah,
  • Daerah aliran sungai tempat usaha atau kegiatan berada,
  • Lokasi lain dalam satu provinsi, dan/atau
  • Lokasi lain yang mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Bentuk Kompensasi

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Kajian Kompensasi, bentuk kompensasi yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik;
  2. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) usaha skala kecil (industri tahu, tempe, dan ternak);
  3. Pembangunan biodigester;
  4. Pengelolaan sampah;
  5. Rehabilitasi lahan;
  6. Ekoriparian;
  7. Pengelolaan nir titik; dan/atau
  8. Kegiatan lain di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Penapisan Mandiri Sebelum Mengajukan Pertek Air Limbah

Pelaku usaha yang membuang air limbah terolah ke badan air permukaan wajib memiliki persetujuan teknis. Pelaku usaha harus melakukan penapisan mandiri sebelum mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) tersebut.  Penapisan mandiri ini dilakukan untuk menentukan apakan pelaku usaha harus menyusun dokumen berupa kajian teknis atau standar teknis.

Proses penapisan mandiri untuk kegiatan pembuangan air limbah ke badan air permukaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, sebagaimana diatur dalam Lampiran I.

Penyusunan Kajian Teknis untuk Mengajukan Pertek

Kajian teknis disusun oleh pelaku usaha yang memiliki potensi pencemaran tinggi. Daftar usaha dan/atau kegiatan dengan potensi pencemaran tinggi beserta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I.

Bagi usaha kecil dan menengah, penyusunan kajian teknis dapat dibantu oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Penyusunan Standar Teknis untuk Mengajukan Pertek

Standar teknis disusun oleh pelaku usaha apabila usahanya tidak memiliki potensi pencemar yang tinggi dan pengolahan air limbah usaha yang dijalankan telah ditetapkan standar teknologinya.

Konsultan Penyusun Kajian Kompensasi dan Pertek Air Limbah

PT Primax Mitra Sakti adalah konsultan perizinan berusaha dan lingkungan yang menyediakan layanan penyusunan kajian kompensasi, kajian teknis dan standar teknis untuk memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) yang diperlukan.

Anda dapat memperoleh layanan terbaik dalam pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dan peningkatan kinerja lingkungan. Layanan kami selain pengurusan Kajian Kompensasi dan Persetujuan Teknis (Pertek) adalah:

  • pelaksanaan konstruksi IPAL, dan
  • pengajuan Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL.

Untuk informasi lengkap, Anda dapat mengakses layanan PT Primax Mitra Sakti melalui halaman ini. Apabila Anda memiliki pertanyaan dan ingin berkonsultasi dengan kami, Anda bisa menghubungi narahubung kami melalui tautan ini.

Silakan menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut terkait layanan jasa konsultan kajian kompensasi dan pengajuan pertek air limbah