Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Regulasi ini mengatur pengelolaan sampah yang mengandung B3 serta limbah B3 agar tidak menimbulkan risiko yang lebih besar. Regulasi ini juga mengatur tata cara pengelolaan sampah B3 baik sampah rumah tangga maupun industri. Pengelolaan sampah yang mengandung B3 serta limbah B3 dapat bekerja sama dengan konsultan.
Definisi
Di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada Pasal 1 dapat kita temukan definisi sebagai berikut
- Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat (Pasal 1 ayat 1).
- Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya (Pasal 1 ayat 4).
- Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (Pasal 1 ayat 5).
- Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik (FPSS) adalah fasilitas yang disediakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota untuk kegiatan pemilahan, pengumpulan dan/atau pengolahan Sampah Spesifik tertentu (Pasal 1 ayat 3).
Kewajiban Pengelolaan Sampah yang Mengandung B3 dan Limbah B3
Setiap orang yang menghasilkan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 wajib mengelola sampah tersebut. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya juga memiliki kewajiban yang sama.
Contoh Sampah yang Mengandung B3 dan Limbah B3
Sampah yang mengandung B3 atau Limbah B3 yang harus dikelola contohnya adalah:
- Bekas kemasan produk yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dan tidak digunakan lagi. Contohnya bekas kemasan pembasmi serangga, bekas kemasan obat-obatan, bekas kemasan cat berbasis pelarut dan cat semprot dan lainnya.
- Produk rumah tangga yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dan tidak digunakan lagi. Contohnya aki bekas, racun tikus, cat kuku, termometer merkuri, dan kain terkontaminasi B3 dan/atau Limbah B3).
- Barang elektronik yang tidak digunakan lagi. Contohnya baterai sel kering litium dan non litium, baterai sel basah, dan lainnya.
- B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang. Contohnya obat-obatan dan produk kedaluwarsa lainnya.
Metode Pengelolaan Sampah yang Mengandung B3 dan Limbah B3 dan Peran Konsultan
Pengelolaan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3, bisa berupa:
- pembatasan timbulan atau pengurangan timbulan, dan
- penanganan sampah termasuk pemilahan sampah.
Pengelolaan sampah jenis ini dapat dilakukan secara mandiri tanpa memerlukan izin khusus. Pembatasan timbulan sampah dapat dilakukan salah satunya dengan cara memilih barang atau produk berlabel ramah lingkungan. Untuk pemilahan sampah B3 dapat dilakukan sejak dari sumbernya.
Berbeda dengan upaya pengurangan dan pemilahan sampah yang dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap individu, pendauran ulang dan pemanfaatan sampah jenis ini memerlukan penanganan khusus. Oleh sebab itu, setiap orang yang tidak mampu melakukan pendauran ulang atau pemanfaatan sampah, dapat menyerahkannya kepada Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik (FPSS).
Dalam merencanakan pengelolaan sampah yang mengandung B3 dan Limbah B3, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan konsultan yang berpengalaman.
Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik (FPSS)
Dalam penyediaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik (FPSS), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan badan usaha yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk FPSS yang berfungsi sebagai fasilitas pengumpulan dan/atau pengolahan Limbah B3, badan usaha tersebut wajib memiliki Perizinan Berusaha yang mencakup aktivitas pengumpulan dan/atau pengolahan Limbah B3.
Setelah sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dikumpulkan di FPSS, proses pengangkutan, pengolahan, serta pemrosesan akhirnya dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah B3 dilakukan secara aman dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Materi penyusunan Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan Limbah B3 dan integrasi Rintek ke dalam Persetujuan Lingkungan dapat diakses pada artikel berikut ini. Sedangkan materi terkait dengan pemanfaatan limbah B3 dapat diakses pada artikel berikut ini.
PT Primax Mitra Sakti Sebagai Konsultan Lingkungan untuk Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
PT Primax Mitra Sakti merupakan konsultan lingkungan dan persampahan yang memiliki pengalaman dalam mengelola sampah dan Limbah B3. Selain perencanaan pengelolaan sampah, konsultan kami juga memiliki pengalaman dalam menyusun Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3, Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3 serta Dokumen Rincian Teknis (DRT) Pengelolaan Limbah non-B3.
Materi artikel terkait dengan pemanfaatan Limbah B3 dapat diakses melalui tautan ini. Sedangkan materi artikel terkait penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) bagi pengelolaan Limbah B3 dapat diakses pada tautan ini.
Adapun materi terkait dengan penyusunan dan integrasi Dokumen Rincian Teknis (DRT) Pengelolaan Limbah non-B3 dapat Anda akses pada tautan berikut ini.
Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layanan jasa konsultasi di bidang pengelolaan sampah dan Limbah B3. Layanan lainnya dari PT Primax Mitra Sakti dapat Anda baca pada halaman ini. Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami melalui tautan ini.